ilustrasi (dok. Pexels)

Durasi Karantina Kembali Dipangkas Jadi 7-10 Hari, Ini Daftar Tempatnya

03 January 2022   |   19:05 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah kembali mengubah aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Durasi karantina dipangkas dari semula 14-10 hari menjadi 10-7 hari. Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan setelah menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. 

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (3/12/2022). 

Dia menerangkan saat ini Omicron telah berkembang di 132 negara dan Indonesia menempati rangking 40 secara global. Pemerintah mencatat hingga Senin, 3 Januari 2021, terdapat 152 kasus positif varian Omicron, 23 persen atau 34 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh. 

Angka ini memang terlihat cukup baik dibandingkan negara yang lain, namun kata Luhut masyarakt tetap harus waspada dan hati-hati. Sementara itu, pemerintah belum bisa memberikan keringanan lebih jauh lagi dengan adanya varian Omicron. 

“Kami tidak bisa memberikan diskresi lebih banyak lagi, kita mengacu instruksi Mendagri yang ada saja. Kunci Omicron berkembang itu masalah disiplin. Kenapa kita lebih bagus dari negara lain karena kita lebih disiplin memakai masker. Kedua, pemantauan yang dilakukan secara rutin,” tegas Luhut.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dengan kasus yang relatif tinggi di sejumlah negara, aturan karantina memang disesuaikan. 

“Dua negara yang relatif tinggi akan kita kenakan 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," sebut Airlangga.

Adapun dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berikut tempat karantina yang ditetapkan pemerintah :

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
 
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel  Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. 

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
 
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan  Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 
 
6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.  

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
 
Sementara tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan kriteria sebagai berikut: 
  1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap  minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
  2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
  3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan  perjalanan dinas ke luar negeri.
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

SEBELUMNYA

6 Buku Bergizi tentang Kesehatan Mental yang Menarik Dibaca

BERIKUTNYA

Simak 16 Proyek Drama Korea yang Akan Tayang pada 2022

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: