Pengunjung di dalam museum (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Shvets Anna)

Hypereport: Potret Kini & Tata Kelola Museum serta Urgensi Pengesahan RUU Permuseuman

19 October 2025   |   14:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Di balik dinding-dinding sunyi dan etalase kaca, museum di Indonesia tengah berjuang menemukan “napas” baru. Kesadaran memperbaiki tata kelola dan menghadirkan pengalaman yang relevan bagi pengunjung kian tumbuh, meski masih terhambat keterbatasan dana dan sumber daya manusia.

Pengesahan RUU Permuseuman diharapkan menjadi titik balik yang menegaskan peran museum sebagai ruang hidup pengetahuan, bukan sekadar tempat menyimpan masa lalu.

Museolog atau praktisi museum Diana Trisnawati Yudhistira menilai kesadaran pengelola museum, baik pusat, daerah, atau swasta, untuk meningkatkan tata kelola memiliki perkembangan yang cukup signifikan pada beberapa waktu belakangan.

Baca Juga: 
Hypereport: Revitalisasi Museum Menjadi Ruang Publik yang Hidup & Aktif Berinteraksi
Hypereport: Transformasi Museum Indonesia, dari Arsip Sejarah ke Penggerak Ekonomi Kreatif


“Tapi, kadang, ya seringnya adalah kesadaran untuk mengembangkan tata kelola ini sulit untuk direalisasikan, utamanya untuk museum-museum yang berada di bawah kendali atau kelolanya daerah maupun dan yang dimiliki oleh swasta,” ujarnya kepada Hypeabis.id.

Kesulitan untuk merealisasikan tata kelola yang baik lantaran terhalang oleh masalah pendanaan. Bagaimana pun, tata kelola museum yang baik membutuhkan biaya yang tidak murah dan juga tidak mudah.

Lihat saja PP No. 66 tahun 2015 tentang Permuseuman. Beleid ini mengatur dengan jelas bahwa idealnya museum harus memiliki 6 tenaga teknis permuseuman dan didampingi atau dilengkapi dengan tenaga-tenaga administrasi selain kepala museum.

“Jadi, kalau kita bayangkan saja untuk membentuk satu atau mendirikan satu museum itu setidaknya minimal sekali apabila tenaga teknis dan tenaga administrasi itu masing-masing saja hanya satu itu minimal sudah harus ada 10 orang kurang lebih,” katanya.

Dengan jumlah tenaga kerja itu, museum harus mengeluarkan biaya untuk gaji dan sebagainya yang tidak murah. Tidak hanya itu, biaya perlu dikeluarkan lebih besar ketika tenaga teknis yang ada sudah tersertifikasi, sehingga menjadi ahli.

Biaya yang tidak murah itu sulit untuk ditutupi oleh pengelola museum mengingat tiket masuk masih tergolong murah. Kondisi ini berbeda jika dibandingkan dengan tarif masuk museum yang cukup mahal.

“Tren di Indonesia ini kan untuk pengunjung museum itu tiketnya masih murah, harga murah saja tidak banyak yang datang, apalagi dimahalkan,” tegasnya.

Selain masalah pendanaan, pekerjaan rumah lainnya adalah mengenai peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Profesi seperti kurator, edukator, konservator, registrar, hingga penata pameran dan humas membutuhkan keahlian khusus yang tidak bisa diperoleh secara instan.

Agar SDM museum bisa bekerja dengan hati, penuh pengetahuan, keilmuan, dan juga memberikan pelayanan yang mumpuni perlu pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan. Hal ini pun membutuhkan biaya yang tidak kecil.

“Masalah pendanaan operasional bulanan saja sulit. Kemudian, bagaimana caranya kita meningkatkan SDM-nya,” katanya.

Tantangan lain yang dihadapi oleh banyak museum adalah tampilan pameran museum yang sebagian besar masih bersifat satu arah dan kurang interaktif. Metode lama ini dinilai sudah tidak lagi menarik bagi generasi muda, khususnya Generasi Z.

Museum perlu melakukan revitalisasi dan perancangan ulang tata pamer yang lebih kreatif dan “eye-catching” untuk menarik perhatian pengunjung. Lagi-lagi, masalah pendanaan menjadi hambatan utama untuk melakukan perubahan besar ini.

Meskipun terkesan seolah sulit, pengelola museum sebenarnya bisa melakukan berbagai hal untuk mengatasi masalah dan menjadi solusi terkait dengan pendanaan, yakni dengan melibatkan komunitas dan masyarakat sekitar.

Diana pun menyarankan pengelola tidak menjadikan museum sebagai tempat yang eksklusif, tetapi sebagai ruang publik untuk melakukan kegiatan komunitas atau masyarakat.

Terkait dengan hal itu, dia menekankan bahwa yang perlu digarisbawahi adalah museum merupakan lembaga non profit yang tidak berpikir bisnis dan komersial. Namun, museum juga perlu mengelola dan memenuhi kebutuhan operasional.

Dua kata kunci tersebut agaknya bisa digunakan sebagai landasan bijak untuk menciptakan peluang-peluang pendanaan, seperti ruang publik yang disewakan, coffeeshop, souvenirshop, photobox, coworkingspace, fine dining, dan sebagainya.

“Tapi sekali lagi karena ini bukan pure bisnis, yang harus diutamakan adalah idealisme. Bagaimana semua kegiatan pendanaan yang terhubung harus tetap sesuai dengan visi misi museum,” katnaya.

Dia pun menekankan bahwa kurasi menjadi bagian penting dalam menentukan kegiatan yang berhubungan dengan pendanaan. Museum harus tetap dengan membawa “roh” yang dimiliki saat mencoba memperoleh pendapatan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak terkurasi.

 

RUU Permuseuman dan Harapan Baru


Bagi Diana, yang terpenting juga dari ruang publik dalam museum bukan soal pendapatan, tetapi menciptakan engagement dengan pengunjung, kesadaran akan kebutuhan museum di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu sense of belonging museum jadi milik banyak orang. Hal ini juga kesempatan yang menguntungkan.

Lebih jauh, Diana juga menyoroti langkah besar yang tengah dinantikan oleh kalangan permuseuman, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman menjadi Undang-Undang. Menurutnya, ini merupakan angin segar dan lompatan penting dalam sejarah pengelolaan museum di Indonesia.

Dalam RUU tersebut terdapat detail tata kelola museum, baik dari pengelolaan itu sendiri, pendanaan, peningkatan SDM, sampai dengan pemeliharaan, pelindungan dan kegiatan atau fasilitas-fasilitas yang mendukung museum.

“Tentu saja hal ini menjadi lompatan tinggi, meskipun sebelumnya kami sudah punya PP yang memayungi kegiatan permuseuman, tetapi tentu saja kalau sudah ada RUU, itu sudah lompatannya sudah paling tinggi dan jelas kami di permuseuman merasa jadi lebih terlindungi dan selain terlindungi juga lebih sangat diperhatikan,” katanya.

Selama ini, ujarnya, museum masih tergantung dengan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kebudayaan maupun cagar budaya selain peraturan pemerintah. Padahal, tata kelolanya sangat besar.

Pada saat ini, terdapat ratusan museum yang tersebar di seluruh Indonesia. Musuem tidak akan mengalami perubahan jika tidak ada pengelola yang melihat secara holistik dari atas terkait dengan permasalahannya secara menyeluruh.

Penetapan RUU Permuseuman menjadi UU juga akan membuat Badan Museum terbentuk, yang diharapkan dapat membuat pemerintah sangat memperhatikan pengelolaan museum. Penetapan beleid ini juga akan menjadi angin segar untuk pendanaan.

