Ilustrasi siswa sekolah. (Sumber gambar: Husniati Salma/Unsplash)

JPPI Kritik Keras MBG 2026 Sedot Dana Pendidikan Rp233 Triliun

24 September 2025   |   19:53 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 sebesar Rp335 triliun. Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, MBG menjadi salah satu prioritas dengan anggaran fantastis.

Dengan keputusan itu, berarti pemerintah dan DPR telah mengesahkan bahwa program MBG mengambil porsi sebanyak 29 persen dari total dana pendidikan 2026 atau setara Rp223,6 triliun. Diketahui, total anggaran pendidikan untuk 2026 mencapai Rp757,8 triliun.

Baca juga: JPPI & Indef Minta Program MBG Dihentikan Sementara dan Dievaluasi Total

Selain dari dana pendidikan, MBG juga mengambil anggaran dari sumber-sumber lain yakni Anggaran Kesehatan Rp24,7 triliun, Anggaran Fungsi Ekonomi Rp19,7 triliun dan Anggaran Cadangan Rp67 triliun. 

Sumber-sumber anggaran itu disesuaikan dengan target penerima MBG yang disasarkan untuk siswa, santri, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Adapun, sumber anggaran dari fungsi ekonomi diambil lantaran tujuan MBG yang diklaim sebagai instrumen pemberdayaan UMKM dan ekonomi lokal.

"Program MBG harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. MBG didesain untuk meningkatkan kualitas gizi anak seklah serta ibu hamil dan balita, sekaligus memberdayakan UMKM serta mendorong ekonomi lokal. Alokasi anggaran MBG tahun 2026 mencapai Rp335 triliun," ujar Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025), yang ditayangkan di  kanal YouTube DPR RI.

Merespons keputusan itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai keputusan DPR yang memuluskan usulan pemerintah tersebut bukan sekadar kebijakan keliru, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945 sekaligus memporak-porandakan sektor pendidikan nasional.

Dia menegaskan UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Anggaran pendidikan ini seharusnya digunakan murni untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan dialihkan untuk program lainnya seperti MBG.

"Setelah dipangkas Rp223 triliun, anggaran pendidikan tinggal 14 persen dari total APBN, jauh di bawah amanat konstitusi 20 persen," katanya dalam keterangannya kepada Hypeabis.id, Rabu (24/9/2025).

Menurut Ubaid, pengesahan anggaran MBG yang mengambil dana pendidikan juga mengabaikan hak anak atas pendidikan. Pemerintah memang menaikkan dana pendidikan untuk tahun 2026 menjadi Rp757,8 triliun, dari outlook 2025 sebesar Rp690,1 triliun. Namun, menurutnya kenaikan itu semu karena dana ratusan triliun tersedot untuk program MBG, bukan untuk menjamin dan melindungi hak anak atas pendidikan.

Dia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.3/PUU-XXII/2024 terkait sekolah tanpa dipungut biaya yang bertujuan untuk melindungi hak anak atas pendidikan, belum juga bisa dilaksanakan karena terganjal program MBG. 


Proyek Prioritas vs Proyek Populis 

Diketahui, MK pada Juni 2025 lalu mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah negeri dan swasta.

JPPI menegaskan kebutuhan gizi anak memang penting, tetapi tidak boleh menyingkirkan hal fundamental yang merupakan kebutuhan dasar pendidikan yang hingga kini belum juga terpeuhi. Ubaid menyampaikan saat ini, lebih dari 60 persen bangunan sekolah dasar dalam kondisi rusak, jumlah sekolah menengah masih sangat kurang, sarana penunjang sekolah masih sangat minim, juga jutaan guru yang belum tersertifikasi dan belum sejahtera.

"Ini semua harus didahulukan karena bagian dari kebutuhan dasar yang dijamin konstitusi yang harus dipenuhi dan diprioritaskan," tegasnya.

JPPI pun menuntut kepada pemerintah untuk segera menghentikan praktik pengalihan anggaran pendidikan ke MBG. Realokasi kembali Rp223 triliun untuk kepentingan esensial pendidikan seperti peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, infrastruktur sekolah, serta akses pendidikan tanpa dipungut biaya. Termasuk, melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan pendidikan dalam setiap perumusan kebijakan anggaran.

"DPR dan Pemerintah bersama-sama telah mengkhianati UUD 1945. Mereka merampas hak anak Indonesia atas pendidikan dan memporak-porandakan masa depan bangsa demi proyek populis bernama MBG,” tegas Ubaid.

Baca juga: Ribuan Siswa Keracunan, CISDI Ungkap Masalah Kualitas Makanan MBG

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Festival Buku Terbesar Tanah Air, IIBF 2025 Suguhkan 150 Acara Literasi

BERIKUTNYA

Sharp–Sanrio Luncurkan Kampanye Hello, Comfort, Ada Promo & Workshop Seru

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga