Ilustrasi kamera elektronik (Sumber gambar: Unsplash/ MichaƂ Jakubowski)

Mau Cek Tilang ETLE Secara Online, Ini Caranya!

15 April 2025   |   17:00 WIB
Image
Muhammad Agus Suyitno Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara

Genhype, siapa di sini yang sering berkendara? Pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan yang namanya tilang, termasuk dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang kini semakin marak diterapkan di jalan-jalan Indonesia.

Sistem ini tidak hanya mempermudah penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga membuat proses cek tilang jadi lebih praktis dan modern. ETLE memungkinkan kalian untuk mengecek pelanggaran lalu lintas yang terjaring kamera secara online tanpa harus repot datang ke kantor polisi.

Buat Genhype yang penasaran, yuk, bahas cara cek tilang ETLE secara online dan apa saja yang perlu diketahui mengenai sistem yang satu ini. Selain itu, di sini juga akan dibahas mekanisme ETLE secara detail, sehingga kalian bisa lebih memahami prosesnya. 

Baca juga: Cara Hitung Sistem Tilang Berbasis Akumulasi Poin, Berlaku Januari 2025 


Apa Itu ETLE?

Sebelum lanjut ke cara cek tilang ETLE, mari pahami terlebih dahulu apa itu sistem Electronic Traffic Law Enforcement. ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang mengandalkan teknologi untuk memonitor dan merekam pelanggaran lalu lintas. 

Dengan menggunakan kamera canggih yang terpasang di titik-titik tertentu, ETLE dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis seperti melanggar rambu, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara di jalur busway, dan berbagai pelanggaran lainnya. 

Setelah pelanggaran terdeteksi, kamera akan mengirimkan bukti pelanggaran ke sistem ETLE dan petugas akan memverifikasi data kendaraan. Salah satu keunggulan utama dari sistem ini adalah kemudahannya, karena Genhype bisa mengecek apakah kalian terjaring tilang ETLE secara online, tanpa perlu ke kantor polisi. 
 

Mekanisme ETLE

Sebelum tahu bagaimana cara cek tilang, yuk, bahas juga mekanisme dari ETLE ini. ETLE memiliki beberapa tahapan yang memungkinkan tilang dilakukan secara otomatis dan lebih transparan. Berikut rinciannya. 
 

Tahap 1: Deteksi pelanggaran secara otomatis

Di tahap pertama, perangkat ETLE yang terpasang di titik-titik strategis akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Setelah itu, sistem akan mengirimkan media bukti pelanggaran ke back office ETLE untuk diproses lebih lanjut. 
 

Tahap 2: Identifikasi data kendaraan 

Setelah pelanggaran terdeteksi, petugas akan memverifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI). ERI ini adalah sistem yang menyimpan data kendaraan secara elektronik dan menjadi sumber data untuk memeriksa apakah kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran sudah terdaftar atau tidak. 
 

Tahap 3: Pengiriman surat konfirmasi 

Setelah identifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor yang terdaftar, meminta pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 
 

Tahap 4: Konfirmasi oleh pemilik kendaraan

Pemilik kendaraan memiliki dua pilihan untuk melakukan konfirmasi. Mereka bisa melakukan konfirmasi secara online melalui website ETLE yang resmi atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE untuk memastikan apakah kendaraan mereka benar-benar terlibat dalam pelanggaran. 
 

Tahap 5: Penerbitan tilang dan pembayaran

Jika pelanggaran telah terverifikasi, tilang akan diterbitkan dan dapat dibayar melalui BRIVA (Virtual Account Bank Rakyat Indonesia). Ini memudahkan para pengendara karena dapat melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang langsung ke tempat pembayaran. 
 

Tahap 6: Konsekuensi jika tidak melakukan konfirmasi

Jika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi atau membayar denda, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara akan diblokir. Blokir ini bisa terjadi jika pemilik kendaraan telah pindah alamat, menjual kendaraan, atau gagal membayar denda tilang sesuai batas waktu yang ditentukan. 
 

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Nah, buat Genhype yang ingin mengetahui apakah kendaraan kalian terjaring tilang ETLE, berikut adalah cara mudah untuk cek tilang secara online
 

1. Akses website ETLE 

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi dari ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Situs ini bisa Genhype akses di https://etle.polri.go.id
 

2. Pilih menu cek tilang

Setelah masuk ke situs, Genhype akan melihat beberapa menu yang bisa dipilih. Pilih menu “Cek Tilang” untuk memulai pengecekan tilang kendaraan kalian. 
 

3. Masukkan nomor plat kendaraan

Selanjutnya, Genhype diminta untuk memasukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek. Pastikan nomor plat yang dimasukkan benar dan sesuai dengan yang tertera pada kendaraan masing-masing. 
 

4. Verifikasi kode keamanan

Untuk memastikan keamanan, Genhype akan diminta memasukkan kode captcha (kode keamanan) yang tertera di layar. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang melakukan pengecekan bukanlah robot. 
 

5. Klik “Cek Tilang”

Setelah mengisi data yang diperlukan, klik “Cek Tilang”. Sistem akan mencari data mengenai kendaraan Genhype dan memberitahukan apakah kendaraan kalian terjaring tilang oleh sistem ETLE. 
 

6. Cek detail tilang 

Jika kendaraan Genhype terjaring tilang, kalian akan bisa melihat detail pelanggaran yang terjadi, seperti waktu dan lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, serta besaran denda yang harus dibayar. 
 

7. Pembayaran Tilang

Setelah itu, Genhype bisa langsung melakukan pembayaran denda ETLE melalui BRIVA atau aplikasi pembayaran online lainnya yang telah bekerja sama dengan sistem ETLE. Pembayaran ini bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu antri atau datang ke kantor polisi.

Baca juga: Simak Ragam Tilang buat Pemotor, Ngobrol di Jalan Termasuk Salah Satunya

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

SEBELUMNYA

30 Bandara Terbaik di Dunia 2025 Versi Skytrax, Salah Satunya Soekarno-Hatta

BERIKUTNYA

10 Rekomendasi Manga Terbaik untuk Mulai Dibaca pada 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: