Kemenkum Soroti Minimnya Pencatatan Lagu, Usul Tarif Rp200.000 per 100 Karya
17 February 2026 |
16:48 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti masih rendahnya tingkat pencatatan karya lagu di Indonesia. Hal ini membuat pengumpulan dan distribusi royalti musik di Indonesia penuh tantangan. Padahal, database yang kuat dan terintegrasi merupakan fondasi utama dalam pengelolaan royalti.
Namun, pengumpulan data karya musisi di sistem yang dikembangkan Kemkum, yakni Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM), hingga saat ini masih belum berada pada kondisi ideal.
Baca juga: Menkum Supratman Bakal Pangkas Jumlah LMK, Dari 17 Jadi Lebih Ringkas
"Bayangkan Indonesia itu kira-kira punya jumlah lagu 7 juta sekian. Namun, datanya di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20.000-an," katanya dalam What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Senin, (9/2/2026).
Menurut Supratman, salah satu faktor rendahnya pencatatan karya lagu disebabkan oleh besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan dalam proses pendaftaran. Saat ini, tarif pencatatan ditetapkan sebesar Rp200.000 untuk setiap lagu.
Supratman menilai ketentuan tersebut cukup memberatkan para pencipta karya di Indonesia, terutama bagi musisi yang produktif. Sebagai ilustrasi, pencipta lagu yang hendak mendaftarkan hingga 100 karya perlu menyiapkan biaya mencapai Rp20 juta.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Hukum tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait PNBP dengan menerapkan sistem klaster. Melalui mekanisme baru ini, pencatatan karya tidak lagi dikenakan secara individual per judul, melainkan diberlakukan secara berkelompok, dengan tarif Rp200.000 untuk pendaftaran satu hingga 100 karya.
"Jadi, per 100 lagu itu bayarnya satu. Kita mendorong supaya data lagu kita itu makin valid," imbuhnya.
Saat ini, katanya, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual serta Direktur Hak Cipta terkait usulan revisi tersebut. Ke depan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Menteri Keuangan guna membahas tindak lanjut kebijakan ini.
"Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, PAK (Penetapan Angka Kredit) selesai, kemudian diajukan kepada bapak Presiden untuk disetujui. Ini akan menguntungkan, memudahkan, dan membantu teman-teman pencipta lagu," jelasnya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Namun, pengumpulan data karya musisi di sistem yang dikembangkan Kemkum, yakni Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM), hingga saat ini masih belum berada pada kondisi ideal.
Baca juga: Menkum Supratman Bakal Pangkas Jumlah LMK, Dari 17 Jadi Lebih Ringkas
"Bayangkan Indonesia itu kira-kira punya jumlah lagu 7 juta sekian. Namun, datanya di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20.000-an," katanya dalam What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Senin, (9/2/2026).
Menurut Supratman, salah satu faktor rendahnya pencatatan karya lagu disebabkan oleh besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan dalam proses pendaftaran. Saat ini, tarif pencatatan ditetapkan sebesar Rp200.000 untuk setiap lagu.
Supratman menilai ketentuan tersebut cukup memberatkan para pencipta karya di Indonesia, terutama bagi musisi yang produktif. Sebagai ilustrasi, pencipta lagu yang hendak mendaftarkan hingga 100 karya perlu menyiapkan biaya mencapai Rp20 juta.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Hukum tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait PNBP dengan menerapkan sistem klaster. Melalui mekanisme baru ini, pencatatan karya tidak lagi dikenakan secara individual per judul, melainkan diberlakukan secara berkelompok, dengan tarif Rp200.000 untuk pendaftaran satu hingga 100 karya.
"Jadi, per 100 lagu itu bayarnya satu. Kita mendorong supaya data lagu kita itu makin valid," imbuhnya.
Saat ini, katanya, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual serta Direktur Hak Cipta terkait usulan revisi tersebut. Ke depan, koordinasi juga akan dilakukan dengan Menteri Keuangan guna membahas tindak lanjut kebijakan ini.
"Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, PAK (Penetapan Angka Kredit) selesai, kemudian diajukan kepada bapak Presiden untuk disetujui. Ini akan menguntungkan, memudahkan, dan membantu teman-teman pencipta lagu," jelasnya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.