Indonesia Dorong Aturan Baru Global untuk Keadilan Royalti Digital di WIPO
02 December 2025 |
10:18 WIB
Pemerintah Indonesia baru saja mengambil langkah penting dengan menyerahkan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada World Intellectual Property Organization (WIPO).
Upaya ini menjadi bagian dari inisiasi Indonesia untuk mendorong keadilan dan transparansi dalam pengelolaan royalti di ekosistem digital global. Pengajuan proposal muncul sebagai respons atas pesatnya ekspansi industri kreatif dunia, yang kini bernilai lebih dari US$ 2,3 triliun setiap tahun.
Meski layanan streaming menguasai lebih dari 67 persen pasar musik global, manfaat ekonomi digital belum dinikmati secara proporsional oleh para pencipta, sehingga isu pemerataan menjadi sorotan utama.
Baca juga: LMKN Janji Bangun Tata Kelola Royalti Musik Paling Transparan
Adapun, gagasan ini pertama kali dirumuskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Mei 2025 dan kemudian dibawa ke tingkat internasional melalui sidang SCCR WIPO pada bulan Desember. Kini, dokumen usulan tersebut akan dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung pada 1–5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss.
Forum tersebut diketahui akan dihadiri oleh 194 negara anggota, sehingga menjadi ruang penting bagi Indonesia untuk menyuarakan kepentingan kreatornya. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Hermansyah Siregar, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa forum ini merupakan kesempatan strategis untuk memperjuangkan mekanisme yang lebih berkeadilan bagi para kreator. Oleh karena itu, Indonesia mendorong adanya komitmen baru serta langkah kolaboratif dari seluruh pihak.
“Seringkali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. Realitas ini tidak semata-mata merupakan persoalan ekonomi, ini adalah persoalan keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral,” ungkap Havas.
Selain itu, baginya, langkah mengajukan proposal ini juga merupakan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi hak ekonomi para kreator di level internasional, bukan sekadar di dalam negeri. Menurutnya, perlindungan ini tidak bisa lagi dibatasi oleh batas wilayah karena tantangan dalam ekosistem digital bersifat global dan saling terhubung.
Dirinya juga menilai bahwa dorongan untuk menghadirkan instrumen internasional yang bersifat mengikat muncul dari semakin besarnya ketimpangan struktural dalam distribusi royalti digital. UNESCO dan Bank Dunia bahkan mencatat bahwa setiap tahun sekitar US$ 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual hilang begitu saja. Dalam artian, tidak terkumpul, tidak terdokumentasi, dan tidak pernah diterima oleh para penciptanya.
“Sistem royalti yang adil dan berkeadilan harus menjunjung tinggi martabat seluruh pencipta, tanpa memandang wilayah geografis maupun ukuran pasar. Keadilan pada gilirannya menuntut adanya transparansi, agar para pencipta dapat memahami bagaimana royalti mereka dihitung, didistribusikan, dan dilaporkan,” ujar Havas.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa ketimpangan tersebut diperkuat oleh dominasi platform digital global dalam menentukan nilai ekonomi sebuah karya. Platform memiliki kendali atas algoritma rekomendasi, model lisensi, standar metadata, hingga mekanisme pelaporan pendapatan.
Dengan demikian, katanya, setidaknya ada empat persoalan struktural yang menjadi akar masalahnya. Pertama, metadata yang terpecah-pecah. Kedua, ketergantungan pada skema pembagian royalti yang dianggap tidak adil. Ketiga, perbedaan standar penilaian royalti di berbagai negara. Keempat, serta kurangnya transparansi dalam tata kelola distribusi.
“Dalam ekosistem digital, siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai. Inilah akar persoalan royalti global saat ini,” jelas Supratman.
Dengan melihat situasi yang ada, Indonesia merespons persoalan tersebut dengan menawarkan rancangan baru tata kelola royalti global yang bersifat konkret dan efisien secara operasional.
Menurut Supratman, ada tiga pilar utama yang mendasarinya, yang mencakup standardisasi metadata fonogram dan audiovisual di tingkat internasional, kewajiban transparansi atas proses perizinan, penggunaan, dan distribusi royalti lintas batas negara, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global melalui audit internasional.
Ketiga pilar ini disusun untuk mencegah karya “menghilang” dari sistem dan memastikan setiap pemanfaatan karya tercatat dengan akurat serta memiliki nilai ekonomi yang jelas. Untuk menjamin efektivitas mekanisme tersebut, Supratman menekankan perlunya instrumen yang bersifat mengikat.
Menurutnya, pendekatan soft law tidak memadai dalam menghadapi ketimpangan kekuasaan antara negara-negara dan platform digital besar. Instrumen yang mengikat dipandang penting untuk memastikan harmonisasi antarnegara sekaligus memperkuat posisi hukum negara berkembang dalam melindungi hak ekonomi para kreatornya.
“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” kata Supratman.
Keberhasilan proposal ini diyakini akan membawa dampak nyata bagi para pencipta karya di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Para kreator akan mendapatkan akses terhadap data pemutaran karya secara global, mengetahui negara mana yang memiliki tingkat konsumsi tertinggi, memahami nilai ekonomi yang riil dari setiap penggunaan karya, serta menerima royalti yang selama ini tidak tersalurkan dengan baik.
Dengan terbukanya akses data global yang sebelumnya tertutup, nilai ekonomi sektor musik dan audiovisual Indonesia bahkan berpeluang meningkat hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Oleh karena itu, Menteri Hukum ini pun mengimbau para kreator Indonesia untuk memberikan dukungan terhadap inisiatif ini.
Dia turut mendorong para pencipta agar lebih aktif mencatatkan hak cipta mereka guna memastikan hak ekonomi dapat diperjuangkan secara maksimal. Melalui langkah internasional ini, Indonesia ingin memastikan bahwa setiap karya anak bangsa yang dinikmati di berbagai negara mampu memberikan manfaat ekonomi yang setara dan layak bagi penciptanya.
“Tetaplah berkarya dan percayalah bahwa negara sedang memperjuangkan hak Anda, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” pungkasnya
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Upaya ini menjadi bagian dari inisiasi Indonesia untuk mendorong keadilan dan transparansi dalam pengelolaan royalti di ekosistem digital global. Pengajuan proposal muncul sebagai respons atas pesatnya ekspansi industri kreatif dunia, yang kini bernilai lebih dari US$ 2,3 triliun setiap tahun.
Meski layanan streaming menguasai lebih dari 67 persen pasar musik global, manfaat ekonomi digital belum dinikmati secara proporsional oleh para pencipta, sehingga isu pemerataan menjadi sorotan utama.
Baca juga: LMKN Janji Bangun Tata Kelola Royalti Musik Paling Transparan
Adapun, gagasan ini pertama kali dirumuskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Mei 2025 dan kemudian dibawa ke tingkat internasional melalui sidang SCCR WIPO pada bulan Desember. Kini, dokumen usulan tersebut akan dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung pada 1–5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss.
Forum tersebut diketahui akan dihadiri oleh 194 negara anggota, sehingga menjadi ruang penting bagi Indonesia untuk menyuarakan kepentingan kreatornya. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Hermansyah Siregar, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.
Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa forum ini merupakan kesempatan strategis untuk memperjuangkan mekanisme yang lebih berkeadilan bagi para kreator. Oleh karena itu, Indonesia mendorong adanya komitmen baru serta langkah kolaboratif dari seluruh pihak.
“Seringkali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. Realitas ini tidak semata-mata merupakan persoalan ekonomi, ini adalah persoalan keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral,” ungkap Havas.
Selain itu, baginya, langkah mengajukan proposal ini juga merupakan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi hak ekonomi para kreator di level internasional, bukan sekadar di dalam negeri. Menurutnya, perlindungan ini tidak bisa lagi dibatasi oleh batas wilayah karena tantangan dalam ekosistem digital bersifat global dan saling terhubung.
Dirinya juga menilai bahwa dorongan untuk menghadirkan instrumen internasional yang bersifat mengikat muncul dari semakin besarnya ketimpangan struktural dalam distribusi royalti digital. UNESCO dan Bank Dunia bahkan mencatat bahwa setiap tahun sekitar US$ 55,5 miliar royalti musik dan audiovisual hilang begitu saja. Dalam artian, tidak terkumpul, tidak terdokumentasi, dan tidak pernah diterima oleh para penciptanya.
“Sistem royalti yang adil dan berkeadilan harus menjunjung tinggi martabat seluruh pencipta, tanpa memandang wilayah geografis maupun ukuran pasar. Keadilan pada gilirannya menuntut adanya transparansi, agar para pencipta dapat memahami bagaimana royalti mereka dihitung, didistribusikan, dan dilaporkan,” ujar Havas.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa ketimpangan tersebut diperkuat oleh dominasi platform digital global dalam menentukan nilai ekonomi sebuah karya. Platform memiliki kendali atas algoritma rekomendasi, model lisensi, standar metadata, hingga mekanisme pelaporan pendapatan.
Dengan demikian, katanya, setidaknya ada empat persoalan struktural yang menjadi akar masalahnya. Pertama, metadata yang terpecah-pecah. Kedua, ketergantungan pada skema pembagian royalti yang dianggap tidak adil. Ketiga, perbedaan standar penilaian royalti di berbagai negara. Keempat, serta kurangnya transparansi dalam tata kelola distribusi.
“Dalam ekosistem digital, siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai. Inilah akar persoalan royalti global saat ini,” jelas Supratman.
_crop.jpg)
Ilustrasi musik (Sumber gambar: Unsplash/Gabriel Gurrola)
Tawaran Sistem Baru
Dengan melihat situasi yang ada, Indonesia merespons persoalan tersebut dengan menawarkan rancangan baru tata kelola royalti global yang bersifat konkret dan efisien secara operasional. Menurut Supratman, ada tiga pilar utama yang mendasarinya, yang mencakup standardisasi metadata fonogram dan audiovisual di tingkat internasional, kewajiban transparansi atas proses perizinan, penggunaan, dan distribusi royalti lintas batas negara, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global melalui audit internasional.
Ketiga pilar ini disusun untuk mencegah karya “menghilang” dari sistem dan memastikan setiap pemanfaatan karya tercatat dengan akurat serta memiliki nilai ekonomi yang jelas. Untuk menjamin efektivitas mekanisme tersebut, Supratman menekankan perlunya instrumen yang bersifat mengikat.
Menurutnya, pendekatan soft law tidak memadai dalam menghadapi ketimpangan kekuasaan antara negara-negara dan platform digital besar. Instrumen yang mengikat dipandang penting untuk memastikan harmonisasi antarnegara sekaligus memperkuat posisi hukum negara berkembang dalam melindungi hak ekonomi para kreatornya.
“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” kata Supratman.
Keberhasilan proposal ini diyakini akan membawa dampak nyata bagi para pencipta karya di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Para kreator akan mendapatkan akses terhadap data pemutaran karya secara global, mengetahui negara mana yang memiliki tingkat konsumsi tertinggi, memahami nilai ekonomi yang riil dari setiap penggunaan karya, serta menerima royalti yang selama ini tidak tersalurkan dengan baik.
Dengan terbukanya akses data global yang sebelumnya tertutup, nilai ekonomi sektor musik dan audiovisual Indonesia bahkan berpeluang meningkat hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Oleh karena itu, Menteri Hukum ini pun mengimbau para kreator Indonesia untuk memberikan dukungan terhadap inisiatif ini.
Dia turut mendorong para pencipta agar lebih aktif mencatatkan hak cipta mereka guna memastikan hak ekonomi dapat diperjuangkan secara maksimal. Melalui langkah internasional ini, Indonesia ingin memastikan bahwa setiap karya anak bangsa yang dinikmati di berbagai negara mampu memberikan manfaat ekonomi yang setara dan layak bagi penciptanya.
“Tetaplah berkarya dan percayalah bahwa negara sedang memperjuangkan hak Anda, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” pungkasnya
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.