Tampilan fitur di TikTok. (Sumber gambar: TikTok)

Pembekuan TDPSE TikTok, Pemerintah Diminta Perkuat Strategi Cegah Judi Online

03 October 2025   |   20:30 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok dianggap tepat. Tindakan ini bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan komitmen melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal di platform digital.

Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan pembekuan izin sementara TikTok menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan digital Indonesia.

Baca juga: Izin Tiktok Dibekukan, Komdigi Duga Ada Transaksi Judol

“Pembekuan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada platform digital, sekaliber apapun, yang dapat mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia,” tegasnya dalam pesan singkat, Jumat (3/10/2025).

Ketika TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas live streaming yang diduga terkait perjudian online, menurut Ardi, hal ini menunjukkan sikap tidak kooperatif yang tidak dapat ditoleransi. Pasalnya, transparansi data merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Tidak dipungkiri, TikTok menjadi fokus perhatian, tetapi bukan tanpa alasan. Ardi menyampaikan, platform ini memiliki penetrasi yang sangat tinggi di Indonesia dengan jutaan pengguna aktif, terutama generasi muda. 

Fitur live streaming dengan sistem monetisasi melalui gift dan donasi menciptakan celah yang rentan disalahgunakan untuk aktivitas perjudian online.

Model bisnis yang memungkinkan interaksi real-time antara content creator dan audiens, ditambah dengan algoritma yang sangat efektif dalam menjangkau target audiens, menjadikan TikTok sebagai platform yang menarik bagi pelaku judi online untuk memperluas jangkauan mereka.

Dengan risiko ini, Ardi menyarankan agar pemerintah ke depannya perlu mengembangkan strategi komprehensif yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Pertama, penguatan kerangka regulasi dengan memperjelas kewajiban platform digital dalam melakukan monitoring dan pelaporan aktivitas mencurigakan. 

Kedua, peningkatan kapasitas pengawasan melalui investasi teknologi deteksi dini dan pembentukan tim khusus yang memahami dinamika platform digital. Ketiga, kolaborasi dengan platform digital untuk mengembangkan mekanisme self-regulation yang efektif, termasuk implementasi artificial intelligence untuk mendeteksi konten dan aktivitas yang melanggar hukum.

Keempat, edukasi digital literacy kepada masyarakat yang dinilainya menjadi kunci penting. Masyarakat perlu memahami risiko dan dampak negatif judi online, serta mampu mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. 

“Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antar-lembaga, mulai dari Komdigi, Polri, hingga OJK, untuk memastikan pendekatan yang holistik dalam memberantas judi online,” saran Ardi.

Sebelumnya, Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menerangkan langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Dalam periode waktu tersebut, Komdigi menduga ada monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Alexander mengatakan pihaknya lantas mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 
 
Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.
 
Kendati demikian, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Optimistis Ekonomi Budaya Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

BERIKUTNYA

Atasi Pencurian Ponsel, Komdigi Rancang Sistem Balik Nama dan Blokir IMEI Mandiri

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga