Ruth Sahanaya Ungkap Sinyal Positif Soal Royalti Musik di Indonesia
18 September 2025 |
16:00 WIB
1
Like
Like
Like
Penyanyi ternama, Ruth Sahanaya, turut memberikan pandangan terkait polemik royalti musik yang belakangan sempat ramai diperbincangkan. Menurutnya, isu royalti yang dalam beberapa waktu terakhir ini menjadi perdebatan panjang, kini mulai menemukan sinyal positif.
Dua proses yang kini sedang berlangsung, yakni judical review UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi dan revisi UU Hak Cipta yang juga tengah dikebut di DPR, menjadi harapan baru bagi para pelaku musik saat ini. Dia berharap angin segar ini bisa segera berubah menjadi sesuatu yang konkret dalam waktu dekat.
"Sebenarnya saya senang, progres perbaikan tata kelola ini sudah mulai berjalan. Kalau masalah yang dulu-dulu, sudah banyak kan dibicarakan. Sekarang lebih baik kita melihat ke depan," ungkap penyanyi yang karib disapa Uthe seusai konferensi pers pengumuman konser Simfoni dari Hati di Jakarta belum lama ini.
Baca juga: Hypereport: Polemik Transparansi Proses Kolektif dan Distribusi Royalti Musik
Namun, Uthe menilai perbaikan sistem royalti memang tidak bisa diselesaikan secara instan. Sampai saat ini pun, semua pihak masih mencoba mencari formula yang adil untuk seluruh elemen musik, baik itu pencipta lagu, penyanyi, maupun stakeholder lain yang juga turut menopang industri musik.
Dia berharap jalan tengah berupa aturan yang adil bagi semua pihak bisa dibentuk dalam waktu yang tak lama lagi. Sebab, menurutnya, isu ini memang mesti menjadi tanggung jawab bersama agar tercipta sistem distribusi royalti yang baik.
Dengan begitu, setiap pihak yang berkontribusi dalam sebuah karya musik dapat merasakan manfaat yang setimpal. Dia juga mengingatkan bahwa keberhasilan perbaikan tata kelola tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk menjalankannya dengan konsisten.
Uthe juga mengaku beruntung karena selama berkarier empat dekade di industri musik, tidak pernah mengalami hambatan soal royalti. Dia merasa LMK dan label yang menaunginya mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga hak-haknya terjamin.
"Dengan Lembaga Manajemen Kolektif dan dengan label saya gitu ya, enggak ada masalah selama ini. Makanya ya saya bersyukur, saya mendapatkan LMK yang tepat gitu lho," tambahnya.
Meski begitu, ia tetap berharap sistem yang sedang diperbaiki ini dapat segera memberikan kepastian bagi musisi lain yang masih menghadapi persoalan. Menurutnya, keadilan dalam pengelolaan royalti adalah kunci keberlangsungan ekosistem musik Indonesia.
Ruth pun optimistis bahwa arah kebijakan dan pembahasan yang berlangsung saat ini akan membawa industri musik ke arah yang lebih sehat. Ia menilai perbaikan ini merupakan momentum penting untuk memastikan karya para musisi mendapat penghargaan yang layak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan. Pertama, UU tersebut tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029 dan tengah dikebut agar bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Baca juga: Hypereport: Pelaku Usaha Menanti Sistem & Aturan Royalti yang Jelas
Kedua UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kedua proses yang berlangsung bersamaan ini memiliki beberapa implikasi hukum yang penting terkait dengan ekosistem hak cipta ke depan di Indonesia. Hasilnya pun diharapkan bisa jadi solusi di tengah berbagai sorotan terhadap transparansi dan sistem royalti di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
Dua proses yang kini sedang berlangsung, yakni judical review UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi dan revisi UU Hak Cipta yang juga tengah dikebut di DPR, menjadi harapan baru bagi para pelaku musik saat ini. Dia berharap angin segar ini bisa segera berubah menjadi sesuatu yang konkret dalam waktu dekat.
"Sebenarnya saya senang, progres perbaikan tata kelola ini sudah mulai berjalan. Kalau masalah yang dulu-dulu, sudah banyak kan dibicarakan. Sekarang lebih baik kita melihat ke depan," ungkap penyanyi yang karib disapa Uthe seusai konferensi pers pengumuman konser Simfoni dari Hati di Jakarta belum lama ini.
Baca juga: Hypereport: Polemik Transparansi Proses Kolektif dan Distribusi Royalti Musik
Namun, Uthe menilai perbaikan sistem royalti memang tidak bisa diselesaikan secara instan. Sampai saat ini pun, semua pihak masih mencoba mencari formula yang adil untuk seluruh elemen musik, baik itu pencipta lagu, penyanyi, maupun stakeholder lain yang juga turut menopang industri musik.
Dia berharap jalan tengah berupa aturan yang adil bagi semua pihak bisa dibentuk dalam waktu yang tak lama lagi. Sebab, menurutnya, isu ini memang mesti menjadi tanggung jawab bersama agar tercipta sistem distribusi royalti yang baik.
Dengan begitu, setiap pihak yang berkontribusi dalam sebuah karya musik dapat merasakan manfaat yang setimpal. Dia juga mengingatkan bahwa keberhasilan perbaikan tata kelola tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen semua pihak untuk menjalankannya dengan konsisten.
Uthe juga mengaku beruntung karena selama berkarier empat dekade di industri musik, tidak pernah mengalami hambatan soal royalti. Dia merasa LMK dan label yang menaunginya mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga hak-haknya terjamin.
"Dengan Lembaga Manajemen Kolektif dan dengan label saya gitu ya, enggak ada masalah selama ini. Makanya ya saya bersyukur, saya mendapatkan LMK yang tepat gitu lho," tambahnya.
Meski begitu, ia tetap berharap sistem yang sedang diperbaiki ini dapat segera memberikan kepastian bagi musisi lain yang masih menghadapi persoalan. Menurutnya, keadilan dalam pengelolaan royalti adalah kunci keberlangsungan ekosistem musik Indonesia.
Ruth pun optimistis bahwa arah kebijakan dan pembahasan yang berlangsung saat ini akan membawa industri musik ke arah yang lebih sehat. Ia menilai perbaikan ini merupakan momentum penting untuk memastikan karya para musisi mendapat penghargaan yang layak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan. Pertama, UU tersebut tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029 dan tengah dikebut agar bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Baca juga: Hypereport: Pelaku Usaha Menanti Sistem & Aturan Royalti yang Jelas
Kedua UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kedua proses yang berlangsung bersamaan ini memiliki beberapa implikasi hukum yang penting terkait dengan ekosistem hak cipta ke depan di Indonesia. Hasilnya pun diharapkan bisa jadi solusi di tengah berbagai sorotan terhadap transparansi dan sistem royalti di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.