Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Membeli Rumah Pertama Agar Tidak Menyesal
23 January 2022 |
16:07 WIB
Memiliki rumah tinggal mungkin menjadi mimpi banyak para pekerja urban. Sebab jika terus mengontrak atau menyewa, bukan hanya menguras gaji bulanan, tetapi juga tidak bisa dimiliki pada kemudian hari. Kendati demikian, buat kamu yang berniat memiliki rumah tinggal, perlu cermat dan berhati-hati. Terlebih jika itu rumah pertamamu.
Sebagai informasi, rumah adalah aset yang tidak likuid. Bila tidak merasa cocok dengan rumah pertamamu, maka kamu tidak mudah untuk menjualnya, karena butuh waktu dan prosesnya tidak sebentar. Nah agar kalian tidak terjebak dalam membeli properti, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut ini tips-nya dari Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri :
Sebagai informasi, rumah adalah aset yang tidak likuid. Bila tidak merasa cocok dengan rumah pertamamu, maka kamu tidak mudah untuk menjualnya, karena butuh waktu dan prosesnya tidak sebentar. Nah agar kalian tidak terjebak dalam membeli properti, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut ini tips-nya dari Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri :
1. Pastikan lahan milik pengembang
Kamu mesti cek apakah lahan yang dijual sudah milik developer atau belum, terutama untuk properti inden. Menurut Vina, apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki risiko yang lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, tapi dari sisi risiko akan meningkat. Jadi akan lebih baik ketika kamu hendak membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer.
2. Perhatikan IMB
Calon pembeli properti harus mengetahui adanya advice plan atau IMB untuk proyek properti tersebut; seperti apa IMB atau plan-nya, dan kalau bisa, minta data mengenai hal ini. Legalitas ini penting kamu ketahui agar rumah yang kita huni memang seusai dengan peruntukannya.
3. Selalu cek cara developer berjualan
Cara pengembang berjualan juga merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, apakah developer tersebut terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga. Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai.
4. Cek kredibilitas developer
Hal selanjutnya yang harus diperhatikan oleh calon pembeli adalah kredibilitas developer, seperti siapa nama developernya, apa PT-nya, cek sejarahnya apa saja, dan developer tersebut pernah menangani proyek di mana saja.
5. Perhatikan bank yang bekerja sama dengan developer
Menurut Vina semakin banyak dan terkenal banknya, semakin bagus. Apabila bank yang bekerja sama sudah cukup banyak dan terkenal, bisa dibilang pengembang sudah relatif lebih aman. Sebab, ketika developer ini bekerja sama dengan pihak bank, mereka sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah dicek oleh pihak bank.
6. Baca baik-baik isi surat perjanjian
Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat calon pembeli akan memproses tanda tangan untuk dokumen apa pun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya. Jangan asal percaya dan terlalu tergesa-gesa membubuhkan tanda tangan kamu.
Editor: Dika Irawan
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.