Bali Banjir, Pakar Serukan Pemerintah Segera Berbenah Agar Sektor Pariwisata Tidak Terdampak
11 September 2025 |
19:35 WIB
Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun, Bali dilanda banjir yang cukup besar. Peristiwa ini menjadi pertanda bahwa Pulau Dewata sedang tidak baik-baik saja akibat ulah tangan manusia. Alam yang seharusnya dihormati kini dipaksa tunduk kepada ambisi pembangunan yang tak terkendali.
Agar kejadian tidak terulang, penting untuk menaati rencana tata ruang dan wilayah karena banjir dapat berdampak terhadap kunjungan wisatawan. Menurut pengamat pariwisata sekaligus akademisi, I Putu Anom, banjir yang terjadi kali ini merupakan yang terbesar dan pertama kali dalam beberapa tahun.Sebelumnya, banjir memang kerap terjadi di beberapa titik, tetapi tidak pernah mencapai skala separah ini. “Iya, yang pertama sebesar ini,” ujarnya kepada Hypeabis.id.
Baca juga: Sejumlah Kawasan Wisata di Bali Terdampak Akibat Banjir
Banjir tersebut merusak banyak fasilitas. Ada bangunan roboh, hotel-hotel terendam, dan akses jalan menuju bandara terhambat. Beberapa wisatawan bahkan harus berjalan kaki sambil membawa koper agar tidak tertinggal pesawat. Di titik-titik tertentu, debit air begitu tinggi hingga evakuasi harus menggunakan perahu karet.
Putu menegaskan bahwa banjir ini bukan sekadar akibat hujan deras. Penyebab utama bencana ini adalah pembangunan yang tidak terkendali dan pelanggaran terhadap tata ruang yang sudah berlangsung lama.
Padahal, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Bali sudah tersusun dengan detail hingga tingkat kecamatan. Namun, aturan itu sering diterobos oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Banyak bangunan berdiri di lokasi yang seharusnya dilindungi, seperti sempadan sungai dan area resapan air.
Pertumbuhan perumahan yang semakin pesat juga memperburuk situasi. Banyak kawasan perumahan hanya memiliki saluran air atau drainase yang kecil, sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras. Akibatnya, air meluap ke jalanan dan menyebabkan banjir.
Ironisnya, pelanggaran tata ruang ini seperti tak tersentuh hukum. Bangunan-bangunan yang jelas melanggar aturan tetap berdiri kokoh, seolah tidak peduli terhadap dampak yang akan ditimbulkan pada masa depan.
“Saya berkali-kali berbicara di media, hati-hati melanggar tata ruang,” tegas Putu.
Terkait tata ruang dan wilayah, Bali sebenarnya sudah memiliki pustaka tentang itu yang bernama Karang Tenget yang berarti wilayah sakral, yang berarti tidak boleh diganggu. Daerah-daerah itu seperti sempadan pantai atau jurang.
Sempadan-sempadan itu kerap dibilang angker karena memiliki dampak negatif jika dilanggar. “Pengertiannya kan dibikin mitos. Ada setan, gitu. Tapi maknanya kan setannya seperti ini [Bencana alam],” ujarnya.
Jurang menjadi wilayah yang angker dan masuk dalam wilayah yang tidak boleh diganggu lantaran akan berbahaya jika menempatkan bangunan di sekitarnya, karena akan jebol dan berbahaya bagi orang.
Pada saat ini, tidak bisa dimungkiri bahwa banyak perumahan yang dibangun di pinggir jurang. Tidak hanya itu, jurang-jurang itu juga diuruk untuk didirikan bangunan di atasnya.
Dia menuturkan, banyak investor yang masuk ke Bali dan membangun berbagai infrastruktur tidak dapat dilepaskan dari Pulau Dewata yang memang menjadi magnet bagi banyak wisatawan dari dalam dan luar negeri.
Meskipun begitu, banyak turis yang datang tidak seharusnya dijadikan alasan. Sebanyak apa pun turis yang datang tidak akan masalah jika tata ruang tetap dijaga serta konsisten dengan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Selain lemahnya penegakan tata ruang, masalah sampah juga memperburuk banjir. Tumpukan sampah yang menutupi saluran air membuat aliran terhambat. Ketika hujan deras mengguyur, sampah itu ikut meluap, menjadi tanda betapa seriusnya persoalan pengelolaan sampah yang belum terselesaikan di Bali.
Banjir parah yang terjadi di Bali akibat tata ruang yang tidak dipatuhi tidak bisa dipandang sebelah mata karena dapat berdampak terhadap kunjungan wisatawan. Mereka dapat mengurungkan niatnya untuk datang ke Pulau Dewata jika kondisi ini tidak segera diperbaiki.
Pada akhirnya, pendapatan asli daerah Bali pun akan mengalami penurunan. Agar kondisi ini tidak terjadi, pemerintah perlu segera melakukan pembenahan dan mencari solusi atas masalah yang terjadi pada saat ini. Pemerintah pun harus mulai melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang melanggar rencana tata ruang dan wilayah.
Pada saat ini, pemerintah provinsi Bali telah mengeluarkan Perda No. 2/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Dalam beleid tersebut terdapat sejumlah larangan atau aturan penertiban terkait bangunan di daerah sempadan.
Salah satu aturan yang terdapat dalam beleid yang dilihat Hypeabis.id, bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai akan dinyatakan dalam status quo. Kemudian, bangunan itu secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sungai.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam Sempadan Sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan dengan memperhatikan aturan bangunan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan sampah
Dalam unggahannya di media sosial, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Indonesia Ni Luh Djelantik menilai Bali berada dalam kondisi darurat pengelolaan drainase. Dia pun menilai bahwa solusi pengelolaan sampah harus dua arah dan perlu memberlakukan reward dan punishment.
Dia menilai, semua ruas jalan baik jalan umum maupun jalan di setiap kompleks perumahan/villa harus memiliki saluran air yang cukup menampung arus air. Dengan begitu, perlu ada audit semua perumahan, dan kontraktor yang tidak patuh harus diproses hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemilahan sampah sejak dari rumah. Pemerintah, ujarnya, harus menyediakan anggaran yang memadai untuk pengadaan tempat sampah. Bagi masyarakat yang kurang mampu, fasilitas ini perlu diberikan secara gratis, sementara mereka yang mampu diimbau untuk menyisihkan sebagian dana pribadi.
Dia juga menekankan pentingnya kedisiplinan armada truk sampah dalam mengambil sampah sesuai jenisnya
Sampah yang telah dipilah kemudian dikelola sesuai kategori, baik oleh pemerintah daerah maupun melalui kerja sama dengan pihak swasta. Sebagai contoh, sampah organik diolah menjadi pupuk, sampah plastik diubah menjadi bahan seperti paving block, dan sampah B3 dimasukkan ke insinerator untuk diubah menjadi energi listrik.
Pemerintah juga perlu membuat nota kesepahaman dengan setiap desa dan memperlakukan desa sebagai rekan kerja, “Setiap nilai rupiah dihasilkan bisa dikembalikan menjadi anggaran untuk pengelolaan desa termasuk sampahnya,” ujarnya.
Dia juga menilai bahwa restoran, hotel, warung, supermarket, pasar, dan kompleks perumahan harus memiliki SOP pemilahan sampah dan pelanggaran terhadap SOP itu harus ditindak tegas.
“Stop menebang pohon. Stop alih fungsi lahan ugal-ugalan. Stop pembangunan skala besar tanpa perencanaan menyeluruh,” tulisnya.
Baca juga: Sistem Subak di Bali, Warisan Pengetahuan yang Bisa Cegah Banjir
Agar kejadian tidak terulang, penting untuk menaati rencana tata ruang dan wilayah karena banjir dapat berdampak terhadap kunjungan wisatawan. Menurut pengamat pariwisata sekaligus akademisi, I Putu Anom, banjir yang terjadi kali ini merupakan yang terbesar dan pertama kali dalam beberapa tahun.Sebelumnya, banjir memang kerap terjadi di beberapa titik, tetapi tidak pernah mencapai skala separah ini. “Iya, yang pertama sebesar ini,” ujarnya kepada Hypeabis.id.
Baca juga: Sejumlah Kawasan Wisata di Bali Terdampak Akibat Banjir
Banjir tersebut merusak banyak fasilitas. Ada bangunan roboh, hotel-hotel terendam, dan akses jalan menuju bandara terhambat. Beberapa wisatawan bahkan harus berjalan kaki sambil membawa koper agar tidak tertinggal pesawat. Di titik-titik tertentu, debit air begitu tinggi hingga evakuasi harus menggunakan perahu karet.
Putu menegaskan bahwa banjir ini bukan sekadar akibat hujan deras. Penyebab utama bencana ini adalah pembangunan yang tidak terkendali dan pelanggaran terhadap tata ruang yang sudah berlangsung lama.
Padahal, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Bali sudah tersusun dengan detail hingga tingkat kecamatan. Namun, aturan itu sering diterobos oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Banyak bangunan berdiri di lokasi yang seharusnya dilindungi, seperti sempadan sungai dan area resapan air.
Pertumbuhan perumahan yang semakin pesat juga memperburuk situasi. Banyak kawasan perumahan hanya memiliki saluran air atau drainase yang kecil, sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras. Akibatnya, air meluap ke jalanan dan menyebabkan banjir.
Ironisnya, pelanggaran tata ruang ini seperti tak tersentuh hukum. Bangunan-bangunan yang jelas melanggar aturan tetap berdiri kokoh, seolah tidak peduli terhadap dampak yang akan ditimbulkan pada masa depan.
“Saya berkali-kali berbicara di media, hati-hati melanggar tata ruang,” tegas Putu.
Terkait tata ruang dan wilayah, Bali sebenarnya sudah memiliki pustaka tentang itu yang bernama Karang Tenget yang berarti wilayah sakral, yang berarti tidak boleh diganggu. Daerah-daerah itu seperti sempadan pantai atau jurang.
Sempadan-sempadan itu kerap dibilang angker karena memiliki dampak negatif jika dilanggar. “Pengertiannya kan dibikin mitos. Ada setan, gitu. Tapi maknanya kan setannya seperti ini [Bencana alam],” ujarnya.
Jurang menjadi wilayah yang angker dan masuk dalam wilayah yang tidak boleh diganggu lantaran akan berbahaya jika menempatkan bangunan di sekitarnya, karena akan jebol dan berbahaya bagi orang.
Pada saat ini, tidak bisa dimungkiri bahwa banyak perumahan yang dibangun di pinggir jurang. Tidak hanya itu, jurang-jurang itu juga diuruk untuk didirikan bangunan di atasnya.
Dia menuturkan, banyak investor yang masuk ke Bali dan membangun berbagai infrastruktur tidak dapat dilepaskan dari Pulau Dewata yang memang menjadi magnet bagi banyak wisatawan dari dalam dan luar negeri.
Meskipun begitu, banyak turis yang datang tidak seharusnya dijadikan alasan. Sebanyak apa pun turis yang datang tidak akan masalah jika tata ruang tetap dijaga serta konsisten dengan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Selain lemahnya penegakan tata ruang, masalah sampah juga memperburuk banjir. Tumpukan sampah yang menutupi saluran air membuat aliran terhambat. Ketika hujan deras mengguyur, sampah itu ikut meluap, menjadi tanda betapa seriusnya persoalan pengelolaan sampah yang belum terselesaikan di Bali.
Banjir parah yang terjadi di Bali akibat tata ruang yang tidak dipatuhi tidak bisa dipandang sebelah mata karena dapat berdampak terhadap kunjungan wisatawan. Mereka dapat mengurungkan niatnya untuk datang ke Pulau Dewata jika kondisi ini tidak segera diperbaiki.
Pada akhirnya, pendapatan asli daerah Bali pun akan mengalami penurunan. Agar kondisi ini tidak terjadi, pemerintah perlu segera melakukan pembenahan dan mencari solusi atas masalah yang terjadi pada saat ini. Pemerintah pun harus mulai melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang melanggar rencana tata ruang dan wilayah.
Pada saat ini, pemerintah provinsi Bali telah mengeluarkan Perda No. 2/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Dalam beleid tersebut terdapat sejumlah larangan atau aturan penertiban terkait bangunan di daerah sempadan.
Salah satu aturan yang terdapat dalam beleid yang dilihat Hypeabis.id, bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai akan dinyatakan dalam status quo. Kemudian, bangunan itu secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sungai.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam Sempadan Sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan dengan memperhatikan aturan bangunan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan sampah
Dalam unggahannya di media sosial, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Indonesia Ni Luh Djelantik menilai Bali berada dalam kondisi darurat pengelolaan drainase. Dia pun menilai bahwa solusi pengelolaan sampah harus dua arah dan perlu memberlakukan reward dan punishment.
Dia menilai, semua ruas jalan baik jalan umum maupun jalan di setiap kompleks perumahan/villa harus memiliki saluran air yang cukup menampung arus air. Dengan begitu, perlu ada audit semua perumahan, dan kontraktor yang tidak patuh harus diproses hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemilahan sampah sejak dari rumah. Pemerintah, ujarnya, harus menyediakan anggaran yang memadai untuk pengadaan tempat sampah. Bagi masyarakat yang kurang mampu, fasilitas ini perlu diberikan secara gratis, sementara mereka yang mampu diimbau untuk menyisihkan sebagian dana pribadi.
Dia juga menekankan pentingnya kedisiplinan armada truk sampah dalam mengambil sampah sesuai jenisnya
Sampah yang telah dipilah kemudian dikelola sesuai kategori, baik oleh pemerintah daerah maupun melalui kerja sama dengan pihak swasta. Sebagai contoh, sampah organik diolah menjadi pupuk, sampah plastik diubah menjadi bahan seperti paving block, dan sampah B3 dimasukkan ke insinerator untuk diubah menjadi energi listrik.
Pemerintah juga perlu membuat nota kesepahaman dengan setiap desa dan memperlakukan desa sebagai rekan kerja, “Setiap nilai rupiah dihasilkan bisa dikembalikan menjadi anggaran untuk pengelolaan desa termasuk sampahnya,” ujarnya.
Dia juga menilai bahwa restoran, hotel, warung, supermarket, pasar, dan kompleks perumahan harus memiliki SOP pemilahan sampah dan pelanggaran terhadap SOP itu harus ditindak tegas.
“Stop menebang pohon. Stop alih fungsi lahan ugal-ugalan. Stop pembangunan skala besar tanpa perencanaan menyeluruh,” tulisnya.
Baca juga: Sistem Subak di Bali, Warisan Pengetahuan yang Bisa Cegah Banjir
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.