Mutasi virus Covid-19 (Ilustrasi)

Cegah Impor Varian Baru, Indonesia Tolak Pendatang dari 8 Negara Afrika

28 November 2021   |   10:37 WIB
Image
Fajar Sidik Hypeabis.id

Varian baru virus Corona terus bermutasi. Kali ini seluruh dunia mewaspadai munculnya varian baru yang disebut sebagai B.1.1.529 atau varian Omicron yang terdeteksi di sejumlah negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria, serta Hong Kong. .

Guna mencegah impor varian baru Covid-19 yang disebut lebih berbahaya itu, Indonesia menerapkan pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah indonesia mulai 29 November 2021.

Mengutip Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 disebutkan bahwa guna menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru Covid-19 B.1.1.529 Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.

Surat Edaran yang disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana itu bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya imported case varian baru Covid-19 B.1.1.529, dalam rangka pencegahan penyebaran di dalam negeri.

Adapun rangkuman isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

- Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

- Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;

- Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

- Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

SEBELUMNYA

4 Kegiatan Ini Bikin Staycation Keluarga Tambah Seru

BERIKUTNYA

Finish Pertama, Ini Pengalaman Seru Irmansyah dan Chandra Dewi di Marathon Tilik Candi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: