Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (Sumber gambar: Kemenpar)

Dari Desa Wisata hingga Diplomasi Budaya, Ini Fokus Perubahan dalam Revisi UU Kepariwisataan

14 September 2025   |   15:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Kementerian Pariwisata tengah merevisi UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan. Tiga hal pokok dalam draf rancangan undang-undang (RUU) perubahan tersebut telah disepakati bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan akan segera dibawa ke tahap akhir. Salah satu di antaranya adalah tentang ekosistem sektor pariwisata. 

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut rancangan undang-undang ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional, melalui beberapa hal. Pertama dengan memberikan kepastian hukum bagi sektor pariwisata.

Baca juga: Bali Banjir, Pakar Serukan Pemerintah Segera Berbenah Agar Sektor Pariwisata Tidak Terdampak

Kedua, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan. Ketiga, memastikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian budaya dan lingkungan.  “Sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya dalam siaran pers dikutip Hypeabis.id.

Dia menuturkan, tiga hal pokok yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dalam draf RUU Kepariwisataan mencakup ekosistem pariwisata, pendidikan di sektor pariwisata, dan diplomasi budaya.

Terkait ekosistem pariwisata, pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat dengan beberapa penyempurnaan.

Sementara tentang pendidikan di sektor pariwisata, pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata.

Widiyanti menuturkan, pemerintah juga mengakomodasi substansi tentang diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dalam draf RUU Kepariwisataan.

Selain kesepakatan utama tersebut, ada juga penguatan substansi penting lainnya yang telah disepakati dalam RUU ini, yakni perencanaan pembangunan kepariwisataan berkualitas berdasarkan ekosistem kepariwisataan; pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan; dan pemasaran pariwisata sebagai upaya dalam mengomunikasikan dan memasarkan destinasi wisata dan daya tarik wisata.

Pemerintah dan DPR juga sepakat industri pariwisata yang dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis wisata dan usaha pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Kesepakatan lainnya adalah untuk membangun dan mengembangkan daya tarik wisata secara berkualitas dan berkelanjutan; pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara partisipatif, koordinatif dan berkelanjutan; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Lembaga eksekutif dan legislatif ini juga setuju bahwa pengembangan kepariwisataan melalui pariwisata berbasis masyarakat lokal dengan membentuk desa wisata atau kampung wisata; penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia; dan penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

Baca juga: Alami Peningkatan Tinggi, Turis Asal Afrika Bisa Jadi Pasar Baru Sektor Pariwisata Indonesia

SEBELUMNYA

Huawei Pura 80 Series Meluncur ke Indonesia, Bawa Kejutan dari Sisi Kamera

BERIKUTNYA

Fakta Seru Drama Korea Tempest, Dibintangi Jun Ji-hyun dan Gang Dong-won

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga