Pertimbangkan 4 Hal Ini Sebelum Membeli Rumah
17 January 2022 |
18:48 WIB
Memiliki rumah pribadi tentu menjadi dambaan semua orang. Tak jarang, salah satu resolusi yang dapat diwujudkan pada tahun 2022 ini adalah memiliki rumah sendiri, terutama bagi yang sudah memiliki pekerjaan tetap atau wiraswasta dengan pemasukan stabil.
Namun, saat akan membeli rumah baru ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, apalagi dibutuhkan biaya yang tidak sedikit saat akan membeli rumah. Untuk itu, ada sejumlah tips yang dapat diperhatikan sebelum membeli rumah baru.
"Jika terjadi sesuatu yang tidak terduga terhadap rumah seperti kebakaran, ledakan, petir, banjir, pencurian dan lainnya, asuransi yang akan menanggung penggantian atau perbaikan atas kerusakan yang terjadi,” ungkap Direktur Cekpremi.com, Ziko Goi.
Editor: Gita
Namun, saat akan membeli rumah baru ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, apalagi dibutuhkan biaya yang tidak sedikit saat akan membeli rumah. Untuk itu, ada sejumlah tips yang dapat diperhatikan sebelum membeli rumah baru.
1. Kalkulasikan budget
Saat akan membeli rumah, Genhype harus terlebih dahulu mengalkulasikan budget sesuai dengan pendapatan setiap bulan, mempersiapkan uang muka atau down payment, serta memahami ketentuan dan regulasi KPR yang diterapkan perbankan apabila ingin membeli rumah secara kredit.2. Mencari Rumah Sesuai Kemampuan
Meski Genhype bisa mendapat KPR dengan jumlah besar, jangan terburu-buru untuk membeli rumah idaman yang mungkin melebihi kemampuan kalian. Sering-sering juga mencari properti di lokasi yang terbaik dan memilih pengembang perumahan yang memiliki rekam jejak baik.3. Ketahui Biaya Lain Saat Membeli Rumah
Hal yang harus diketahui bahwa saat membeli rumah, ada biaya lain yang harus dibayarkan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).4. Persiapkan Asuransi Properti
Satu hal yang tidak kalah penting adalah mempersiapkan asuransi properti untuk melindungi aset yang dimiliki agar hidup jauh lebih nyaman dan tenang."Jika terjadi sesuatu yang tidak terduga terhadap rumah seperti kebakaran, ledakan, petir, banjir, pencurian dan lainnya, asuransi yang akan menanggung penggantian atau perbaikan atas kerusakan yang terjadi,” ungkap Direktur Cekpremi.com, Ziko Goi.
Editor: Gita
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.