Koleksi Museum Bagawanta Bhari Hilang, Begini Tanggapan Ahli Arkelogi Jatim
31 August 2025 |
15:30 WIB
Aksi demonstrasi di kompleks Kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam berujung pada aksi kerusuhan. Museum Bagawanta Bhari yang berada di kompleks Pemkab Kediri tersebut tak luput dari sasaran penjarahan dan pembakaran.
Sejumlah peninggalan bersejarah Museum Bagawanta Bhari dilaporkan hilang. Beberapa di antaranya telah dikonfirmasi Dewan Kesenian Jawa Timur yakni dua plakat HVA Sidomulyo, sebuah bata berinskripsi, dan Arca Sumbercangkring. Koleksi lainnya masih dalam proses pengecekan.
Baca Juga: Museum & Bangunan Cagar Budaya Ini Menjadi Sasaran Massa
Museum Bagawanta Bhari atau yang juga dikenal dengan nama Bhagawanta Bhari merupakan salah satu saksi bisu perjalanan panjang sejarah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Berlokasi di kompleks belakang Kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri, tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta, Katang, Kecamatan Ngasem, museum ini selama bertahun-tahun menjadi pusat pelestarian artefak bersejarah sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat dan wisatawan.
Sementara itu, Gedung Grahadi Surabaya yang merupakan rumah dinas Gubernur Jawa Timur sekaligus bangunan bersejarah juga hangus di bakar massa.
Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia Komisariat Daerah (Komda) Jawa Timur memberikan pernyataan resmi terkait kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan cagar budaya dan objek diduga cagar budaya.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kericuhan demonstrasi yang menyebabkan kerusakan pada Gedung Grahadi Surabaya, Museum Bhagawanta Bhari Kediri, Polsek Tegalsari, dll sebagai bagian dari warisan sejarah bangsa," tulis pernyaaan resminya.
Dijelaskan bahwa, Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya merupakan jejak peradaban yang menyimpan identitas, nilai sejarah, dan pengetahuan bagi generasi mendatang.
Kerusakan pada Cagar Budaya merupakan kerugian besar bagi masyarakat di Jawa Timur khususnya hingga bangsa Indonesia pada umumnya.
"Kami mengecam segala bentuk tindakan anarkis yang merusak Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya sesuai amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," lanjut pernyataan tersebut.
Pelindungan Warisan Budaya merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita menjadikan ruang demonstrasi sebagai wadah aspirasi yang beradab, bukan arena yang mengorbankan jejak sejarah bangsa.
Menanggapi fenomena yang baru-baru ini terjadi, Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia Komda Jawa Timur mendorong tiga hal, di antaranya:
"Kerusakan pada Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya merupakan luka pada peradaban, pelindungan adalah obat yang memastikan warisan ini tetap hidup," tutup pernyataannya.
Baca Juga: Link CCTV Pantau Kondisi Jalanan di Jakarta Pascademo, dari Senen, Senayan, hingga Menteng
Sejumlah peninggalan bersejarah Museum Bagawanta Bhari dilaporkan hilang. Beberapa di antaranya telah dikonfirmasi Dewan Kesenian Jawa Timur yakni dua plakat HVA Sidomulyo, sebuah bata berinskripsi, dan Arca Sumbercangkring. Koleksi lainnya masih dalam proses pengecekan.
Baca Juga: Museum & Bangunan Cagar Budaya Ini Menjadi Sasaran Massa
Museum Bagawanta Bhari atau yang juga dikenal dengan nama Bhagawanta Bhari merupakan salah satu saksi bisu perjalanan panjang sejarah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Berlokasi di kompleks belakang Kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri, tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta, Katang, Kecamatan Ngasem, museum ini selama bertahun-tahun menjadi pusat pelestarian artefak bersejarah sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat dan wisatawan.
Sementara itu, Gedung Grahadi Surabaya yang merupakan rumah dinas Gubernur Jawa Timur sekaligus bangunan bersejarah juga hangus di bakar massa.
Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia Komisariat Daerah (Komda) Jawa Timur memberikan pernyataan resmi terkait kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan cagar budaya dan objek diduga cagar budaya.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kericuhan demonstrasi yang menyebabkan kerusakan pada Gedung Grahadi Surabaya, Museum Bhagawanta Bhari Kediri, Polsek Tegalsari, dll sebagai bagian dari warisan sejarah bangsa," tulis pernyaaan resminya.
Dijelaskan bahwa, Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya merupakan jejak peradaban yang menyimpan identitas, nilai sejarah, dan pengetahuan bagi generasi mendatang.
Kerusakan pada Cagar Budaya merupakan kerugian besar bagi masyarakat di Jawa Timur khususnya hingga bangsa Indonesia pada umumnya.
"Kami mengecam segala bentuk tindakan anarkis yang merusak Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya sesuai amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," lanjut pernyataan tersebut.
Pelindungan Warisan Budaya merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita menjadikan ruang demonstrasi sebagai wadah aspirasi yang beradab, bukan arena yang mengorbankan jejak sejarah bangsa.
Menanggapi fenomena yang baru-baru ini terjadi, Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia Komda Jawa Timur mendorong tiga hal, di antaranya:
- Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan
- Pelindungan bersama Objek Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya terdampak
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya
"Kerusakan pada Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya merupakan luka pada peradaban, pelindungan adalah obat yang memastikan warisan ini tetap hidup," tutup pernyataannya.
Baca Juga: Link CCTV Pantau Kondisi Jalanan di Jakarta Pascademo, dari Senen, Senayan, hingga Menteng
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.