Ilustrasi fintech (Unsplash/Christiann Koepke)

Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik Jadi Kunci Keamanan Layanan Fintech

09 November 2021   |   06:25 WIB
Image
Syaiful Millah Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Dunia teknologi finansial atau tekfin (financial technology/fintech) belakangan ini terus mendapat sorotan di tengah maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang terkait dengan kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Chairman and Founder Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan bahwa praktik penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud.

Masalah yang ditimbulkan mencakup berbagai level seperti individu dengan kerugian material hingga industrinya sendiri lantaran berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal.

Dia menuturkan bahwa hal ini memang menjadi pekerjaan rumah dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang perlu diberikan literasi pemanfaatan teknologi finansial seperti peer to peer lending.

Pemerintah, lanjutnya, juga perlu mengeluarkan kebijakan taktis dan implementasi yang menyeluruh. Adapun, penyelenggara sistem elektronik atau pelaku tekfin perlu memperkuat sistem keamanan guna melindungi data dan identitas pengguna.

"Di sinilah layanan identitas yang aman memainkan peran kunci untuk meningkatkan keamanan hingga mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat," katanya.

Director of Cybersecurity BDO Indonesia Novel Ariyadi menyatakan identitas digital menjadi kunci dan sumber masalah yang ada pada layanan tekfin. Banyak kasus kejahatan yang melibatkan pencurian dan pemanfaatan tak bertanggung jawab dari identitas seseorang di dunia maya. 

Oleh sebab itu, memastikan identitas digital dan mengamankannya sangat penting. Dia juga sepakat bahwa pengelolaan identitas digital melibatkan kerja sama antara regulator yang tegas, penyelenggara yang kredibel dan kompeten, serta masyarakat yang waspada.

Adapun, tools yang bisa dimanfaatkan terkait identitas digital dan layanan tekfin misalnya proses know your customer (KYC) memakai sistem verifikasi biometrik dan teknologi deteksi kehidupan.

Bisa juga dengan pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai bukti identitas digital terverifikasi dari seseorang. Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah juga bisa diimplementasikan untuk kontrak yang sah.

CEO and Co-founder VIDA sekaligus Wakil Sekjen IV & Ketua Satuan Tugas Perlindungan Data Pribadi Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Satu Rasuanto mengatakan dengan verifikasi, autentifikasi, dan tanda tangan elektronik, pengguna layanan tekfin bisa bertransaksi secara lebih aman.

"Rasa aman ini merupakan perihal yang krusial dalam membangun ekosistem ekonomi digital di mana setiap pemainnya harus memiliki rasa saling percaya. Apalagi mengingat aktivitas fintech yang bersifat nirbatas dan tanpa tatap muka," ujarnya.

Dia menambahkan, prinsip kepercayaan digital dalam melindungi privasi dan keamanan data pengguna harus diprioritaskan. Terlebih saat ini, isu privasi data telah dan tengah menjadi konsern banyak masyarakat atas banyaknya kasus yang mencuat ke permukaan.

Chief Information Officer Investree sekaligus Sekjen Aftech Dickie Widjaja mengatakan bahwa bermacam isu yang menodai dunia teknologi finansial saat ini perlu dibenahi sedemikian rupa.

Para pemain industri, katanya, juga perlu ambil bagian dengan meningkatkan keamanan data pengguna. Menurutnya, keamanan digital merupakan investasi jangka panjang yang mampu memberikan akuntabilitas dan kredibilitas terhadap mereka sendiri.

Oleh karenanya dia mendorong agar layanan tekfin termasuk P2P lending benar-benar berfokus pada hal tersebut dalam setiap proses bisnis, termasuk dari sistem layanan hingga implementasi lapangannya.

"Trust is very easy to lose. Jadi pelaku fintech yang harus dipastikan adalah keamanannya. Kalau merasa hal itu bukan merupakan core business, maka lakukan kerja sama dengan pihak yang sudah terverifikasi nasional dan internasional," ujarnya. 

Editor Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Ini Syarat & Ketentuan Untuk Dapat Tiket KA Gratis

BERIKUTNYA

Astaga, Putri Ed Sheeran Positif Covid-19

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: