ETLE Drone Mulai Beroperasi, Pengawasan Lalu Lintas Kini dari Udara
14 January 2026 |
19:47 WIB
Pengendara yang rutin melintas di kawasan Jakarta Timur, khususnya Jalan Raya Cibubur, perlu lebih memperhatikan kedisiplinan berlalu lintas. Korlantas Polri baru saja mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone yang diberi nama ETLE Drone Patroli Presisi.
Berdasarkan informasi yang beredar, teknologi pengawasan dari udara ini mulai beroperasi sejak 9 Januari 2026 untuk menjangkau titik-titik yang selama ini sulit dipantau oleh kamera ETLE statis.
Baca juga: Mau Cek Tilang ETLE Secara Online, Ini Caranya!
Pada hari pertama operasi, kamera drone merekam sejumlah pelanggaran lalu lintas dalam waktu singkat, yang didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi tidak menggunakan helm standar, melawan arus, serta melanggar marka jalan.
Di hari-hari berikutnya, pemantauan udara juga menemukan pelanggaran parkir sembarangan dan pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman di sejumlah titik pengawasan.
Sumber lain menyebutkan, teknologi ini dirancang untuk mengawasi area yang menjadi blind spot kamera statis, termasuk jalan tol dan arteri utama. Dengan mobilitas yang lebih fleksibel, drone dapat ditempatkan di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran yang biasanya luput dari pengawasan manual.
Teknologi ini juga diklaim memiliki kamera yang beresolusi tinggi dan terhubung langsung dengan Dashboard ETLE Nasional secara real-time. Setiap pelanggaran yang terekam dapat langsung divalidasi dan diproses menjadi surat tilang elektronik tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Sistem ini juga dianggap lebih objektif dan transparan dalam proses penegakan hukum lalu lintas.
Mengutip dari beberapa sumber, drone ETLE diposisikan sebagai sarana edukasi dan peringatan dini agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih menyeluruh, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat ditekan secara signifikan.
Implementasi ETLE yang dimulai sejak 2018 terus diperluas sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kehadiran ETLE Drone Patroli Presisi melengkapi sistem tilang elektronik nasional melalui integrasi pengawasan udara dengan ETLE statis dan mobile.
Dukungan teknologi pemantauan real-time diharapkan meningkatkan akurasi penindakan sekaligus mendorong kepatuhan dan budaya tertib berlalu lintas.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Berdasarkan informasi yang beredar, teknologi pengawasan dari udara ini mulai beroperasi sejak 9 Januari 2026 untuk menjangkau titik-titik yang selama ini sulit dipantau oleh kamera ETLE statis.
Baca juga: Mau Cek Tilang ETLE Secara Online, Ini Caranya!
Pada hari pertama operasi, kamera drone merekam sejumlah pelanggaran lalu lintas dalam waktu singkat, yang didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi tidak menggunakan helm standar, melawan arus, serta melanggar marka jalan.
Di hari-hari berikutnya, pemantauan udara juga menemukan pelanggaran parkir sembarangan dan pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman di sejumlah titik pengawasan.
Sumber lain menyebutkan, teknologi ini dirancang untuk mengawasi area yang menjadi blind spot kamera statis, termasuk jalan tol dan arteri utama. Dengan mobilitas yang lebih fleksibel, drone dapat ditempatkan di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran yang biasanya luput dari pengawasan manual.
Teknologi ini juga diklaim memiliki kamera yang beresolusi tinggi dan terhubung langsung dengan Dashboard ETLE Nasional secara real-time. Setiap pelanggaran yang terekam dapat langsung divalidasi dan diproses menjadi surat tilang elektronik tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Sistem ini juga dianggap lebih objektif dan transparan dalam proses penegakan hukum lalu lintas.
Mengutip dari beberapa sumber, drone ETLE diposisikan sebagai sarana edukasi dan peringatan dini agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan adanya sistem pengawasan yang lebih menyeluruh, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat ditekan secara signifikan.
Implementasi ETLE yang dimulai sejak 2018 terus diperluas sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kehadiran ETLE Drone Patroli Presisi melengkapi sistem tilang elektronik nasional melalui integrasi pengawasan udara dengan ETLE statis dan mobile.
Dukungan teknologi pemantauan real-time diharapkan meningkatkan akurasi penindakan sekaligus mendorong kepatuhan dan budaya tertib berlalu lintas.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.