Ilustrasi. (Sumber gambar: Unsplash/Norbert Braun)

BPJPH Siapkan 25.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Kecil & Mikro

20 April 2022   |   17:55 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Akses terhadap sertifikasi halal untuk bisnis makanan dan minuman dahulu memang sedikit terbatas mengingat ada biaya yang harus dikeluarkan. Namun, kini pelaku usaha kecil dan mikro bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mohammad Aqil Irham menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya akan menyediakan 25.000 sertifikasi halal secara cuma-cuma dan berencana untuk menambah kuota di masa depan.

“Tahun ini hanya 25.000 sertifikat halal gratis. Ini bagian kecil dari [Akselerasi] 10 juta [Produk halal], sedang kami upayakan ada penambahan,” katanya.

Aqil menuturkan produk makanan halal Indonesia saat ini menempati posisi kedua berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 yang dirilis oleh Dinar Standard pada 31 Maret 2022.

Indonesia naik dua peringkat dari posisi keempat tahun lalu dan berambisi untuk membalap Malaysia di posisi pertama tahun depan.

Untuk mecapai ambisi ini, pemerintah tengah mendorong akselerasi 10 juta produk halal melalui penerbitan sertifikat gratis.
 

BPJPH secara khusus mengimbau pelaku usaha berskala besar, menengah, sektor swasta, perorangan atau badan usaha milik negara (BUMN) untuk membantu memfasilitasi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengurus sertifikat halal.

Para pelaku usaha yang membantu pelaku UMK, lanjutnya, dapat menggunakan dana CSR untuk membantu para pelaku UMK untuk mengurus sertifikat halal.

Aqil juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan intervensi agar para pelaku usaha mikro dan kecil mau membuat sertifikasi halal. Dia menuturkan para pelaku usaha mikro dan kecil belum menganggap sertifikasi halal sebagai hal penting.

“Mereka menganggap kalau makanan sudah pasti halal buat apa mengurus sertifikat halal,” katanya.

Keengganan ini juga datang dari modal yang besar yang harus disiapkan pelaku usaha. Biaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal saat ini sebesar Rp230.000 untuk self declare.

Sebelumnya, biaya sertifikat halal sebesar sekitar Rp3 juta kemudian turun menjadi sekitar Rp300.000 hingga akhirnya menjadi Rp230.000.

“Kita ingin UMK ada di garda terdepan dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia, dalam rangka memenuhi kebutuhan produk di dalam negeri. Jangan sampai domestik mengonsumsi produk dari luar,” katanya.

 Perlu diketahui, komposisi pelaku usaha mikro dan kecil di dalam negeri terhadap pelaku usaha keseluruhan cukup besar, yakni pada kisaran 90 persen.

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Hyundai Motor Gabung Metaverse dengan NFT Meta Kongz

BERIKUTNYA

Simak 5 Cara Membangun Brand Community agar Bisnis Kalian Kian Dikenal

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: