Pastikan sudah mendapat vaksin lengkap dan tetap menjaga proto ketika bekerja di kantor, (Dok. LIfepal)

Perhatikan 3 Hal Ini Ketika Kembali Bekerja dari Kantor

21 September 2021   |   11:45 WIB
Image
Nirmala Aninda Asisten Manajer Konten Hypeabis.id

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa–Bali hingga 4 Oktober 2021, dengan beberapa pelonggaran. Salah satunya, perkantoran non-esensial di wilayah PPKM level 3 dapat bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen.

Hal itu merupakan relaksasi dari penurunan kasus positif COVID-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, hanya karyawan dengan status sudah divaksin dan memakai aplikasi PeduliLindungi yang bisa pergi bekerja ke kantor.

Dengan kewajiban kembali ke kantor, tentunya risiko terpapar COVID-19 masih tinggi. Apalagi, untuk kita yang harus mengandalkan transportasi umum saat pergi bekerja ke kantor.

Oleh karena itu, meskipun penerapan PPKM saat ini lebih longgar, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Perencana keuangan dan financial educator Lifepal, Aulia Akbar, mengungkapkan beberapa hal yang harus diwaspadai:

1. Pastikan sudah mendapatkan vaksin lengkap
Vaksinasi adalah cara bersama untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan menghentikan penyebaran wabah ini. Vaksinasi harus didapat secara lengkap dua dosis untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan.

Vaksinasi dosis pertama bertujuan untuk membentuk antibodi Immunoglobulin M (IgM). Setelah antibodi itu terbentuk selama 14 hari, penerima vaksinasi harus melakukan vaksin dosis kedua untuk menciptakan antibodi immunoglobulin G (igM) yang mampu menangkal virus.

Vaksinasi dosis kedua berguna untuk membentuk antribodi jenis immunoglobulin G (igM). Antibodi jenis igM ini yang nantinya mampu melawan infeksi virus yang masuk ke dalam tubuh.
Selain sudah divaksinasi, pelaksanaan protokol kesehatan menjadi langkah lain yang tak kalah penting agar Pandemi COVID-19 segera berakhir.

2. Risiko naik kendaraan umum masih tinggi
Risiko penyebaran virus masih terus mengancam ketika kita kembali menjalani rutinitas
bekerja ke kantor, terutama bagi kalian yang harus melaluinya dengan berkendaraan umum.

Perlunya menjaga keamananan kesehatan diri masing-masing dengan mengenakan masker dengan benar (menutup hidung dan mulut), membawa pembersih tangan atau hand sanitizer, dan jika memungkinkan secara rutin mencuci tangan dengan sabun.

Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut ketika bepergian.

3. Dianjurkan untuk mengambil cuti sakit ketika tidak enak badan
Ketika sedang tidak enak badan, jangan memaksakan pergi bekerja ke kantor. Namun, sebaiknya manfaatkan hak cuti sakit.

Sebab, kondisi imunitas kita mungkin sedang rendah dan jika memaksakan diri tetap bekerja ke kantor, hal itu bisa berdampak buruk bagi diri sendiri dan teman sekantor.

Seperti diketahui, cuti sakit karyawan merupakan hak cuti yang bisa didapatkan selama bekerja.

Hak cuti karyawan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mencakup 7 hak cuti karyawan. Salah satunya, hak cuti sakit.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Kopi Kenangan Jadi Reseller Merchandise BTS x Built NY

BERIKUTNYA

ITZY Akan Tampil Perdana di The Kelly Clarkson Show

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: