Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Sudirman di Jakarta, Senin (25/12/2023). (sumber gambar: Hypeabis.id/Abdurachman)

Cek Aturan Ganjil Genap di Jakarta pada Momen Libur Tahun Baru 2026

30 December 2025   |   17:00 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta memastikan aturan ganjil genap tetap diberlakukan pada tanggal tertentu. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama yang diperkirakan padat selama periode liburan.

Aturan ganjil genap mengacu pada nomor pelat kendaraan. Mobil dengan pelat ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Baca juga: Perayaan Tahun Baru Identik dengan Kembang Api, Ternyata Begini Sejarahnya

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut, khusus Tahun Baru 2026, ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 1 Januari 2026,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
 
 

Sementara itu, informasi dari Instagram @tmcpoldametro menyebutkan ganjil genap juga tidak berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025. Dengan demikian, pada pekan libur Natal dan Tahun Baru, kebijakan ganjil genap hanya diterapkan selama empat hari kerja.

Keputusan ini memberi keleluasaan bagi pengendara untuk melintas di ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan nomor pelat selama hari libur. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memperhatikan jadwal berlakunya kembali aturan ganjil genap setelah masa liburan berakhir.

Berikut rincian jadwal ganjil genap Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru:
  • 25 hingga 26 Desember 2025: Tidak berlaku ganjil genap
  • 27 Desember 2025: Berlaku ganjil genap
  • 28 hingga 29 Desember 2025: Tidak berlaku ganjil genap
  • 30 hingga 31 Desember 2025: Berlaku ganjil genap
  • 1 Januari 2026: Tidak berlaku ganjil genap
  • 2 hingga 3 Januari 2026: Berlaku ganjil genap

Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi setiap hari. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara sesi sore hingga malam berlangsung pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Daftar Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta
  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Gajah Mada 
  • Jalan Hayam Wuruk 
  • Jalan Majapahit 
  • Jalan Medan Merdeka Barat 
  • Jalan MH Thamrin 
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang
  • Jalan Ketimun sampai
  • Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin 
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka 
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang 
  • Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Macam-macam Sepatu Heels Gaya Formal-Kasual, Kenali Perbedaannya

BERIKUTNYA

Timo Tjahjanto Bakal Garap Film Adaptasi dari Game Populer Sleeping Dogs

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga