Menkum Supratman (Sumber gambar: Chelsea Venda/Bisnis)

Menkum Supratman Bakal Pangkas Jumlah LMK, Dari 17 Jadi Lebih Ringkas

17 February 2026   |   15:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah berencana mengurangi jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).  Kebijakan tersebut ditempuh guna merapikan sistem pengelolaan sekaligus memperkuat efektivitas pengurusan royalti hak cipta di Indonesia.

Saat ini, tercatat masih ada 17 LMK yang terdaftar resmi di Kemenkum. Dia berharap, jumlah LMK yang lebih sedikit juga dapat mendorong transparansi dan efisiensi sistem royalti.

Baca juga: LMKN Dorong Regulasi Skema Royalti Untuk Menjamin Hak Penyanyi dan Musisi

"Sekarang ada 17 LMK yang memiliki izin operasional. Ke depan, mungkin hanya akan ada dua atau tiga LMKN yang diakui," kata Menkum Supratman dalam acara What’s up, Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin, (9/2/2026)

Supratman mengatakan dalam setahun terakhir ini pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola royalti musik di Indonesia. Dia mengakui, sistem pengelolaan royalti sebelumnya memang belum tertata dengan baik.

Salah satu kendala utamanya, katanya, adalah lemahnya sistem pendataan serta pembagian peran yang belum berjalan secara transparan. Kondisi tersebut membuat alur pengelolaan royalti sulit dipantau secara menyeluruh.

Kondisi ini membuat isu praktik pengambilan hak pihak lain cukup sering mencuat. Dalam sejumlah kasus, pencipta dikabarkan hanya menerima sebagian kecil dari nilai royalti yang seharusnya diperoleh.

"Mungkin, haknya Mas Ariel [Noah] harusnya Rp1 juta, tetapi dibayarkan hanya Rp200.000 saja. Mungkin, ini hanya contoh aja ya," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya sistem yang lebih sederhana, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak. Langkah tersebut, katanya, bisa lebih terkoordinasi jika jumlah LMK lebih disederhanakan.

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya penegasan pembagian peran dalam pengelolaan royalti. Sebelumnya, LMK memiliki kewenangan ganda, yakni melakukan pemungutan sekaligus pendistribusian royalti. 

Namun dalam pelaksanaannya, skema tersebut dinilai belum berjalan optimal. Selain itu, masih terdapat persoalan penyaluran royalti yang tidak ditopang oleh data penggunaan lagu yang lengkap dan akurat. 

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah kini menerapkan pemisahan fungsi antara pemungutan dan pendistribusian royalti. Dalam skema baru yang berjalan saat ini, pemungutan royalti dilakukan melalui satu pintu, yakni oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sementara itu, LMK berfokus pada tugas pendistribusian royalti kepada para pemegang hak

"Jadi, mereka sekarang bisa saling kontrol sekarang. Makanya, sekarang berhenti ribut-ribut. Sekarang juga tidak mungkin royalti dibayar kalau datanya sendiri belum lengkap," tegasnya.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Aksi Barongsai dan Enggang Dance Warnai Pengalaman Bersantap di House of Tugu

BERIKUTNYA

Kemenkum Soroti Minimnya Pencatatan Lagu, Usul Tarif Rp200.000 per 100 Karya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga