Praktik Judi Online Melalui Dompet Digital Makin Marak, Begini Cara Mencegahnya
30 July 2025 |
22:00 WIB
Kemajuan teknologi finansial telah membawa kemudahan dalam bertransaksi, namun juga membuka celah baru bagi penyalahgunaan. Salah satu isu yang kian mencuat adalah meningkatnya praktik judi online melalui dompet digital dengan perputaran uangnya bisa menembus hingga ribuan triliun rupiah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Situasi ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan digital bukan hanya ancaman teknologi, tetapi juga persoalan sosial-ekonomi.
Baca juga: Game "Berhenti" Karya Joy Keratif Bikin Warganet Sadar Bahaya Judi Online
Berbagai penyedia layanan keuangan digital terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pengembangan Fraud Detection System (FDS), yang memungkinkan pelacakan transaksi mencurigakan secara lebih presisi.
DANA, salah satu penyedia dompet digital, menyebut bahwa sistem ini diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan pola dan tipologi baru judi online. Selain itu, mereka juga menerapkan fitur Smart Friction yang akan memberikan peringatan ketika pengguna mencoba melakukan transaksi ke akun yang terindikasi bermasalah.
“Sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, kami berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan untuk mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat,” ujar Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia.
Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci untuk memberantas merebaknya judi online. Sebab, dengan adanya kolaborasi bersama terlihat jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait akun-akun yang terindikasi judi online terus menurun.
Selain sistem deteksi, strategi lain yang diterapkan adalah patroli digital aktif. Sejak 2020, DANA telah melaporkan lebih dari 39 ribu situs dan akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tak hanya itu, ratusan ribu akun pengguna yang terlibat juga telah dilaporkan untuk diproses pemblokirannya.
Kerja sama antara penyedia layanan digital dan pemerintah pun terus diperkuat. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, langkah-langkah yang diambil mulai menunjukkan hasil. “Kami mengapresiasi komitmen DANA. Berdasarkan data yang kami terima, angka perjudian daring di platform tersebut telah menurun hingga 80 persen,” terangnya.
Inisiatif bersama seperti Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital menjadi langkah nyata dalam mengatasi masalah ini. Gerakan ini merupakan bagian dari program nasional anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (Gernas APU PPT), yang melibatkan berbagai pihak mulai dari regulator, penyedia layanan keuangan, hingga media.
Baca juga: Darurat! Banyak Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi Online Sampai Mahasiswa Kena Mental
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi memadai. “Diperlukan sinergi kuat antara regulator dan pelaku industri. Kami mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan, seperti pelaporan rutin dan pengembangan sistem deteksi dini.”
Di luar aspek teknologi dan regulasi, kesadaran publik menjadi elemen penting dalam pencegahan. Pengguna perlu memahami risiko, mengenali pola transaksi yang mencurigakan, dan turut aktif melaporkan aktivitas yang tidak wajar.
Edukasi digital yang berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda, bisa menjadi salah satu cara untuk menekan maraknya judi online dari hulu. Tantangannya tidak kecil, tetapi dengan strategi yang terintegrasi mulai dari teknologi hingga literasi sebagai upaya menjaga higienitas ekosistem digital Indonesia bisa lebih kokoh.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Situasi ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan digital bukan hanya ancaman teknologi, tetapi juga persoalan sosial-ekonomi.
Baca juga: Game "Berhenti" Karya Joy Keratif Bikin Warganet Sadar Bahaya Judi Online
Berbagai penyedia layanan keuangan digital terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pengembangan Fraud Detection System (FDS), yang memungkinkan pelacakan transaksi mencurigakan secara lebih presisi.
DANA, salah satu penyedia dompet digital, menyebut bahwa sistem ini diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan pola dan tipologi baru judi online. Selain itu, mereka juga menerapkan fitur Smart Friction yang akan memberikan peringatan ketika pengguna mencoba melakukan transaksi ke akun yang terindikasi bermasalah.
“Sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, kami berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan untuk mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat,” ujar Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia.
Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci untuk memberantas merebaknya judi online. Sebab, dengan adanya kolaborasi bersama terlihat jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait akun-akun yang terindikasi judi online terus menurun.
Selain sistem deteksi, strategi lain yang diterapkan adalah patroli digital aktif. Sejak 2020, DANA telah melaporkan lebih dari 39 ribu situs dan akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tak hanya itu, ratusan ribu akun pengguna yang terlibat juga telah dilaporkan untuk diproses pemblokirannya.
Kerja sama antara penyedia layanan digital dan pemerintah pun terus diperkuat. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, langkah-langkah yang diambil mulai menunjukkan hasil. “Kami mengapresiasi komitmen DANA. Berdasarkan data yang kami terima, angka perjudian daring di platform tersebut telah menurun hingga 80 persen,” terangnya.
Inisiatif bersama seperti Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital menjadi langkah nyata dalam mengatasi masalah ini. Gerakan ini merupakan bagian dari program nasional anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (Gernas APU PPT), yang melibatkan berbagai pihak mulai dari regulator, penyedia layanan keuangan, hingga media.
Baca juga: Darurat! Banyak Anak di Bawah 10 Tahun Main Judi Online Sampai Mahasiswa Kena Mental
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi memadai. “Diperlukan sinergi kuat antara regulator dan pelaku industri. Kami mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan, seperti pelaporan rutin dan pengembangan sistem deteksi dini.”
Di luar aspek teknologi dan regulasi, kesadaran publik menjadi elemen penting dalam pencegahan. Pengguna perlu memahami risiko, mengenali pola transaksi yang mencurigakan, dan turut aktif melaporkan aktivitas yang tidak wajar.
Edukasi digital yang berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda, bisa menjadi salah satu cara untuk menekan maraknya judi online dari hulu. Tantangannya tidak kecil, tetapi dengan strategi yang terintegrasi mulai dari teknologi hingga literasi sebagai upaya menjaga higienitas ekosistem digital Indonesia bisa lebih kokoh.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.