Ilustrasi jalanan dengan garis marka berbeda (dok: Unsplash/Matt Duncan)

Simak Penjelasan Arti dari Marka Jalan yang Berbeda-Beda, Jangan Salah Genhype

07 November 2021   |   18:48 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Ada berbagai arti marka jalan yang berlaku di dunia, termasuk marka jalan warna kuning. Selain menggunakan warna kuning, banyak juga marka jalan berwarna putih. Tentu saja setiap marka jalan tersebut memiliki arti berbeda. Marka jalan  ini selalu tersedia di berbagai ruas jalan, biasanya berwarna putih dan kuning.

Kalian wajib memahami setiap artinya agar bisa berkendara dengan aman. Berikut penjelasan selengkapnya di bawah ini. Total ada tiga marka jalan berwarna kuning. Apa saja marka jalan tersebut? Apa pula artinya? 

1. Satu garis kuning tanpa putus
Apakah Anda pernah melihat satu garis kuning tanpa putus? Garis seperti ini memang jarang ditemukan di Indonesia. kalian bisa menemukan garis kuning tanpa putus lebih sering di benua Eropa. 

Ketika satu garis kuning tanpa putus ini muncul, biasanya ada garis putih pada sisinya. Garis kuning ini memberikan tanda bahwa kalian boleh menyalip kendaraan lain selama di dalam garis putih. Namun jangan sampai keluar dari garis kuning.

2. Satu garis kuning putus-putus di tepi jalan
Kemudian ada juga satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan. Arti dari garis kuning ini adalah menjadi penanda bahwa pengendara diizinkan mendahului kendaraan lain dari sisi tepi tersebut. Akan tetapi  harus ingat untuk memperhatikan kondisi kendaraan pengendara lainnya. Jangan sampai mengambil keputusan yang keliru.

3. Yellow box junction
Yellow box junction (YBJ) biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan dan telah digunakan di Jakarta dan Bandung. Tujuan dari marka jalan ini adalah mencegah persimpangan terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan tidak boleh melintas atau berada di dalam kotak garis kuning ini.

4. Status jalan nasional
Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri dari sebuah jalan Nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga. Jika mengikuti jalan dengan marka seperti ini, maka kita akan sampai ke ibukota Provinsi.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada marka jalan warna lain yang berlaku di dunia. Marka jalan tersebut biasanya berwarna putih. Berikut beberapa artinya.

1. Garis putih tanpa putus
Garis putih tanpa putus sering digunakan di tengah jalan tikungan dan jembatan. Marka jalan ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lainnya. Pengendara wajib berada di tetap jalur masing-masing hingga garis putih tanpa putus telah hilang. 

2. Garis putih putus-putus
Jika garis putih tanpa putus memiliki arti tidak boleh menyalip, apa arti dari marka jalan ini? Garis putih putus-putus memberikan izin pada pengendara untuk mengubah lajur atau mendahului kendaraan lain. Namun tetap harus melihat kondisi dari arah berlawanan agar tetap aman.

3. Dua garis putih atau kuning tanpa putus
Selanjutnya ada dua garis putih atau kuning tanpa putus yang sering digunakan dalam rute utama lintas kota. Untuk Indonesia sendiri, warna yang digunakan untuk marka jalan ini adalah putih. Arti dari marka jalan ini adalah pengendara dapat mendahului kendaraan lain dari tepi samping, tetapi dengan memperhatikan kondisi mobil lain di sekitarnya. 

4. Garis ganda putus-putus dan panpa putus
Garis ganda ini sering digunakan di jalanan perkotaan dengan warna putih. Garis ganda putus-putus ini memberikan izin pada pengendara yang ada di sisi garis putus-putus untuk pindah lajur sebelah. Namun, jika pengendara ada di sisi garis ganda tanpa putus-putus, maka tidak boleh berpindah lajur.



Editor: Indyah Sutriningrum
 

SEBELUMNYA

Travis Scott Tanggapi Kericuhan di Festival Astroworld

BERIKUTNYA

Simak 6 Manfaat Coating Mobil pada Musim Hujan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: