Mobil pemadam kebakaran. (Sumber foto: Pexels/Tom Fisk)

Mau Jadi Petugas Damkar Jakarta? Ini Kuota, Gaji, dan Syarat Lengkapnya

12 August 2025   |   10:51 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Bagi warga Jakarta yang berminat menjadi petugas pemadam kebakaran, kesempatan kini terbuka lebar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Damkar, dengan masa pendaftaran singkat mulai 12 hingga 14 Agustus 2025.

Proses seleksi dijanjikan berlangsung terbuka dan transparan, sekaligus disertai imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas atau pihak terkait.

Baca juga: Pemerintah Tidak Gelar Seleksi CPNS 2025, Fokus ke PPPK di Tiga Instansi

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi, penempatan tugas petugas pemadam kebakaran dan penyelamat akan tersebar di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Setiap wilayah memiliki jumlah kebutuhan personel yang berbeda sesuai kebutuhan operasional masing-masing.

Di Jakarta Barat, kebutuhan personel mencapai 202 orang, sementara di Jakarta Pusat dibutuhkan 187 orang. Untuk Jakarta Selatan dibuka 211 formasi, Jakarta Timur 219 formasi, dan Jakarta Utara 181 formasi. Perbedaan kuota ini mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi risiko kebakaran dan keadaan darurat lainnya di tiap daerah.

Mengacu pada informasi yang tercantum di laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gaji atau pendapatan yang diterima petugas pemadam kebakaran dan penyelamat saat ini berada di kisaran Rp6,4 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan atau fasilitas lain yang mungkin diberikan sesuai kebijakan daerah.
 


Bagi yang berminat mendaftar, proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring. Pemerintah telah menyediakan laman khusus untuk masing-masing wilayah penempatan—Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara—agar pelamar dapat memilih lokasi penempatan sesuai minat dan domisili.

Pendaftaran ini bersifat terbuka dan transparan, sehingga diimbau untuk selalu memeriksa informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen.

Sementara itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Genhype untuk melakukan pendaftaran terdiri dari dua kategori, yakni umum dan khusus. Berikut perinciannya:

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota  Jakarta;
3. Berusia paling sedikit 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan yang dituju;
6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir;
7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6 background merah, 2 (dua) lembar;
8. Melampirkan Scan Ijazah Asli minimal SLTA / sederajat;
9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian  Republik Indonesia yang masih berlaku;
10. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;
11. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan foto copy berwarna kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku;
12. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi :
a. Tidak takut ketinggian;
b. Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
c. Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
e. Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
f. Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan salah satu Kota Administrasi, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
g. Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
h. Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/ Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
i.  Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP  berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh  keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
13. Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian

Persyaratan Khusus
  • Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat
  • Tinggi badan minimal 165 cm
  • Sehat jasmani/rohani, dan tidak buta warna
  • Tidak takut ketinggian dan tidak memiliki phobia gelap/ruang tertutup
  • Tidak bertato dan bertindik
  • Memenuhi syarat tes fisik (Kesegaran Jasmani) / Kesamaptaan
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Princess Mononoke Tayang di Indonesia 27 Agustus 2025 dalam Format IMAX & 4K 2D

BERIKUTNYA

Cerita Ponn Dapat Julukan Guru Dance Private oleh Para Member Papion

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga