Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Kini Bisa Divaksin Dalam 1 Bulan Pasca Sembuh
30 September 2021 |
15:47 WIB
Genhype penyintas Covid-19, ada kabar terbaru nih dari Kementerian Kesehatan. Kamu enggak perlu menunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh untuk vaksinasi loh. Kini vaksinasi untuk para penyintas bisa dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif, tapi juga tergantung derajat keparahan penyakit.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19. Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 pada 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. “Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” tutur Maxi.
Dia menambahkan, dengan adanya regulasi baru ini, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur ketentuan penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, juga sudah tidak berlaku.
Editor: Indyah Sutriningrum
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19. Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 pada 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. “Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” tutur Maxi.
Dia menambahkan, dengan adanya regulasi baru ini, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur ketentuan penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, juga sudah tidak berlaku.
Editor: Indyah Sutriningrum
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.