ilustrasi logo halal (sumber : halalmui.org)

BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMK, Ini Syarat dan Kriterianya

11 January 2026   |   15:30 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, pemerintah mulai memperluas akses sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026.

Program ini ditujukan untuk membantu UMK beradaptasi dengan transisi regulasi halal nasional, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun digital. Namun, tidak semua pelaku usaha bisa serta-merta mengikuti program ini.

Baca juga: Potensi Besar Kosmetik Halal Indonesia di Pasar Global, Ekspor Capai US$486 Juta

Dikutip dari website resmi BPJPH, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMK yang ingin mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Syarat utama peserta SEHATI 2026 adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil. Dari sisi kinerja usaha, UMK yang mendaftar juga harus memiliki penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan melalui pernyataan mandiri.

Dari aspek produksi, program ini menyasar UMK dengan proses usaha yang relatif sederhana. Peserta hanya diperbolehkan memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet, menggunakan peralatan berteknologi sederhana, manual, semi-otomatis, atau usaha rumahan serta tidak berbentuk pabrik skala besar.

BPJPH juga menegaskan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan harus dipastikan kehalalannya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram maupun proses produk halal (PPH) yang berisiko.

Produk yang diajukan untuk sertifikasi pun wajib termasuk dalam kategori yang memenuhi skema self declare, sesuai daftar yang ditetapkan dalam Kepkaban 146 Tahun 2025.

Untuk menjaga integritas kehalalan, lokasi dan peralatan produksi produk halal harus terpisah dari proses non-halal, serta tidak menggunakan bahan berbahaya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Produk yang mengandung unsur hewan hasil sembelihan hanya diperbolehkan jika berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang telah bersertifikat halal,” tulis keterangan tersebut.

Khusus bagi UMK yang menggunakan daging giling, BPJPH mewajibkan penggunaan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi standar kehalalan.

Meski menggunakan skema pernyataan halal mandiri, setiap pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Selain itu, pelaku UMK wajib melengkapi dokumen pengajuan secara daring melalui sistem SIHALAL, mulai dari surat permohonan, surat pernyataan halal self declare mandiri, akad atau ikrar kehalalan, penunjukan Penyelia Halal, daftar bahan, alur proses produksi, hingga Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Program SEHATI 2026 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas kepemilikan sertifikat halal di kalangan UMK, sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi lanskap bisnis baru yang menempatkan sertifikasi halal sebagai standar dasar, bukan lagi keunggulan tambahan.

“Melalui kemudahan bersertifikat halal bahkan dengan pembiayaan gratis ini, diharapkan semakin banyak produk UMK yang bersertifikat halal. Sehingga, mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat konsumen,” dikutip dari keterangan resmi BPJPH Halal.

Pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id.

Lalu ikuti panduan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan atas pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selengkapnya dapat diunduh melalui bpjph.halal.go.id.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News
 

SEBELUMNYA

Dubai Lirik Padel Jadi Potensi Wisata Olahraga Baru

BERIKUTNYA

Tenxi dan Jemsii Rilis Video Musik 'Bintang 5' Garapan Poser Brain

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga