Hypereport: Regulasi Royalti Musik di Area Komersial, dari Kafe ke Streaming Digital
01 September 2025 |
18:37 WIB
Musik merupakan sebuah karya yang lahir dari kreativitas dan kerja keras penciptanya. Saat diputar di ruang-ruang komersial, musik menghasilkan nilai ekonomi yang dapat menarik pengunjung, meningkatkan suasana, bahkan mempopulerkan suatu brand.
Sebut saja restoran dan kafe, hotel, mal, sampai pusat kebugaran, memutar musik untuk membuat pengunjung betah berlama-lama di tempat mereka. Musik juga bisa menjadi alat branding yang sangat kuat, karena bekerja pada level emosional dan memori audiens. Tak jarang kita langsung ingat brand tertentu saat mendengarkan suatu lagu atau musik.
Namun, di balik harmoni itu terdapat aturan hukum yang jelas. Setiap pemutaran musik di ruang komersial wajib disertai lisensi dan pembayaran royalti kepada pencipta serta pemegang hak terkait. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga hak ekonomi dan memastikan keberlanjutan industri musik di tanah air.
Baca juga laporan terkait:
1. Hypereport: Pendapatan Royalti Musik Indonesia, Anjlok saat Pandemi hingga Capai Rekor Tertinggi
2. Hypereport: Jeritan Pencipta Lagu, Nihilnya Royalti Konser hingga Transparansi & Digitalisasi
Adapun di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa musik dan lagu merupakan karya intelektual yang dilindungi.
Musik atau lagu dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi, memiliki hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan.
UU ini mengatur dua jenis hak utama, yaitu hak moral, yang menjamin nama pencipta tetap dicantumkan dan keutuhan karya terjaga, serta hak ekonomi yang memberi hak bagi pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari pertunjukan, distribusi, lisensi, hingga penggunaan komersial. Perlindungan ini berlaku seumur hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah meninggal dunia.
Regulasi ini juga mengatur pendirian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak terkait melalui kerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Setiap pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial atau layanan publik diwajibkan membayar royalti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik.
Ada 14 jenis layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti lagu, di antaranya hotel, restoran, bank, kantor, hingga usaha karaoke. Royalti ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/musik serta musisi melalui LMKN.
LMKN yang merupakan lembaga bantu pemerintah non APBN, mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/musik.
PP ini juga mewajibkan adanya Pusat Data Lagu/Musik dan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) sebagai platform yang dirancang untuk mencatat, mengelola, serta memantau data lagu dan musik yang digunakan secara komersial
Selanjutnya, Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 menjadi landasan konkret yang mengatur tata cara operasional pengelolaan royalti meliputi lisensi, pencatatan, pelaporan, dan distribusi demi memastikan sistem berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi ini mendukung konsep pengelolaan royalti lewat sistem “satu pintu” melalui LMKN yang mana sebelumnya dilakukan oleh 11 LMK yang ada di Indonesia, yakni:
LMKN yang saat ini membawahi secara langsung 11 LMK yang ada di Indonesia, kini membentuk Tim Pelaksana Harian (PH) khusus terkait dengan collecting dan lisensi. Tim PH diisi oleh perwakilan dari 11 LMK yang dipilih untuk menjalankan kegiatan collecting royalti dan lisensi.
Kini hadir Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari PP 56/2021 dengan tujuan memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, komposer, produser rekaman, serta pemegang hak terkait lainnya.
Tertuang dalam peraturan tersebut, royalti musik kini berlaku untuk 23 jenis layanan publik komersial, baik yang beroperasi secara analog maupun digital. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pemanfaatan musik untuk kepentingan bisnis, baik di ruang fisik seperti kafe, restoran, hotel, salon, pusat kebugaran, pusat perbelanjaan, transportasi publik, maupun acara komersial seperti pernikahan dan event korporasi, wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Di sisi lain, layanan digital juga menjadi sorotan, mencakup platform streaming musik seperti Spotify dan Joox, video on demand seperti Netflix dan Disney+, platform berbagi video seperti YouTube dan TikTok, radio digital, podcast, layanan nada sambung pribadi, hingga aplikasi dan game yang memanfaatkan musik berlisensi.
Semua LMK wajib mengunggah data pencipta dan pemilik hak ke Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) paling lambat 7 Agustus 2026. Integrasi PDLM dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) memungkinkan data penggunaan lagu dapat dipantau secara digital, sehingga penarikan dan distribusi royalti menjadi lebih akurat dan real-time.
LMK akan dicabut bila tidak melaksanakan hal tersebut dalam jangka waktu kurang lebih 1 tahun sejak mendapatkan izin operasional. Menteri Hukum akan membentuk tim pengawas untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja dan keuangan LMK serta LMKN.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 juga mengatur struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Operasionalnya kini lebih efisien karena biaya administrasi yang sebelumnya mencapai 20 persen dibatasi maksimal hanya 8 persen, sehingga porsi royalti yang diterima pencipta lebih besar.
LMKN juga memiliki kewenangan membentuk LMKN Daerah yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan di tingkat provinsi. Meski begitu, seluruh dana royalti tetap dihimpun dalam satu rekening tunggal LMKN untuk menghindari potensi tumpang tindih dan memastikan akurasi distribusi.
Seleksi komisioner LMKN kini lebih terbuka dan transparan. Dilakukan oleh panitia yang dibentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, pakar hukum, dan asosiasi musik. Struktur ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih profesional sekaligus mengakomodasi kepentingan industri musik secara luas.
Baca juga: Polemik Royalti Musik Kian Memanas, Ini Poin Penting yang Disorot PHRI
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Sebut saja restoran dan kafe, hotel, mal, sampai pusat kebugaran, memutar musik untuk membuat pengunjung betah berlama-lama di tempat mereka. Musik juga bisa menjadi alat branding yang sangat kuat, karena bekerja pada level emosional dan memori audiens. Tak jarang kita langsung ingat brand tertentu saat mendengarkan suatu lagu atau musik.
Namun, di balik harmoni itu terdapat aturan hukum yang jelas. Setiap pemutaran musik di ruang komersial wajib disertai lisensi dan pembayaran royalti kepada pencipta serta pemegang hak terkait. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga hak ekonomi dan memastikan keberlanjutan industri musik di tanah air.
Baca juga laporan terkait:
1. Hypereport: Pendapatan Royalti Musik Indonesia, Anjlok saat Pandemi hingga Capai Rekor Tertinggi
2. Hypereport: Jeritan Pencipta Lagu, Nihilnya Royalti Konser hingga Transparansi & Digitalisasi
Adapun di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa musik dan lagu merupakan karya intelektual yang dilindungi.
Musik atau lagu dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi, memiliki hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan.
UU ini mengatur dua jenis hak utama, yaitu hak moral, yang menjamin nama pencipta tetap dicantumkan dan keutuhan karya terjaga, serta hak ekonomi yang memberi hak bagi pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari pertunjukan, distribusi, lisensi, hingga penggunaan komersial. Perlindungan ini berlaku seumur hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah meninggal dunia.
Regulasi ini juga mengatur pendirian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak terkait melalui kerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Setiap pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial atau layanan publik diwajibkan membayar royalti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik.
Regulasi Royalti Musik
Ada 14 jenis layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti lagu, di antaranya hotel, restoran, bank, kantor, hingga usaha karaoke. Royalti ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/musik serta musisi melalui LMKN.LMKN yang merupakan lembaga bantu pemerintah non APBN, mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/musik.
PP ini juga mewajibkan adanya Pusat Data Lagu/Musik dan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) sebagai platform yang dirancang untuk mencatat, mengelola, serta memantau data lagu dan musik yang digunakan secara komersial
Selanjutnya, Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 menjadi landasan konkret yang mengatur tata cara operasional pengelolaan royalti meliputi lisensi, pencatatan, pelaporan, dan distribusi demi memastikan sistem berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi ini mendukung konsep pengelolaan royalti lewat sistem “satu pintu” melalui LMKN yang mana sebelumnya dilakukan oleh 11 LMK yang ada di Indonesia, yakni:
- LMK Karya Cipta Indonesia (KCI)
- LMK Wahana Musik Indnesia (WAMI)
- LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
- LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI)
- LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
- LMK Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI)
- LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI)
- LMK Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO)
- LMK Star Music Indonesia (SMI)
- LMK Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO)
- LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM)
LMKN yang saat ini membawahi secara langsung 11 LMK yang ada di Indonesia, kini membentuk Tim Pelaksana Harian (PH) khusus terkait dengan collecting dan lisensi. Tim PH diisi oleh perwakilan dari 11 LMK yang dipilih untuk menjalankan kegiatan collecting royalti dan lisensi.
Kini hadir Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari PP 56/2021 dengan tujuan memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, komposer, produser rekaman, serta pemegang hak terkait lainnya.
Tertuang dalam peraturan tersebut, royalti musik kini berlaku untuk 23 jenis layanan publik komersial, baik yang beroperasi secara analog maupun digital. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pemanfaatan musik untuk kepentingan bisnis, baik di ruang fisik seperti kafe, restoran, hotel, salon, pusat kebugaran, pusat perbelanjaan, transportasi publik, maupun acara komersial seperti pernikahan dan event korporasi, wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Di sisi lain, layanan digital juga menjadi sorotan, mencakup platform streaming musik seperti Spotify dan Joox, video on demand seperti Netflix dan Disney+, platform berbagi video seperti YouTube dan TikTok, radio digital, podcast, layanan nada sambung pribadi, hingga aplikasi dan game yang memanfaatkan musik berlisensi.
Semua LMK wajib mengunggah data pencipta dan pemilik hak ke Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) paling lambat 7 Agustus 2026. Integrasi PDLM dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) memungkinkan data penggunaan lagu dapat dipantau secara digital, sehingga penarikan dan distribusi royalti menjadi lebih akurat dan real-time.
LMK akan dicabut bila tidak melaksanakan hal tersebut dalam jangka waktu kurang lebih 1 tahun sejak mendapatkan izin operasional. Menteri Hukum akan membentuk tim pengawas untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja dan keuangan LMK serta LMKN.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 juga mengatur struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Operasionalnya kini lebih efisien karena biaya administrasi yang sebelumnya mencapai 20 persen dibatasi maksimal hanya 8 persen, sehingga porsi royalti yang diterima pencipta lebih besar.
LMKN juga memiliki kewenangan membentuk LMKN Daerah yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan di tingkat provinsi. Meski begitu, seluruh dana royalti tetap dihimpun dalam satu rekening tunggal LMKN untuk menghindari potensi tumpang tindih dan memastikan akurasi distribusi.
Seleksi komisioner LMKN kini lebih terbuka dan transparan. Dilakukan oleh panitia yang dibentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, pakar hukum, dan asosiasi musik. Struktur ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih profesional sekaligus mengakomodasi kepentingan industri musik secara luas.
Baca juga: Polemik Royalti Musik Kian Memanas, Ini Poin Penting yang Disorot PHRI
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.