“Meskipun sejauh ini sudah ada dana abadi kebudayaan atau DAK yang banyak juga sudah digunakan oleh teman-teman museum, tapi di RUU Permuseuman - mudah-mudahan jika akan segera disahkan - akan menjadi lebih jelas lagi mengenai pendanaan-pendanaan yang ada kesempatan untuk didapatkan oleh teman-teman pengelola museum,” katanya.

Dalam pidatonya di acara Hari Museum Indonesia, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, bahwa pemerintah menyambut baik rencana pembuatan Undang-Undang Permuseuman yang telah diserahkan oleh Asosiasi Museum Indonesia. Nantinya, pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji dan mengusulkan RUU tersebut kepada DPR RI.

Dia menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan sangat mendukung kemajuan museum-museum yang ada di Indonesia.

Museum, ujarnya, merupakan rumah pengetahuan, edukasi, dan ingatan kolektif bangsa. Jadi, museum tidak hanya berfungsi sebagai ruang penyimpanan, tetapi juga sebagai ruang belajar, ruang dialog lintas generasi, serta jendela yang membuka wawasan tentang bagaimana bangsa membangun peradaban.

“Sejak awal peradaban manusia, kita telah gemar mengumpulkan benda-benda unik dan bernilai sebagai cara memahami sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan. Dari rasa ingin tahu itu, ratusan tahun lalu muncul apa yang disebut sebagai cabinet of curiosity, yaitu berbagai koleksi yang disimpan sebagai bagian dari upaya untuk mempelajari dan membuka pengetahuan terhadap ekspresi budaya atau artefak yang ditemukan,” ujarnya.

Kementerian Kebudayaan juga telah menyusun registrasi nasional museum sebagai langkah konkret untuk memetakan keberadaan museum di seluruh Indonesia, memastikan kualitas tata kelola, serta membuka ruang kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.

Saat ini, Museum dan Cagar Budaya Nasional memiliki 194.000 koleksi. Fadli telah meminta agar koleksi tersebut diinventarisasi dan verifikasi faktual agar tidak ada yang tercecer.

“Museum-museum daerah, provinsi, kabupaten/kota, hingga swasta juga perlu melakukan hal yang sama karena koleksi adalah hal paling penting dalam sebuah museum,” katanya.

Dia menuturkan, pemerintah juga belajar dari negara lain terkait dengan museum. Di Prancis, sebagai contoh, museum tidak dianggap sebagai beban, tetapi sebagai etalase peradaban. Pendanaan museum di sana terdiri dari 20 persen dukungan pemerintah, 30 persen dari tiket, dan 50 persen dari penjualan merchandise atau suvenir.

Di Osaka, Jepang, National Museum of Ethnology memanfaatkan merchandise secara luar biasa. Museum di negara maju mampu mengelola intellectual property dari koleksinya menjadi kekuatan ekonomi budaya.

Pada saat ini, ujarnya, Indonesia memiliki banyak artefak luar biasa yang potensial dikembangkan menjadi cultural and creative industry (CCI). Namun, potensi ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Saat ini, ada 481 museum di Indonesia, tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah itu, 196 museum dikelola pemerintah daerah, 118 oleh pemerintah pusat, 166 oleh pihak swasta, dan satu museum oleh masyarakat hukum adat.

Kekayaan alam dan budaya Indonesia luar biasa besar—dari Aceh hingga Papua, Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Rote. Keberagaman itu bahkan layak disebut mega diversity. Semua kekayaan ini seharusnya terwakili dalam museum-museum kita sebagai etalase budaya dan peradaban bangsa.

Baca Juga: 7 Museum Unik di Indonesia, Bertema Kematian hingga Berisi Nyamuk

SEBELUMNYA

IGRS Jadi Panduan Orang Tua Pilih Gim Aman untuk Anak, Begini Penjelasan Komdigi

BERIKUTNYA

Antusiasme Tinggi, Harga Resmi iPhone 17 Pro Max di Indonesia Dibanderol Mulai Rp25 Jutaan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga