Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Transjakarta Kembali Normal
21 October 2021 |
15:00 WIB
Kabar gembira buat kalian pengguna angkutan umum di wilayah DKI Jakarta. Karena mulai Kamis (21/10/2021), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai melayani penumpang dengan kapasitas normal atau 100 persen setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 441/2021 tentan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada PPKM Level 2. Walaupun demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus.
“Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level dua," kata Prasetia Budi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Adapun, untuk persyaratan yang harus dipenuhi masih sama seperti sebelumnya. Pelanggan diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.
Pelanggan juga diwajibkan memakai masker, serta pengukuran suhu tubuh sebelum masuk halte. Armada bus Transjakarta juga rutin dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.
“Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah," ujar Prasetia Budi.
Berdasarkan pengamatan Hypeabis di koridor Transjakarta Blok M-Kota, kondisi di dalam bus sudah terlihat seperti sebelum pandemi Covid-19. Perbedaannya hanya pada seluruh penumpang yang menggunakan masker.
Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 441/2021 tentan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada PPKM Level 2. Walaupun demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus.
“Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level dua," kata Prasetia Budi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Adapun, untuk persyaratan yang harus dipenuhi masih sama seperti sebelumnya. Pelanggan diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.
Pelanggan juga diwajibkan memakai masker, serta pengukuran suhu tubuh sebelum masuk halte. Armada bus Transjakarta juga rutin dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.
“Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah," ujar Prasetia Budi.
Berdasarkan pengamatan Hypeabis di koridor Transjakarta Blok M-Kota, kondisi di dalam bus sudah terlihat seperti sebelum pandemi Covid-19. Perbedaannya hanya pada seluruh penumpang yang menggunakan masker.
Editor: Roni Yunianto
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.