Ini Kata Sejarawan tentang Dampak Hilangnya Koleksi Museum yang Dijarah Perusuh
31 August 2025 |
17:53 WIB
Demonstrasi masyarakat yang terjadi di Jawa Timur membuat Museum Bagawanta Bhari menjadi sasaran massa. Sejumlah fasilitas museum mengalami kerusakan akibat aksi tersebut. Tidak hanya itu, beberapa koleksi di dalamnya juga dikabarkan hilang. Kondisi ini menimbulkan dampak serius terhadap pengetahuan dan pelestarian sejarah.
Sejarawan Andi Achdian menilai bahwa kehilangan benda bersejarah yang ada di dalam museum berarti masyarakat juga akan mengalami kehilangan pengetahuan. Koleksi museum adalah sumber pengetahuan yang menyimpan informasi tentang masa lalu.
Baca Juga: Antisipasi Kondisi yang Belum Stabil, Museum Nasional Tutup Sementara
Dengan begitu, data dan jejak sejarah yang terkandung di dalamnya akan ikut hilang jika koleksi tersebut juga hilang. “Karena jejak sejarahnya melekat dalam benda itu,” katanya kepada Hypeabis.id pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Andi pun menilai bahwa pemerintah harus konsisten dalam perlindungannya. Museum-museum yang memiliki benda bersejarah, yang sudah dijadikan cagar budaya, harus mendapatkan perlindungan maksimal.
Berbeda dengan kehilangan, kerusakan cagar budaya masih dapat diatasi dengan kegiatan restorasi. Dia pun mencontohkan bangunan bersejarah candi Borobudur yang bisa diperbaiki setelah pernah mendapatkan serangan bom.
Sementara itu, Andi mengingatkan bahwa kerusakan terkait benda cagar budaya yang dilakukan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam beleid yang dilihat Hypeabis.id, setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan, kelompok, atau letak asal. Tidak hanya itu, aturan itu juga melarang siapa pun mencuri cagar budaya.
Perusakan cagar budaya dengan sengaja akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling kecil Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, pencurian cagar budaya akan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan Rp2,5 miliar paling banyak.
Untuk diketahui, aksi kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia tidak hanya menyasar bangunan DPRD atau kepolisian. Sejumlah oknum juga menjadikan museum dan bangunan cagar budaya sebagai target perusakan dan penjarahan.
Dikutip dari unggahan Komunitas Indonesian Archaeology, setidaknya ada 1 museum dan 1 bangunan cagar budaya yang menjadi sasaran masa dalam aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Pertama adalah Museum Bagawanta Bhari di Kediri, Jawa Timur. Bangunan tempat benda-benda bersejarah ini mengalami kerusakan. Tidak hanya itu, beberapa koleksinya juga terlihat telah hilang dari tempatnya.
Kedua adalah Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam video yang beredar, gedung bersejarah yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya itu dilalap Si Jago Merah.
Baca Juga: Museum & Bangunan Cagar Budaya Ini Menjadi Sasaran Massa
Sejarawan Andi Achdian menilai bahwa kehilangan benda bersejarah yang ada di dalam museum berarti masyarakat juga akan mengalami kehilangan pengetahuan. Koleksi museum adalah sumber pengetahuan yang menyimpan informasi tentang masa lalu.
Baca Juga: Antisipasi Kondisi yang Belum Stabil, Museum Nasional Tutup Sementara
Dengan begitu, data dan jejak sejarah yang terkandung di dalamnya akan ikut hilang jika koleksi tersebut juga hilang. “Karena jejak sejarahnya melekat dalam benda itu,” katanya kepada Hypeabis.id pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Andi pun menilai bahwa pemerintah harus konsisten dalam perlindungannya. Museum-museum yang memiliki benda bersejarah, yang sudah dijadikan cagar budaya, harus mendapatkan perlindungan maksimal.
Berbeda dengan kehilangan, kerusakan cagar budaya masih dapat diatasi dengan kegiatan restorasi. Dia pun mencontohkan bangunan bersejarah candi Borobudur yang bisa diperbaiki setelah pernah mendapatkan serangan bom.
Sementara itu, Andi mengingatkan bahwa kerusakan terkait benda cagar budaya yang dilakukan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam beleid yang dilihat Hypeabis.id, setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan, kelompok, atau letak asal. Tidak hanya itu, aturan itu juga melarang siapa pun mencuri cagar budaya.
Perusakan cagar budaya dengan sengaja akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling kecil Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, pencurian cagar budaya akan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan Rp2,5 miliar paling banyak.
Untuk diketahui, aksi kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia tidak hanya menyasar bangunan DPRD atau kepolisian. Sejumlah oknum juga menjadikan museum dan bangunan cagar budaya sebagai target perusakan dan penjarahan.
Dikutip dari unggahan Komunitas Indonesian Archaeology, setidaknya ada 1 museum dan 1 bangunan cagar budaya yang menjadi sasaran masa dalam aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Pertama adalah Museum Bagawanta Bhari di Kediri, Jawa Timur. Bangunan tempat benda-benda bersejarah ini mengalami kerusakan. Tidak hanya itu, beberapa koleksinya juga terlihat telah hilang dari tempatnya.
Kedua adalah Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam video yang beredar, gedung bersejarah yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya itu dilalap Si Jago Merah.
Baca Juga: Museum & Bangunan Cagar Budaya Ini Menjadi Sasaran Massa
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.