Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025 Siap Hadirkan 12 Kategori Apresiasi
25 September 2025 |
13:51 WIB
Pelaku budaya di Tanah Air layak berbesar hati. Pasalnya, Kementerian Kebudayaan kembali menyelenggarakan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada individu, komunitas, dan lembaga yang telah menunjukkan dedikasi serta kontribusi dalam memajukan kebudayaan nasional.
Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, AKI 2025 menghadirkan sejumlah kategori baru. Tujuannya untuk memicu pemerintah daerah agar lebih aktif menghidupkan ruang-ruang kebudayaan di wilayahnya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem kebudayaan yang lebih baik.
Baca juga: Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 Digelar Sebagai Apresiasi Penggerak Budaya
Tahun ini akan ada 12 kategori AKI, yang meliputi Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Lembaga Asing dan Perorangan Asing, Anak, Media, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, Masyarakat Adat, Anjungan Daerah TMII, dan Sastra.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, AKI merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku budaya yang selama ini bekerja secara konsisten. Upaya ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap pelaku budaya yang menjaga warisan Indonesia dari generasi ke generasi.
Menurut Fadli, apresiasi seperti AKI tidak hanya bersifat simbolik. Pasalnya, penghargaan ini adalah bentuk nyata dukungan negara terhadap kesinambungan budaya. Penetapan maestro juga harus dilakukan dengan cermat karena menyangkut dedikasi seumur hidup bagi seni tradisi maupun budaya lokal.
“Penghargaan untuk pelaku budaya adalah wujud komitmen menjaga warisan bangsa, bukan sekadar seremoni tahunan,” ujarnya dalam taklimat resmi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Fadli juga menegaskan bahwa keberadaan 12 kategori di AKI tahun ini merupakan pesan penting bahwa kebudayaan memiliki wajah yang beragam. Dari sastra hingga media, dari masyarakat adat hingga museum, semuanya adalah simpul yang perlu diperkuat dalam kerangka kebudayaan nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra, menjelaskan bahwa penambahan kategori bukan sekadar memperluas bentuk penghargaan. Lebih jauh, langkah ini didorong agar pemerintah daerah semakin aktif menciptakan ruang ekspresi budaya bagi warganya.
Mahendra menyebut penyelenggaraan AKI 2025 nantinya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada Oktober, meliputi kategori Media, Lembaga Asing, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, dan Anjungan Daerah TMII.
Sementara itu, tahap kedua direncanakan berlangsung pada Desember. Adapun enam kategori yang akan diumumkan pada tahap ini adalah Maestro Seni Tradisi, Masyarakat Adat, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Anak, serta Sastra.
“Penghargaan ini adalah bentuk konkret dukungan pemerintah bagi pelaku budaya yang bekerja dengan dedikasi tinggi,” kata Mahendra. Ia menekankan pentingnya apresiasi sebagai penyemangat baru.
Sebagai tambahan informasi, AKI adalah kegiatan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada individu, komunitas/kelompok, dan/atau lembaga yang berprestasi maupun berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan.
Kegiatan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan ini telah dimulai sejak tahun 2007, hingga akhirnya terbit Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pameran Anugerah Kebudayaan Hadirkan Senarai Karya Maestro Indonesia
Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, AKI 2025 menghadirkan sejumlah kategori baru. Tujuannya untuk memicu pemerintah daerah agar lebih aktif menghidupkan ruang-ruang kebudayaan di wilayahnya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem kebudayaan yang lebih baik.
Baca juga: Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 Digelar Sebagai Apresiasi Penggerak Budaya
Tahun ini akan ada 12 kategori AKI, yang meliputi Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Lembaga Asing dan Perorangan Asing, Anak, Media, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, Masyarakat Adat, Anjungan Daerah TMII, dan Sastra.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, AKI merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku budaya yang selama ini bekerja secara konsisten. Upaya ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap pelaku budaya yang menjaga warisan Indonesia dari generasi ke generasi.
Menurut Fadli, apresiasi seperti AKI tidak hanya bersifat simbolik. Pasalnya, penghargaan ini adalah bentuk nyata dukungan negara terhadap kesinambungan budaya. Penetapan maestro juga harus dilakukan dengan cermat karena menyangkut dedikasi seumur hidup bagi seni tradisi maupun budaya lokal.
“Penghargaan untuk pelaku budaya adalah wujud komitmen menjaga warisan bangsa, bukan sekadar seremoni tahunan,” ujarnya dalam taklimat resmi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Fadli juga menegaskan bahwa keberadaan 12 kategori di AKI tahun ini merupakan pesan penting bahwa kebudayaan memiliki wajah yang beragam. Dari sastra hingga media, dari masyarakat adat hingga museum, semuanya adalah simpul yang perlu diperkuat dalam kerangka kebudayaan nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra, menjelaskan bahwa penambahan kategori bukan sekadar memperluas bentuk penghargaan. Lebih jauh, langkah ini didorong agar pemerintah daerah semakin aktif menciptakan ruang ekspresi budaya bagi warganya.
Mahendra menyebut penyelenggaraan AKI 2025 nantinya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada Oktober, meliputi kategori Media, Lembaga Asing, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, dan Anjungan Daerah TMII.
Sementara itu, tahap kedua direncanakan berlangsung pada Desember. Adapun enam kategori yang akan diumumkan pada tahap ini adalah Maestro Seni Tradisi, Masyarakat Adat, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Anak, serta Sastra.
“Penghargaan ini adalah bentuk konkret dukungan pemerintah bagi pelaku budaya yang bekerja dengan dedikasi tinggi,” kata Mahendra. Ia menekankan pentingnya apresiasi sebagai penyemangat baru.
Sebagai tambahan informasi, AKI adalah kegiatan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada individu, komunitas/kelompok, dan/atau lembaga yang berprestasi maupun berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan.
Kegiatan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan ini telah dimulai sejak tahun 2007, hingga akhirnya terbit Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pameran Anugerah Kebudayaan Hadirkan Senarai Karya Maestro Indonesia
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.