Ilustrasi ponsel. (Sumber gambar: Andrey Matveev/Unsplash)

Kemkomdigi Tegaskan Layanan Blokir IMEI & Balik Nama Ponsel Bersifat Sukarela

04 October 2025   |   19:00 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan mengenai wacana yang beredar perihal kabar blokir IMEI dan balik nama ponsel yang dianggap seperti berlaku pada kendaraan bermotor. Kemkomdigi menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.

Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).
Dia menegaskan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI pada ponsel dilakukan secara sukarela. Artinya, siapa saja yang ingin mendapatkan perlindungan di ponselnya dapat melakukan pendaftaran.
 
Wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini dicanangkan oleh Kemkomdigi sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, alih-alih menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
 
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," jelasnya.
 
Wayan menjelaskan IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, paparnya, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
 
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal alias black market (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
 
"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” terang dia.
 
Wayan menyampaikan wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan Kemkomdigi. “Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Upaya Memerangi Pencurian Ponsel

 
Sebelumnya, dilaporkan Kemkomdigi tengah merancang sebuah ekosistem komprehensif untuk memerangi pencurian ponsel di Indonesia. Salah satu aturan yang dibahas adalah layanan pemblokiran IMEI secara mandiri oleh pengguna dan sistem balik nama untuk transaksi ponsel bekas.
 
Wacana ini disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi RI, Adis Alifiawan, dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang digelar STEI ITB baru-baru ini.
 
Kemkomdigi melihat perlunya mekanisme yang jelas untuk melacak kepemilikan perangkat saat berpindah tangan, sehingga wacana layanan pemblokiran IMEI yang bersifat opsional dan dapat diakses secara mandiri oleh pengguna pun mengemuka.
 
Berbeda dari proses birokratis yang ada saat ini, pengguna nantinya dapat memblokir dan membuka blokir ponselnya yang hilang tanpa harus melalui proses panjang di kepolisian. Layanan ini diharapkan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi operator seluler seperti MyTelkomsel atau MyIM3 yang sudah memiliki verifikasi pelanggan.
 
Namun, pemblokiran ini masih bersifat domestik. Artinya, ponsel yang dicuri di Indonesia dan diblokir masih bisa aktif di negara lain seperti Singapura, sehingga diperlukan kerja sama lintas negara untuk mengatasi masalah ini.
 
Adapun, tujuan dari layanan ini multiaset yang mencakup 6 aspek utama. Pertama, perlindungan konsumen dengan memberikan rasa aman kepada pemilik ponsel. Kedua, menurunkan nilai ekonomis dimana ponsel yang IMEI-nya diblokir hanya akan bisa menggunakan Wi-Fi (Wi-Fi only), sehingga harga jualnya di pasar gelap anjlok drastis.
 
Kemudian, mengurangi tingkat pencurian. Ketika keuntungan dari menjual ponsel curian tidak lagi signifikan yang diharapkan para pelaku kejahatan akan berpikir ulang. Selanjutnya, mencegah kekerasan ikutan, yaitu mengurangi risiko kecelakaan atau cedera yang sering terjadi saat aksi penjambretan di jalan.
 
Selain itu, mendorong konsumen cerdas dengan tujuan mengedukasi masyarakat untuk lebih jeli saat membeli ponsel, misalnya dengan mencocokkan IMEI dan nomor seri di perangkat dengan dusnya. Termasuk, tujuan besarnya tentu pada keamanan ruang digital dengan mempersempit peredaran ponsel ilegal yang kerap digunakan untuk penipuan dan kejahatan siber lainnya.
 

SEBELUMNYA

Budi Pradono Luncurkan Buku Omah Tanah di Art Jakarta 2025, Arsitektur Berkelanjutan dari Material Tradisional

BERIKUTNYA

Peserta Jalan Bareng Genhype Antusias Nikmati Karya Seni di Art Jakarta 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga