Simak 10 Pelanggaran Pengendara Sepeda Motor yang Bisa Dideteksi Kamera ETLE
25 November 2021 |
09:26 WIB
Tak hanya di Jakarta, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus berkembang di berbagai wilayah di Tanah Air. Dengan adanya kamera pengawas, kinerja pihak kepolisian terbantukan bilamana terjadi pelanggaran lalu lintas.
Memang tidak ada penindakan di tempat.Sebab, surat tilang tersebut akan langsung dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tentu saja, surat tersebut akan dikirimkan setelah kalian tertangkap basah melakukan kesalahan oleh kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik. Surat akan dikirimkan bersama dengan bukti foto saat kalian sedang melakukan pelanggaran.
Bisa kalian lihat sendiri, beberapa pelanggaran ditujukan bagi pengendara sepeda motor. Lantas, berapa besaran tilang elektronik buat para pemotor?
Kembali berkaca kepada undang-undang di atas, denda tilang bagi pemotor ini bervariasi. Denda paling ringan diberikan kepada pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm. Pada pelanggaran ini, kalian akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
Jika ditemui motor memakai plat nomor palsu, maka pengendaranya akan mendapatkan sanksi denda tilang Rp500.000. Nominal itu berlaku sama apabila Anda kedapatan melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
Sementara untuk denda tilang elektronik paling besar, diberikan ketika kemera pengawas menemukan adanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Di sini, kalian diganjar denda sebesar Rp 750.000.
Editor: Dika Irawan
Memang tidak ada penindakan di tempat.Sebab, surat tilang tersebut akan langsung dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tentu saja, surat tersebut akan dikirimkan setelah kalian tertangkap basah melakukan kesalahan oleh kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik. Surat akan dikirimkan bersama dengan bukti foto saat kalian sedang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor, antara lain sebagai berikut:
-
Melanggar rambu lintas dan marka jalan
-
Tidak memakai sabuk keselamatan
-
Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
-
Melampaui batas kecepatan.
-
Memakai plat nomor kendaraan palsu.
-
Berkendara melawan arus
-
Menerobos lampu merah
-
Tidak mengenakan helm.
-
Berboncengan lebih dari tiga orang.
-
Mematikan lampu motor saat siang hari.
Bisa kalian lihat sendiri, beberapa pelanggaran ditujukan bagi pengendara sepeda motor. Lantas, berapa besaran tilang elektronik buat para pemotor?
Kembali berkaca kepada undang-undang di atas, denda tilang bagi pemotor ini bervariasi. Denda paling ringan diberikan kepada pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm. Pada pelanggaran ini, kalian akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.
Jika ditemui motor memakai plat nomor palsu, maka pengendaranya akan mendapatkan sanksi denda tilang Rp500.000. Nominal itu berlaku sama apabila Anda kedapatan melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
Sementara untuk denda tilang elektronik paling besar, diberikan ketika kemera pengawas menemukan adanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Di sini, kalian diganjar denda sebesar Rp 750.000.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.