Program Indonesia Pintar (PIP) (Sumber Foto: Kemdikbud)

Cara Cek Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud

05 April 2025   |   09:24 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Program Indonesia Pintar (PIP) kini memasuki periode pencairan termin pertama pada Maret 2025. Siswa siswi yamg ingin memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau bukan, perlu memeriksa sendiri daftarnya di laman resmi PIP Kementerian Pendidikan.

Mengutip laman resmi PIP Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka.

PIP bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun. Memastikan mereka dapat menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur nonformal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. 

Baca juga: Tangkap Peluang Beasiswa Kuliah di China lewat Program Ini

Bantuan PIP digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya). Juga untuk membiayai transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan biaya magang/penempatan kerja.

Implementasi PIP dilakukan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diberikan kepada peserta didik sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan dana akan disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima.

Bagi siswa yang ingin mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa langsung mengakses laman pip.dikdasmen.go.id. Simak cara mengecek penerima bansos PIPMaret 2025 selengkapnya di bawah ini.
  1. Buka situs resmi PIP di laman https://pip.dikdasmen.go.id/ melalui browser HP atau desktop.
  2. Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat.
  4. Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana.
  5. Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai namamu tercantum.
  6. Hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP

Sebagai informasi, berikut besaran bantuan yang akan diterima peserta didik. Jumlahnya bervariasi sesuai jenjang pendidikan, simak rinciannya sebagai berikut.

Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5 : Rp 450.000 per tahun
Kelas 6 : Rp 225.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8 : Rp 750.000 per tahun
Kelas 9: Rp 375.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp 1.800.000 per tahun
Kelas 12 : Rp 900.000 per tahun

Perlu dicatat, pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin dalam satu tahun.

Pencairan PIP Maret 2025 masuk dalam termin pertama yang dijadwalkan antara Februari hingga April. Berikut jadwal lengkap dan ketentuan pencairan PIP selama setahun.

Termin 1
Jadwal Pencairan: Februari-April
Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Termin 2
Jadwal Pencairan: Mei-September
Sasaran:
Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi

Termin 3
Jadwal Pencairan: Oktober-Desember
Sasaran: Mencakup penerima dari termin 1 dan termin 2

Baca juga: Catat, Ini Daftar Beasiswa Pemerintah yang Tak Kena Efisiensi Anggaran


Penerima Bansos PIP

Peserta didik pemegang KIP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

SEBELUMNYA

5 Fakta Drama Korea Karma, Kisahkan 6 Orang Asing yang Saling Terhubung

BERIKUTNYA

Car Free Day (CFD) di Jakarta dan Bekasi Ditiadakan pada 6 April 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: