Cek Jadwal Operasi Keselamatan 2024, Genhype Hindari 11 Pelanggaran Ini
03 March 2024 |
17:41 WIB
Keselamatan merupakan yang utama dalam berkendara. Guna mewujudkannya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan operasi keselamatan pada 4 – 17 Maret 2024. Kepolisian memiliki 11 sasaran khusus bagi para pengendara, dari menggunakan gawai telepon seluler sampa melawan arus.
Kabar tentang operasi keselamatan yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri disampaikan oleh kepolisian melalui laman X.com. “Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 sampai 17 Maret 2024,” demikian tertulis.
Baca juga: Waspada Saat Berkendara, Jaga Jarak Aman Pada Musim Hujan
Dalam unggahan tersebut, akun @NTMCLantasPolri juga menyantumkan sasaran khusus yang akan ditindak pada Operasi Keselamatan 2024.
Pertama adalah pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, berkendara di bawah umur. Operasi keselamatan itu juga akan menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu penumpang.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil yang tidak memakai safety belt juga menjadi sasaran kepolisan dalam operasi tersebut.
Individu yang berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan juga akan menjadi target operasi. Kemudian, kendaraan dengan dimensi berlebih dan muatan berlebih juga akan menjadi sasaran.
Lalu, knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kerap disebut knalpot brong, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau strobo dan isyarat bunyi (Sirine) akan menjadi target Operasi Keselamatan 2024.
Kendaraan lain yang akan menjadi sasaran petugas dalam Operasi Keselamatan pada 2024 mulai Senin, 4 Maret 2024 adalah mobil atau motor yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
Dikutip dari akun media sosial instagram Divisi Humas Polri, Operasi Keselamatan 2024 yang akan berlangsung sampai 17 Maret 2024 itu akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Akun itu menuliskan bahwa tujuan utama Operasi Keselamatan yang akan dilakukan adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, fokus utama dalam operasi adalah terhadap pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran utama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kepolisian berharap langkah – langkah preventif yang diambil dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas secara keseluruhan.
“Patuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan diri kita sendiri dan orang lain. Keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju,” demikian tertulis.
Sementara itu, dalam laman Divisi Humas Polri, petugas akan menindak para pelanggar lalu lintas dalam operasi keselamatan yang akan berlangsung selama 14 hari itu secara manual atau dengan elektronik.
Penindakan secara elektronik akan menggunakan eletronic traffic law enforcement (ETLE) statis atau mobile. Kepolisian pun mengimbau pengendara, baik sepeda motor maupun mobil untuk menaati peraturan saat berkendara.
Tidak hanya itu, kepolisian juga mengimbau pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Kabar tentang operasi keselamatan yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri disampaikan oleh kepolisian melalui laman X.com. “Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 sampai 17 Maret 2024,” demikian tertulis.
Baca juga: Waspada Saat Berkendara, Jaga Jarak Aman Pada Musim Hujan
Dalam unggahan tersebut, akun @NTMCLantasPolri juga menyantumkan sasaran khusus yang akan ditindak pada Operasi Keselamatan 2024.
Pertama adalah pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, berkendara di bawah umur. Operasi keselamatan itu juga akan menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu penumpang.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil yang tidak memakai safety belt juga menjadi sasaran kepolisan dalam operasi tersebut.
Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Berikut ini adalah sasaran khusus yang akan diberlakukan.#OpsKeselamatan2024#KorlantasPolri pic.twitter.com/cW1mCjWnap
— KorlantasPolri.Ntmc (@NTMCLantasPolri) March 1, 2024
Individu yang berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan juga akan menjadi target operasi. Kemudian, kendaraan dengan dimensi berlebih dan muatan berlebih juga akan menjadi sasaran.
Lalu, knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kerap disebut knalpot brong, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau strobo dan isyarat bunyi (Sirine) akan menjadi target Operasi Keselamatan 2024.
Kendaraan lain yang akan menjadi sasaran petugas dalam Operasi Keselamatan pada 2024 mulai Senin, 4 Maret 2024 adalah mobil atau motor yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
Dikutip dari akun media sosial instagram Divisi Humas Polri, Operasi Keselamatan 2024 yang akan berlangsung sampai 17 Maret 2024 itu akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Akun itu menuliskan bahwa tujuan utama Operasi Keselamatan yang akan dilakukan adalah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, fokus utama dalam operasi adalah terhadap pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran utama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kepolisian berharap langkah – langkah preventif yang diambil dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas secara keseluruhan.
“Patuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan diri kita sendiri dan orang lain. Keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju,” demikian tertulis.
Sementara itu, dalam laman Divisi Humas Polri, petugas akan menindak para pelanggar lalu lintas dalam operasi keselamatan yang akan berlangsung selama 14 hari itu secara manual atau dengan elektronik.
Penindakan secara elektronik akan menggunakan eletronic traffic law enforcement (ETLE) statis atau mobile. Kepolisian pun mengimbau pengendara, baik sepeda motor maupun mobil untuk menaati peraturan saat berkendara.
Tidak hanya itu, kepolisian juga mengimbau pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.