Ini Syarat Kesehatan Anak Usia 6-11 Tahun sebelum Ikut Vaksin Covid-19
02 November 2021 |
18:39 WIB
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 (Coronavac) untuk anak usia 6-11 tahun. Pemberian vaksin untuk kelompok usia ini penting karena pembelajaran tatap muka sudah dimulai dan mereka juga berisiko terinfeksi virus corona.
Ketua Umum Pengurus Pusat (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso mengatakan pemberian vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dilakukan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml), sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami sejumlah kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
Kemudian anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan juga tidak bisa menerima vaksin Covid-19 ini.
Begitu pula anak yang baru menjalankan imunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik serta kelainan kongenital yang tidak terkendali.
"Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya," ujar Piprim dalam siaran persnya, Selasa (2/11/2021).
IDAI juga mengingatkan sebelum dan sesudah vaksinasi, semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan jangan bepergian bila tidak penting.
Adapun pelaksanaan imunisasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun tersebut mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
Melalui rekomendasi ini, IDAI juga menghimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi, selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.
"Semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,"
Sementara itu, Sekjen IDAI Dr. Hikari Ambara Sjakti menegaskan bahwa rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
Editor: Fajar Sidik
Ketua Umum Pengurus Pusat (IDAI) dr. Piprim Basarah Yanuarso mengatakan pemberian vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dilakukan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml), sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami sejumlah kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
Kemudian anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan juga tidak bisa menerima vaksin Covid-19 ini.
Begitu pula anak yang baru menjalankan imunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik serta kelainan kongenital yang tidak terkendali.
"Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya," ujar Piprim dalam siaran persnya, Selasa (2/11/2021).
IDAI juga mengingatkan sebelum dan sesudah vaksinasi, semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan jangan bepergian bila tidak penting.
Adapun pelaksanaan imunisasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun tersebut mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
Melalui rekomendasi ini, IDAI juga menghimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi, selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.
"Semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,"
Sementara itu, Sekjen IDAI Dr. Hikari Ambara Sjakti menegaskan bahwa rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.