Musim Liburan, USEA Global Buka Akses Musik Gratis bagi Pelaku Usaha
26 December 2025 |
18:30 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperjelas kewajiban pembayaran royalti musik dalam konteks pertunjukan komersial. Namun di luar panggung dan acara, pemutaran musik di ruang usaha sehari hari masih berada dalam wilayah yang belum sepenuhnya terdefinisi secara hukum.
Revisi Undang Undang Hak Cipta yang turut menyentuh isu pemutaran musik di ruang komersial hingga kini belum rampung. Akibatnya, banyak pelaku usaha beroperasi di wilayah abu-abu, antara kebutuhan menciptakan atmosfer dan kekhawatiran melanggar hak cipta.
Baca juga: Indonesia Dorong Aturan Baru Global untuk Keadilan Royalti Digital di WIPO
Di tengah putusan tersebut, restoran, kafe, gerai ritel, hingga pusat belanja berada dalam situasi yang serba tanggung. Musik dalam hal ini memang menjadi bagian dari pengalaman konsumen, tetapi kerangka hukum yang mengaturnya belum sepenuhnya jelas.
Jerry Chen, CEO USEA Global, mengatakan situasi ini semakin terasa menjelang akhir tahun. Pasalnya, musik tidak lagi hadir sekadar latar, melainkan telah menjadi bagian dari strategi ruang yang memengaruhi durasi kunjungan, kenyamanan, hingga kecenderungan belanja konsumen.
“Musik di ruang komersial bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan sales. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah,” katanya.
Melihat situasi inilah, USEA Global membuka akses gratis ke platformnya selama satu bulan bagi pelaku usaha lintas sektor di Indonesia. Skema ini, papar Chen, ditujukan sebagai ruang uji coba bagi bisnis untuk memahami pengelolaan musik yang lebih tertib dan terukur.
Melalui platform tersebut, Chen berharap pelaku usaha dapat mengakses ratusan ribu musik berlisensi dari berbagai genre. Seluruh konten juga dapat diputar di ruang komersial tanpa beban pengurusan royalti terpisah, serta dapat digunakan oleh pusat belanja, restoran, minimarket, dan toko ritel.
Chen menjelaskan, menjelang musim liburan, kekhawatiran pelaku usaha memang kian menguat. Musik yang seharusnya memperkuat momen perayaan justru berisiko menjadi sumber persoalan hukum jika tidak dikelola dengan jelas. Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong pengelolaan musik secara terpusat.
“Kami juga bergerak di bidang penyediaan solusi musik untuk ruang komersial, termasuk kurasi, pengelolaan pemutaran, serta kepatuhan terhadap lisensi,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah meluncurkan sistem pembayaran royalti digital terbaru bernama INSPIRATION. Sistem ini memungkinkan pemohon mengajukan lisensi penggunaan lagu atau musik secara mandiri, kapan pun dan di mana pun.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan bahwa sistem ini merupakan komitmen LMKN dalam mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial,” katanya.
Senada, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan menyebut bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti di Indonesia. Menurutnya, sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
“Harapan kami, penghimounan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” imbuh Marcel.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Revisi Undang Undang Hak Cipta yang turut menyentuh isu pemutaran musik di ruang komersial hingga kini belum rampung. Akibatnya, banyak pelaku usaha beroperasi di wilayah abu-abu, antara kebutuhan menciptakan atmosfer dan kekhawatiran melanggar hak cipta.
Baca juga: Indonesia Dorong Aturan Baru Global untuk Keadilan Royalti Digital di WIPO
Di tengah putusan tersebut, restoran, kafe, gerai ritel, hingga pusat belanja berada dalam situasi yang serba tanggung. Musik dalam hal ini memang menjadi bagian dari pengalaman konsumen, tetapi kerangka hukum yang mengaturnya belum sepenuhnya jelas.
Jerry Chen, CEO USEA Global, mengatakan situasi ini semakin terasa menjelang akhir tahun. Pasalnya, musik tidak lagi hadir sekadar latar, melainkan telah menjadi bagian dari strategi ruang yang memengaruhi durasi kunjungan, kenyamanan, hingga kecenderungan belanja konsumen.
“Musik di ruang komersial bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan sales. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah,” katanya.
Melihat situasi inilah, USEA Global membuka akses gratis ke platformnya selama satu bulan bagi pelaku usaha lintas sektor di Indonesia. Skema ini, papar Chen, ditujukan sebagai ruang uji coba bagi bisnis untuk memahami pengelolaan musik yang lebih tertib dan terukur.
Melalui platform tersebut, Chen berharap pelaku usaha dapat mengakses ratusan ribu musik berlisensi dari berbagai genre. Seluruh konten juga dapat diputar di ruang komersial tanpa beban pengurusan royalti terpisah, serta dapat digunakan oleh pusat belanja, restoran, minimarket, dan toko ritel.
Chen menjelaskan, menjelang musim liburan, kekhawatiran pelaku usaha memang kian menguat. Musik yang seharusnya memperkuat momen perayaan justru berisiko menjadi sumber persoalan hukum jika tidak dikelola dengan jelas. Oleh karena itu, pihaknya juga mendorong pengelolaan musik secara terpusat.
“Kami juga bergerak di bidang penyediaan solusi musik untuk ruang komersial, termasuk kurasi, pengelolaan pemutaran, serta kepatuhan terhadap lisensi,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah meluncurkan sistem pembayaran royalti digital terbaru bernama INSPIRATION. Sistem ini memungkinkan pemohon mengajukan lisensi penggunaan lagu atau musik secara mandiri, kapan pun dan di mana pun.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan bahwa sistem ini merupakan komitmen LMKN dalam mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial,” katanya.
Senada, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan menyebut bahwa digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti di Indonesia. Menurutnya, sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
“Harapan kami, penghimounan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” imbuh Marcel.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.