Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung pada 15-28 Juli 2024. (Sumber gambar: Windo Nugroho/Unsplash)

Catat! Ini Daftar Denda Operasi Patuh Jaya 2024

18 July 2024   |   19:57 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Genhype, ada informasi penting untuk kalian tentang berkendara nih. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang dimulai sejak Senin, 15 Juli 2024. Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya akan berlangsung selama dua pekan depan, tepatnya sampai Minggu, 28 Juli 2024, yang dilaksanakan secara serentak oleh Polda di seluruh Indonesia.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan tujuan dari operasi ini ialah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 

Kamseltibcarlantas adalah situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan, adanya ancaman hambatan maupun gangguan.

Baca juga:  Wajib Tahu, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru & Merah dari Polisi

"Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda [Kepolisian Daerah] se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Eddy dalam keterangannya dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Seiring dengan informasi tersebut, Korlantas Polri juga mengumumkan daftar jenis pelanggaran serta besaran denda dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi ini akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Adapun, pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024 nantinya akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah besaran denda bagi pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara bisa kena Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Melebihi batas kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Berkendara melawan arus
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang kedapatan dalam pengaruh alkohol bisa dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

5. Pengendara yang masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar peraturan ini bisa dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

6. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia alias SNI, akan dikenakan Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
Pelanggar dikenakan Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

8. Berboncengan lebih dari satu
Jika pengendara berboncengan lebih dari satu, akan dikenakan denda paling banyak Rp250.000 sebagaimana tertuang dalam Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Simak Ragam Tilang buat Pemotor, Ngobrol di Jalan Termasuk Salah Satunya

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu denda maksimal Rp500.000.

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Melanggar marka jalan
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Pelanggar dapat dikenakan pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
Menurut Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

14. Parkir liar
Sesuai pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: Surat Tilang Biru Bayar Berapa? Ini Jawabannya

Editor: Puput Ady Sukarno

 

SEBELUMNYA

Jadi Isu besar di Kalangan Akademisi, Begini Tantangan Repatriasi Naskah Kuno Indonesia-Belanda

BERIKUTNYA

Pesta Literasi Indonesia Bagikan 12.000 Eksemplar Buku untuk Komunitas Taman Baca di Tanah Air

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: