Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal? Cek Dulu Ini!
22 September 2021 |
14:58 WIB
1
Like
Like
Like
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang PPKM Level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali yang di dalamnya terdapat aturan masuk pusat perbelanjaan untuk anak-anak. Pada dasarnya, peraturan masih melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk pusat perbelanjaan, tapi terdapat pengecualian di beberapa kota.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang Hypeabis.id terima, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan di daerah level 3 di Jawa dan Bali.
Hanya saja, memang di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya mendapatkan pengecualian. Jadi, di wilayah tersebut penduduk usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.
Penduduk usia di bawah 12 tahun yang masuk ke dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan juga harus didampingi oleh orang tua.
Kemudian, masih dalam beleid yang sama juga, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun belum bisa masuk ke dalam bioskop lho di daerah level 3 dan 2, di Jawa dan Bali.
Tidak hanya itu, instruksi menteri dalam negeri itu juga melarang penduduk dengan usia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata yang tengah diuji coba untuk dibuka dengan protokol kesehatan di daerah level 3.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun di tempat PPKM Level 2 juga tidak boleh masuk ke fasilitas umum seperti taman umum, area publik, tempat wisata umum, dan area lainnya.
Di daerah dengan PPKM Level 4, 3, dan 2 pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan antigen H-1 dan PCR H-2 ketika masuk ke dalam perhotelan non-penanganan karantina.
Editor: Avicenna
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang Hypeabis.id terima, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan di daerah level 3 di Jawa dan Bali.
Hanya saja, memang di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya mendapatkan pengecualian. Jadi, di wilayah tersebut penduduk usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.
Penduduk usia di bawah 12 tahun yang masuk ke dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan juga harus didampingi oleh orang tua.
Kemudian, masih dalam beleid yang sama juga, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun belum bisa masuk ke dalam bioskop lho di daerah level 3 dan 2, di Jawa dan Bali.
Tidak hanya itu, instruksi menteri dalam negeri itu juga melarang penduduk dengan usia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata yang tengah diuji coba untuk dibuka dengan protokol kesehatan di daerah level 3.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun di tempat PPKM Level 2 juga tidak boleh masuk ke fasilitas umum seperti taman umum, area publik, tempat wisata umum, dan area lainnya.
Di daerah dengan PPKM Level 4, 3, dan 2 pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan antigen H-1 dan PCR H-2 ketika masuk ke dalam perhotelan non-penanganan karantina.
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.