Ilustrasi naskah (Sumber gambar: Pexels/Mikhail Nilov)

RUU Hak Cipta 2025 Akan Atur Royalti Musik Digital Lewat Sistem Satu Pintu

22 September 2025   |   18:19 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Draf Revisi Undang-Undang Hak Cipta akhirnya mulai menyingkap isi materi yang dibahas di DPR. Dalam rapat pleno terbaru, Senin (22/9/2025), pengusul RUU sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, memaparkan poin-poin penting yang bakal menjadi pijakan baru perlindungan hak cipta di era digital.

Melly menjelaskan salah satu pokok bahasan utama dalam RUU Hak Cipta ini adalah perlindungan hak cipta dan hak terkait yang lebih diperjelas. Cakupan materi di RUU dalam topik ini akan meliputi hak moral dan hak ekonomi pencipta, baik dalam bentuk fisik maupun digital, serta perlindungan bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, hingga lembaga penyiaran.

Kemudian, materi RUU Hak Cipta ini juga akan menyentuh kewajiban platform digital dan tempat perdagangan. Melalui RUU, DPR ingin pengelola platform turut memiliki kewajiban mencegah, mendeteksi, dan menghentikan pelanggaran hak cipta, dengan sanksi administratif bagi yang lalai menjalankan aturan ini.

Baca Juga: Melly Goeslaw Ingin RUU Hak Cipta Tak Sekadar Revisi Teknis, Tapi Transformasi Dasar

RUU juga akan mengatur pengakuan atas ciptaan digital dan transformasi teknologi. Karya digital seperti multimedia, permainan video, basis data, dan program komputer akan mendapat perlindungan sebagai ciptaan tersendiri. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai ekspresi budaya tradisional, terutama untuk mencegah penyalahgunaan warisan budaya di ranah digital.

Perhatian lain diberikan pada karya berbasis kecerdasan artifisial. “Ciptaan berbasis AI akan tetap dilindungi asalkan terdapat kontribusi kreatif dari manusia,” kata Melly.

Dalam RUU ini, juga ditegaskan kewajiban mencantumkan penggunaan AI untuk karya yang menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan. Di dalamnya juga akan disertai larangan lebih lengkap terkait potensi penyalahgunaan, seperti deepfake atau peniruan gaya tanpa izin.

RUU juga akan turut merinci pembatasan hak cipta untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pemberitaan, hingga akses bagi penyandang disabilitas. Ada pula pengaturan konten digital melalui metadata, DRM, watermark, hingga pemanfaatan blockchain.

Dalam hal pengawasan, RUU menegaskan larangan merusak sarana kontrol teknologi seperti DRM dan watermark. “Repositori digital dan sistem informasi hak cipta akan diperkuat untuk menjamin transparansi,” ujarnya.

Poin terakhir menyangkut masa berlaku dan pengalihan hak. Materi ini akan mengatur jangka waktu hak cipta, hak lanjut jual untuk seni rupa, hingga pengembalian hak cipta kepada pencipta setelah periode tertentu berakhir. Dengan begitu, regulasi baru diharapkan lebih adaptif, adil, dan sejalan dengan tantangan era digital.
 


Reformasi LMKN

Dalam materi RUU Hak Cipta terbaru, terdapat sejumlah perubahan yang cukup signifikan bagi kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Melly Goeslaw menyebut salah satu hal yang ditegaskan adalah soal perubahan nomenklatur lembaga manajemen kolektif nasional.

Dalam RUU ini, istilah tersebut diubah menjadi komite manajemen kolektif yang memiliki beberapa tugas pokok, salah satunya ialah menarik dan menghimpun royalti berdasarkan pusat data lagu atau musik, baik dalam layanan publik analog maupun digital.

Komite manajemen kolektif juga bertanggung jawab mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMK di bidang lagu atau musik. Selain itu, komite akan mengembangkan dan mengelola sistem pengelolaan royalti digital yang lebih terintegrasi.

“Perubahan kewenangan penarikan royalti kepada komite manajemen kolektif bertujuan menghadirkan sistem satu pintu yang transparan dan akuntabel,” kata Melly.

Dengan begitu, alur setiap penarikan dan distribusi royalti dapat diawasi dengan lebih baik. RUU juga menetapkan bahwa LMK tetap berfungsi sebagai lembaga yang mendistribusikan royalti. Namun, di RUU ini, akan ada peran lebih dari pemerintah, terutama terkait kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi, baik terhadap LMK maupun komite manajemen kolektif, sehingga kinerjanya dapat lebih terukur.

Pengaturan baru ini juga mengharuskan LMK dan komite manajemen kolektif menjalani audit kinerja serta audit keuangan minimal setahun sekali. Hasil audit wajib dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi agar publik bisa mengakses informasi secara transparan.

Lebih lanjut, Melly kembali menegaskan bahwa LMK masih merupakan lembaga yang sah dalam menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dengan memanfaatkan sistem digital. Melly menekankan pentingnya transparansi dan pencatatan real-time agar distribusi royalti bisa sesuai data penggunaan yang sebenarnya.

RUU juga memperjelas bahwa lisensi pertunjukan lagu atau musik untuk kepentingan komersial hanya dapat diterbitkan melalui LMK. Pertunjukan ciptaan pun dapat dilakukan tanpa izin langsung dari pencipta, asalkan penyelenggara membayar royalti melalui LMK. Dengan mekanisme ini, hak pencipta tetap terlindungi, sementara penyelenggara memiliki kepastian hukum.

Selain itu, Melly juga menekankan dalam aturan nanti, menteri terkait akan ditugaskan untuk segera membangun sistem pengelolaan royalti berbasis digital sebagai upaya memperbaiki tata kelola yang selama ini dinilai bermasalah.

Baca Juga: Ruth Sahanaya Ungkap Sinyal Positif Soal Royalti Musik di Indonesia

SEBELUMNYA

Melly Goeslaw Ingin RUU Hak Cipta Tak Sekadar Revisi Teknis, Tapi Transformasi Dasar

BERIKUTNYA

Apakah Lyme Disease Bisa Disembuhkan? Penyakit yang Diidap Bella Hadid Belasan Tahun

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga