Aktivis Perempuan Damprat DPR soal Nasib RUU Kekerasan Seksual
15 December 2021 |
21:40 WIB
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual memprotes keras keputusan Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang batal mengagendakan pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (16/12/2021) besok.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan hal ini lagi-lagi menjadi preseden buruk yang ditampilkan DPR dalam membuat keputusan. “Kita kritik bagaimana Bamus bisa menjegal RUU,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/12/2021).
Dia menyampaikan bukan hanya RUU TPKS, sebelumnya ada juga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah disepakati di Badan Legislatif (Baleg) dan sudah diajukan ke Bamus, namun batal diparipurnakan.
“RUU TPRT sudah dari 1,5 tahun lalu. Sudah dibahas di Baleg tapi belum dimasukkan di agenda paripurna,” sebutnya.
Bivitri menegaskan Bamus diibaratkan seperti mini DPR karena di sana terdapat pimpinan fraksi yang akan menentukan agenda sidang paripurna maupun agenda lain yang akan dibahas. “Sesungguhnya dia (Bamus) tidak berhak menjegal RUU yang disepakati alat kelengkapan DPR lainnya,” tegasnya.
Direktur Jalastoria Ninik Rahayu berharap adanya keajaiban pada rapat paripurna besok. “Kita minta di masukan dan diparipurnakan. Jangan sampai seprti RUU PPRT,” imbuhnya.
Sementara dia meminta agar DPR lebih transparan mengenai RUU yang akan diagendakan di dalam program legislasi nasional (prolegnas) maupun prolegnasi prioritas pada 2022.
“Kita harap DPR transparan dengan memberikan informasi yang cukup apa saja RUU yang masuk prolegnas dan prolegnas prioritas. Ini tidak ada di dalam undangan,” pinta Ninik.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengaku akan mengupayakan agar RUU TPKS bisa disahkan besok. “Yang jelas kami di NasDem sudah full ngegas, kita akan terus dukung, kita pakai berbagai cara, baik dengan lobi. Kita lihat besok dinamikanya,” tuturnya.
Tidak hanya TPKS, NasDem katanya juga memperjuangkan 2 RUU lain yang masih tertahan, yakni RUU TPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat. “Ini bisa jadi digantung dengan posisi yang sama,” sebutnya.
Editor: Fajar Sidik
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan hal ini lagi-lagi menjadi preseden buruk yang ditampilkan DPR dalam membuat keputusan. “Kita kritik bagaimana Bamus bisa menjegal RUU,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/12/2021).
Dia menyampaikan bukan hanya RUU TPKS, sebelumnya ada juga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah disepakati di Badan Legislatif (Baleg) dan sudah diajukan ke Bamus, namun batal diparipurnakan.
“RUU TPRT sudah dari 1,5 tahun lalu. Sudah dibahas di Baleg tapi belum dimasukkan di agenda paripurna,” sebutnya.
Bivitri menegaskan Bamus diibaratkan seperti mini DPR karena di sana terdapat pimpinan fraksi yang akan menentukan agenda sidang paripurna maupun agenda lain yang akan dibahas. “Sesungguhnya dia (Bamus) tidak berhak menjegal RUU yang disepakati alat kelengkapan DPR lainnya,” tegasnya.
Direktur Jalastoria Ninik Rahayu berharap adanya keajaiban pada rapat paripurna besok. “Kita minta di masukan dan diparipurnakan. Jangan sampai seprti RUU PPRT,” imbuhnya.
Sementara dia meminta agar DPR lebih transparan mengenai RUU yang akan diagendakan di dalam program legislasi nasional (prolegnas) maupun prolegnasi prioritas pada 2022.
“Kita harap DPR transparan dengan memberikan informasi yang cukup apa saja RUU yang masuk prolegnas dan prolegnas prioritas. Ini tidak ada di dalam undangan,” pinta Ninik.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengaku akan mengupayakan agar RUU TPKS bisa disahkan besok. “Yang jelas kami di NasDem sudah full ngegas, kita akan terus dukung, kita pakai berbagai cara, baik dengan lobi. Kita lihat besok dinamikanya,” tuturnya.
Tidak hanya TPKS, NasDem katanya juga memperjuangkan 2 RUU lain yang masih tertahan, yakni RUU TPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat. “Ini bisa jadi digantung dengan posisi yang sama,” sebutnya.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.