Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Senin, 9 Juni 2025
08 June 2025 |
19:45 WIB
Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari Senin, 9 Juni 2025, karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Iduladha 2025. Keputusan ini berdasarkan SKB Tiga Menteri dan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hari Jumat (6/6/2025) adalah libur nasional Iduladha 2025 dan hari Senin (9/6/2025) merupakan cuti bersama Iduladha 2025. Karenanya, tidak ada ganjil genap di Jakarta saat tanggal merah 6 dan 9 Juni 2025.
Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Long Weekend di Jakarta
Seperti yang diketahui minggu ini, masyarakat Indonesia menikmati libur panjang dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Ini mencakup libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend yang dimulai pada Jumat, 6 Juni 2025, dan berakhir pada Senin, 9 Juni 2025.
Rincian Libur Panjang Iduladha 2025
Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan waktu libur ini untuk berbagai kegiatan, seperti mudik ke kampung halaman, berlibur bersama keluarga, atau beristirahat di rumah. Libur panjang ini juga memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal, karena banyak destinasi wisata yang ramai dikunjungi selama periode ini.
Selain itu, sebagai informasi, pada akhir bulan Juni tepatnya Jumat, 27 Juni 2025, masyarakat Indonesia kembali mendapatkan libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah. Tanggal tersebut jatuh pada akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend kedua pada bulan Juni 2025.
Umumnya sistem ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB pagi dan 16.00 – 21.00 WIB malam. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku.
Pada tanggal ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas. Sementara, pada tanggal genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap yang diperbolehkan melintas.
Beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil-genap, antara lain kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan operasional TNI/Polri, kendaraan pejabat negara dan lembaga internasional, dan kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Sistem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, seperti berikut ini
Pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap di Jakarta dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU No. 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hari Jumat (6/6/2025) adalah libur nasional Iduladha 2025 dan hari Senin (9/6/2025) merupakan cuti bersama Iduladha 2025. Karenanya, tidak ada ganjil genap di Jakarta saat tanggal merah 6 dan 9 Juni 2025.
Baca juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Long Weekend di Jakarta
Seperti yang diketahui minggu ini, masyarakat Indonesia menikmati libur panjang dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Ini mencakup libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend yang dimulai pada Jumat, 6 Juni 2025, dan berakhir pada Senin, 9 Juni 2025.
Rincian Libur Panjang Iduladha 2025
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
- Sabtu, 7 Juni 2025: Akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan waktu libur ini untuk berbagai kegiatan, seperti mudik ke kampung halaman, berlibur bersama keluarga, atau beristirahat di rumah. Libur panjang ini juga memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal, karena banyak destinasi wisata yang ramai dikunjungi selama periode ini.
Selain itu, sebagai informasi, pada akhir bulan Juni tepatnya Jumat, 27 Juni 2025, masyarakat Indonesia kembali mendapatkan libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah. Tanggal tersebut jatuh pada akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend kedua pada bulan Juni 2025.
Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap adalah kebijakan lalu lintas yang membatasi kendaraan bermotor, khususnya mobil pribadi, untuk melintas di ruas jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan dan tanggal hari tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan, polusi udara, dan mendorong penggunaan transportasi umum di DKI Jakarta.Umumnya sistem ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB pagi dan 16.00 – 21.00 WIB malam. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan ini tidak berlaku.
Pada tanggal ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas. Sementara, pada tanggal genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap yang diperbolehkan melintas.
Beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil-genap, antara lain kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan operasional TNI/Polri, kendaraan pejabat negara dan lembaga internasional, dan kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Sistem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, seperti berikut ini
- Jalan Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
Pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap di Jakarta dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU No. 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.