sumber gambar ilustrasi : nappy dari Pexels

Antisipasi Varian Omicron, Ini Protokol Kesehatan Baru Perjalanan Internasional

29 November 2021   |   16:16 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah menerbitkan protokol kesehatan baru untuk perjalanan internasional guna mencegah masuknya varian Omicron. Salah satunya mengatur penutupan sementara pintu masuk negara bagi warga negara asing yang tinggal atau berkunjung langsung maupun transit dalam 14 hari terakhir di negara tertentu.

Berdasarkan Surat Edaran No. 23/2021, latar belakang penerbitan protokol kesehatan perjalanan tersebut adalah untuk mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1529 atau disebut sebagai varian Omicron yang ditermukan di Afrika Selatan dan menyebar cepat ke beberapa negara.

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia dari kasus importasi,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Dalam protokol kesehatan perjalanan tersebut, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Kemudian, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan berbagai kriteria.

Kriteria pertama adalah negara tersebut telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529 seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Kriteria kedua, yakni Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Dalam protokol tersebut juga terdapat penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria beberapa kriteria.

Salah satu kriterianya adalah sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Kemudian, seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan yang berlaku.

Salah satunya adalah menunjukkan hsail negatif melalui tes cepat PCR di negara/wilayah asal yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam.

Sementara WNI yang berasal dari negara/wilayah yang terdapat dalam daftar negara terkonfirmasi virus B.1.1.529 dapat tetap masuk memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 hari.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Dari Pembuat Koper, Begini Perjalanan Louis Vuitton Jadi Brand Fesyen Ikonik

BERIKUTNYA

Komunitas Ini Beri Semangat Anak-Anak Pejuang Kanker

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: