Ilustrasi penggunaan AI. (Sumber gambar: Freepik)

Perpres AI Disiapkan, AKBI Tekankan Etika, Inklusivitas, dan Kedaulatan Teknologi

05 August 2025   |   09:30 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Artifisial diharapkan bisa menjadi landasan bagi pembangunan ekosistem teknologi artificial inteligence (AI) yang aman, adil, dan inklusif di Indonesia. Adapun pemerintah menargetkan regulasi ini rampung pada September 2025. 

Presiden Akademi Kecerdasan Buatan Indonesia (AKBI) Bari Arijono menyampaikan, sejalan dengan transformasi digital nasional, regulasi ini harus memfasilitasi inovasi sekaligus melindungi warga negara dari risiko penyalahgunaan teknologi. Setidaknya ada 5 prinsip umum yang menurutnya harus menjadi dasar dalam regulasi ini. 

Baca juga: Era Serba AI, Indonesia Masih Kekurangan 2,7 Juta Talenta Digital

Pertama yakni etika dan hak asasi manusia. Pemerintah dalam beleid itu katanya perlu menetapkan prinsip "human-centric AI" yang sejalan dengan rekomendasi UNESCO dan OECD, menjunjung tinggi transparansi, privasi, dan non-diskriminasi, sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, wajibnya algorithmic impact assessment atau penilaian dampak algoritmik untuk AI berdampak tinggi, serta audit berkala oleh pihak ketiga yang memahami karakteristik Indonesia. Ketiga, inovasi yang aman.

“Fasilitasi sandbox regulasi untuk uji coba terbatas di sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, pangan, manufaktur, energi dan keuangan,” ujarnya kepada Hypeabis.id, belum lama ini. 

Prinsip keempat adalah keadilan sosial dan inklusivitas. Bari meminta agar pemerintah memprioritaskan pemanfaatan AI untuk modernisasi UMKM, peningkatan pendapatan negara, pengentasan kemiskinan, pemberantasan korupsi, dan layanan publik inklusif.

Terakhir, ketahanan dan kedaulatan teknologi. Bari mendorong pengembangan model bahasa besar (LLM) dan budaya lokal, infrastruktur data terintegrasi secara nasional, juga talenta data dan AI melalui investasi minimal 1 persen dari PDB.

Lebih spesifik, Bari berharap agar pemerintah memasukkan pasal tentang Dewan Etika AI Nasional seperti National AI Ethics Council di Jepang, yang bersifat independen dan akuntabel. Pasal Sandbox Inovasi juga perlu dimuat. “Bisa mengadopsi skema IMDA Singapura dengan fokus pada uji coba publik dan evaluasi berbasis risiko,” tuturnya. 

Pasal Integrasi Regulasi juga tidak boleh terlewat. Perlu penegasan integrasi dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan sektor-sektor sensitif seperti keuangan (BI, OJK, PPATK), pendidikan (Kemendikbud), kesehatan (Kemenkes), perdagangan (Kemendag) dan transportasi (Kemenhub).

Kemudian, perlunya pasal Evaluasi Berkala. “Wajibkan review regulasi tiap satu tahun untuk menjamin adaptasi terhadap kecepatan perubahan teknologi AI,” saran Bari. 

Dia menambahkan, Indonesia dapat mengadopsi prinsip pragmatik dan adaptif seperti Singapura dan Inggris, serta memperkuat struktur etika seperti Jepang.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

NANT Showcase Experience Umumkan Lineup Konser Lovestival ID 2025, Ada Afgan sampai BCL

BERIKUTNYA

Afgan Tampil Penuh Pesona, Tutup NANT Showcase dengan Lagu-Lagu Hits

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga