Atasi Pencurian Ponsel, Komdigi Rancang Sistem Balik Nama dan Blokir IMEI Mandiri
03 October 2025 |
21:05 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang sebuah ekosistem komprehensif untuk memerangi pencurian ponsel di Indonesia. Puncak aturan yang dibahas adalah layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara mandiri oleh pengguna dan sistem balik nama untuk transaksi ponsel bekas.
Melansir dataindonesia.id terjadi setidaknya 52.449 kasus pencurian dengan pemberatan sepanjang 2024. Angka pencurian dengan pemberatan ini juga mencakup penjambretan ponsel. Angkanya turun sebanyak 16% jika dibandingkan dengan 2023. Pada 2024 ini, kejahatan ini masih menduduki puncak klasemen.
Baca juga: 4 Cara Mengetahui Nomor IMEI iPhone Bekas
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi RI Adis Alifiawan mengatakan besarnya makna ponsel bagi pemilik, apalagi di era digital ini.
"Ini bukan cuma kehilangan benda, tapi kehilangan rasa aman, rasa nyaman, dan paniknya terasa langsung," ujarnya dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel.
Oleh karena itu Komdigi berencana mendorong aturan baru ini. Salah satu fokus utama dari rancangan ini adalah menertibkan pasar ponsel bekas yang masif. Komdigi melihat perlunya mekanisme yang jelas untuk melacak kepemilikan perangkat saat berpindah tangan. Untuk itu, diusulkan sebuah sistem yang dianalogikan seperti balik nama pada jual beli kendaraan.
"Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas gitu ya, mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," jelas Adis.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap perangkat memiliki rekam jejak kepemilikan yang sah, sehingga mempersulit penjualan ponsel hasil kejahatan dan melindungi pembeli dari perangkat ilegal.
Inti dari program tersebut nantinya adalah layanan pemblokiran IMEI yang bersifat opsional dan dapat diakses secara mandiri oleh pengguna. Berbeda dari proses birokratis yang ada saat ini, pengguna nantinya dapat memblokir dan membuka blokir ponselnya yang hilang tanpa harus melalui proses panjang di kepolisian.
Layanan ini diharapkan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi operator seluler seperti MyTelkomsel atau MyIM3 yang sudah memiliki verifikasi pelanggan.
Namun, Adis mengakui bahwa pemblokiran ini bersifat domestik. Ponsel yang dicuri di Indonesia dan diblokir masih bisa aktif di negara lain seperti Singapura, sehingga diperlukan kerja sama lintas negara untuk mengatasi masalah ini.
Rencana besar ini akan melibatkan sinergi berbagai instansi termasuk Kepolisian, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI nasional, seluruh operator seluler, asosiasi ponsel, serta lembaga perlindungan konsumen.
Komdigi juga telah memetakan tiga risiko utama yang perlu diantisipasi yaitu kloning IMEI, peredaran ponsel refurbished ilegal, dan transaksi lintas negara. Untuk mengatasi kloning, di mana satu IMEI disuntikkan ke banyak perangkat, sistem akan menerapkan mekanisme pairing antara IMEI dengan nomor seri unik perangkat.
"Kalau IMEI ini serial number-nya beda, berarti mungkin itu tidak valid. Jadi tidak bisa dieksekusi," terang Adis.
Sementara itu, untuk melawan ponsel refurbished ilegal yang seringkali menggunakan IMEI dari ponsel rongsokan untuk diaktifkan pada perangkat rakitan sistem akan memvalidasi 8 digit pertama IMEI. Angka ini merupakan kode yang menandakan merek dan model asli perangkat.
Jika data yang diinput pengguna (misalnya iPhone) tidak cocok dengan data IMEI (misalnya terdaftar sebagai Oppo), maka sistem akan menolak permintaan tersebut.
Adis mengatakan, tujuan dari layanan ini multiaset yang mencakup 6 aspek utama. Pertama, perlindungan konsumen dengan memberikan rasa aman kepada pemilik ponsel. Kedua, menurunkan nilai ekonomis dimana ponsel yang IMEI-nya diblokir hanya akan bisa menggunakan Wi-Fi (Wi-Fi only), sehingga harga jualnya di pasar gelap anjlok drastis.
Kemudian, mengurangi tingkat pencurian. Ketika keuntungan dari menjual ponsel curian tidak lagi signifikan yang diharapkan para pelaku kejahatan akan berpikir ulang. Selanjutnya, mencegah kekerasan ikutan, yaitu mengurangi risiko kecelakaan atau cedera yang sering terjadi saat aksi penjambretan di jalan.
Selanjutnya, mendorong konsumen cerdas dengan tujuan mengedukasi masyarakat untuk lebih jeli saat membeli ponsel, misalnya dengan mencocokkan IMEI dan nomor seri di perangkat dengan dusnya. Tak hanya itu, tujuan besarnya tentu pada keamanan ruang digital dengan mempersempit peredaran ponsel ilegal yang kerap digunakan untuk penipuan dan kejahatan siber lainnya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Melansir dataindonesia.id terjadi setidaknya 52.449 kasus pencurian dengan pemberatan sepanjang 2024. Angka pencurian dengan pemberatan ini juga mencakup penjambretan ponsel. Angkanya turun sebanyak 16% jika dibandingkan dengan 2023. Pada 2024 ini, kejahatan ini masih menduduki puncak klasemen.
Baca juga: 4 Cara Mengetahui Nomor IMEI iPhone Bekas
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi RI Adis Alifiawan mengatakan besarnya makna ponsel bagi pemilik, apalagi di era digital ini.
"Ini bukan cuma kehilangan benda, tapi kehilangan rasa aman, rasa nyaman, dan paniknya terasa langsung," ujarnya dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel.
Oleh karena itu Komdigi berencana mendorong aturan baru ini. Salah satu fokus utama dari rancangan ini adalah menertibkan pasar ponsel bekas yang masif. Komdigi melihat perlunya mekanisme yang jelas untuk melacak kepemilikan perangkat saat berpindah tangan. Untuk itu, diusulkan sebuah sistem yang dianalogikan seperti balik nama pada jual beli kendaraan.
"Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas gitu ya, mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," jelas Adis.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap perangkat memiliki rekam jejak kepemilikan yang sah, sehingga mempersulit penjualan ponsel hasil kejahatan dan melindungi pembeli dari perangkat ilegal.
Inti dari program tersebut nantinya adalah layanan pemblokiran IMEI yang bersifat opsional dan dapat diakses secara mandiri oleh pengguna. Berbeda dari proses birokratis yang ada saat ini, pengguna nantinya dapat memblokir dan membuka blokir ponselnya yang hilang tanpa harus melalui proses panjang di kepolisian.
Layanan ini diharapkan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi operator seluler seperti MyTelkomsel atau MyIM3 yang sudah memiliki verifikasi pelanggan.
Namun, Adis mengakui bahwa pemblokiran ini bersifat domestik. Ponsel yang dicuri di Indonesia dan diblokir masih bisa aktif di negara lain seperti Singapura, sehingga diperlukan kerja sama lintas negara untuk mengatasi masalah ini.
Rencana besar ini akan melibatkan sinergi berbagai instansi termasuk Kepolisian, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI nasional, seluruh operator seluler, asosiasi ponsel, serta lembaga perlindungan konsumen.
Komdigi juga telah memetakan tiga risiko utama yang perlu diantisipasi yaitu kloning IMEI, peredaran ponsel refurbished ilegal, dan transaksi lintas negara. Untuk mengatasi kloning, di mana satu IMEI disuntikkan ke banyak perangkat, sistem akan menerapkan mekanisme pairing antara IMEI dengan nomor seri unik perangkat.
"Kalau IMEI ini serial number-nya beda, berarti mungkin itu tidak valid. Jadi tidak bisa dieksekusi," terang Adis.
Validasi IMEI 8 Digit, Upaya Baru Lawan Ponsel Refurbished Ilegal
Sementara itu, untuk melawan ponsel refurbished ilegal yang seringkali menggunakan IMEI dari ponsel rongsokan untuk diaktifkan pada perangkat rakitan sistem akan memvalidasi 8 digit pertama IMEI. Angka ini merupakan kode yang menandakan merek dan model asli perangkat.Jika data yang diinput pengguna (misalnya iPhone) tidak cocok dengan data IMEI (misalnya terdaftar sebagai Oppo), maka sistem akan menolak permintaan tersebut.
Adis mengatakan, tujuan dari layanan ini multiaset yang mencakup 6 aspek utama. Pertama, perlindungan konsumen dengan memberikan rasa aman kepada pemilik ponsel. Kedua, menurunkan nilai ekonomis dimana ponsel yang IMEI-nya diblokir hanya akan bisa menggunakan Wi-Fi (Wi-Fi only), sehingga harga jualnya di pasar gelap anjlok drastis.
Kemudian, mengurangi tingkat pencurian. Ketika keuntungan dari menjual ponsel curian tidak lagi signifikan yang diharapkan para pelaku kejahatan akan berpikir ulang. Selanjutnya, mencegah kekerasan ikutan, yaitu mengurangi risiko kecelakaan atau cedera yang sering terjadi saat aksi penjambretan di jalan.
Selanjutnya, mendorong konsumen cerdas dengan tujuan mengedukasi masyarakat untuk lebih jeli saat membeli ponsel, misalnya dengan mencocokkan IMEI dan nomor seri di perangkat dengan dusnya. Tak hanya itu, tujuan besarnya tentu pada keamanan ruang digital dengan mempersempit peredaran ponsel ilegal yang kerap digunakan untuk penipuan dan kejahatan siber lainnya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.