Hak Cipta di Era Digital, Kreator Konten Butuh Perlindungan Nyata
01 July 2025 |
12:30 WIB
Content creator atau pembuat konten menghadapi tantangan besar seperti plagiarisme atau unggahan ulang (repost). Namun, tidak banyak yang mengerti bagaimana cara melindungi hak cipta atas karyanya dan regulasi yang ada, tidak memberikan konsekuensi hukum yang tegas.
Musisi yang kini juga menggeluti dunia pembuatan konten, Anang Hermansyah, mengatakan dia dan tim masih terus mempelajari bagaimana regulasi yang ada saat ini bisa melindungi konten miliknya. Tak dipungkiri, Anang kerap menghadapi pelanggaran hak cipta seperti posting ulang konten tanpa mencantumkan sumber.
Baca juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Tak Masalah dengan Konten Digital Buatan AI
Dari diskusi dengan sejumlah pembuat konten, pemilik akun YouTube, The Hermansyah A6, dengan 6,7 juta subscriber itu, disarankan untuk mengikuti Jaringan Multi Channel (MCN). Penyedia layanan pihak ketiga yang berafiliasi dengan sejumlah channel YouTube ini untuk menawarkan layanan seperti pengembangan penonton, pemrograman konten, kolaborasi kreator, pengelolaan hak digital, monetisasi, atau penjualan.
“Nanti dia yang akan mendeteksi konten kita yang ditayangkan di tempat lain, tanpa izin. Kami lagi perjalanan perbaikan,” ujarnya kepada Hypeabis.id beberapa waktu lalu.
Selama ini, Anang dan timnya tidak tau tindakan seperti apa yang perlu dilakukan terhadap para pengunggah ulang kontennya tanpa izin atau sumber. Begitu pula konten yang diedit untuk mengambil keuntungan pribadi.
Pasalnya, tidak sedikit tindakan ini terjadi lintas platform. Misal dari YouTube ke Instagram, Facebook, X, maupun TikTok.
Oleh karenanya, Anang menyarankan agar ada pembahasan dan aturan yang rigid mengenai perlindungan hak cipta para kreator konten di lintas platform. “Makanya content creator kadang-kadang enggak bisa bergerak juga, karena itu butuh kebersamaan membangun sebuah sistem,” sebut Anang.
Sementara itu, Content Creator Hair & Beauty, Melly Krista Napitupulu, sangat kecewa ketika kontennya diunggah ulang orang lain tanpa izin atau mencantumkan sumber. Sebab, pembuatan kontennya terbilang cukup sulit, termasuk dalam pengemasan seperti editing, agar menarik banyak audience khususnya di TikTok.
Ketika ada tindakan pelanggaran hak cipta dengan mengunggah ulang konten yang dibuatnya, Krista hanya bisa berkirim pesan langsung kepada pihak terkait melalui aplikasi yang sama. Dia meminta agar konten tersebut diturunkan atau setidaknya memberikan credit pada postingannya.
Krista menyebut saat diberi peringatan melalui pesan tersebut, sangat sedikit yang langsung menghapus konten reupload yang telah dibuat. Pun kalau memberikan kredit, hanya ada di bagian caption. “Tapi sayangnya lebih banyak lagi yang mengabaikan pesan saya,” ungkap pemilik akun TikTok @kkkrrriista itu.
Padahal sebagai pembuat konten, Krista mengaku selalu mengusahakan agar konten yang dibuatnya terhindar dari pelanggaran hak cipta dan memastikan untuk mencantumkan credit jika mendapat inspirasi dari kreator lain. Untuk itu, dia berharap regulasi mengenai penggunaan konten (reused content) lebih diperketat.
Dengan demikian, bila terdeteksi mengambil konten orang lain, ada sistem yang langsung mendeteksi dan memberikan peringatan untuk menurunkan konten tersebut atau memberikan credit pada kreator aslinya.
Upaya perlindungan terhadap hak cipta tidak hanya dilakukan para kreator konten saja, tetapi juga agensi yang menaunginya. Salah satunya Gushcloud, agensi dari akun YouTube populer, Kimbab Family.
Senior Corporate Communication Executive Gushcloud Indonesia, Dicky Ahmad Ghiffari, menerangkan pada era digital, peredaran konten sangat cepat bahkan satu tren bisa langsung diikuti banyak orang dalam hitungan jam. Padahal, untuk bikin satu konten berdurasi 1 menit saja, proses kreatif di baliknya terbilang cukup panjang.
Sejauh ini memang pihaknya belum pernah menemui kasus serius terkait plagiarisme atau pelanggaran hak cipta. Namun, untuk kasus reupload cukup sering terjadi.
Dicky menyebut banyak akun yang modelnya memang mengunggah ulang konten kreator tanpa izin. Bila sekadar menyebarkan dan tetap mencantumkan credit, terkadang tindakan ini justru bisa membantu exposure.
Akan tetapi kalau sudah dimonetisasi tanpa izin atau tidak memberikan pengakuan sama sekali, Gushcloud katanya akan melakukan peneguran. “Minimal harus ada tag ke kreator supaya penonton tahu sumber aslinya dan bisa mengunjungi profil mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, dengan munculnya teknologi seperti AI generatif yang bisa meniru gaya bicara, wajah, atau karya seseorang, dia menilai regulasi mengenai hak cipta content creator perlu ikut berkembang.
Adapun hal yang menurutnya mendesak saat ini yaitu bagaimana platform digital perlu punya sistem yang transparan untuk mendeteksi dan menandai konten hasil artificial intelligence atau konten yang meniru karya orang lain. Harus ada pula aturan lisensi yang jelas, terutama jika karya kreator dipakai untuk melatih AI atau diolah ulang.
Satu lagi yang tidak kalah penting adalah edukasi soal etika digital. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak, baik kreator maupun audiens, makin sadar pentingnya menghargai karya original.
“Intinya, kita butuh regulasi yang bukan cuma mengatur soal pelanggaran, tapi juga mendorong ekosistem yang adil dan beretika untuk para kreator di era teknologi ini,” tegas Dicky.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Musisi yang kini juga menggeluti dunia pembuatan konten, Anang Hermansyah, mengatakan dia dan tim masih terus mempelajari bagaimana regulasi yang ada saat ini bisa melindungi konten miliknya. Tak dipungkiri, Anang kerap menghadapi pelanggaran hak cipta seperti posting ulang konten tanpa mencantumkan sumber.
Baca juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Tak Masalah dengan Konten Digital Buatan AI
Dari diskusi dengan sejumlah pembuat konten, pemilik akun YouTube, The Hermansyah A6, dengan 6,7 juta subscriber itu, disarankan untuk mengikuti Jaringan Multi Channel (MCN). Penyedia layanan pihak ketiga yang berafiliasi dengan sejumlah channel YouTube ini untuk menawarkan layanan seperti pengembangan penonton, pemrograman konten, kolaborasi kreator, pengelolaan hak digital, monetisasi, atau penjualan.
“Nanti dia yang akan mendeteksi konten kita yang ditayangkan di tempat lain, tanpa izin. Kami lagi perjalanan perbaikan,” ujarnya kepada Hypeabis.id beberapa waktu lalu.
Selama ini, Anang dan timnya tidak tau tindakan seperti apa yang perlu dilakukan terhadap para pengunggah ulang kontennya tanpa izin atau sumber. Begitu pula konten yang diedit untuk mengambil keuntungan pribadi.
Pasalnya, tidak sedikit tindakan ini terjadi lintas platform. Misal dari YouTube ke Instagram, Facebook, X, maupun TikTok.
Oleh karenanya, Anang menyarankan agar ada pembahasan dan aturan yang rigid mengenai perlindungan hak cipta para kreator konten di lintas platform. “Makanya content creator kadang-kadang enggak bisa bergerak juga, karena itu butuh kebersamaan membangun sebuah sistem,” sebut Anang.
Sementara itu, Content Creator Hair & Beauty, Melly Krista Napitupulu, sangat kecewa ketika kontennya diunggah ulang orang lain tanpa izin atau mencantumkan sumber. Sebab, pembuatan kontennya terbilang cukup sulit, termasuk dalam pengemasan seperti editing, agar menarik banyak audience khususnya di TikTok.
Ketika ada tindakan pelanggaran hak cipta dengan mengunggah ulang konten yang dibuatnya, Krista hanya bisa berkirim pesan langsung kepada pihak terkait melalui aplikasi yang sama. Dia meminta agar konten tersebut diturunkan atau setidaknya memberikan credit pada postingannya.
Krista menyebut saat diberi peringatan melalui pesan tersebut, sangat sedikit yang langsung menghapus konten reupload yang telah dibuat. Pun kalau memberikan kredit, hanya ada di bagian caption. “Tapi sayangnya lebih banyak lagi yang mengabaikan pesan saya,” ungkap pemilik akun TikTok @kkkrrriista itu.
Padahal sebagai pembuat konten, Krista mengaku selalu mengusahakan agar konten yang dibuatnya terhindar dari pelanggaran hak cipta dan memastikan untuk mencantumkan credit jika mendapat inspirasi dari kreator lain. Untuk itu, dia berharap regulasi mengenai penggunaan konten (reused content) lebih diperketat.
Dengan demikian, bila terdeteksi mengambil konten orang lain, ada sistem yang langsung mendeteksi dan memberikan peringatan untuk menurunkan konten tersebut atau memberikan credit pada kreator aslinya.
Upaya perlindungan terhadap hak cipta tidak hanya dilakukan para kreator konten saja, tetapi juga agensi yang menaunginya. Salah satunya Gushcloud, agensi dari akun YouTube populer, Kimbab Family.
Senior Corporate Communication Executive Gushcloud Indonesia, Dicky Ahmad Ghiffari, menerangkan pada era digital, peredaran konten sangat cepat bahkan satu tren bisa langsung diikuti banyak orang dalam hitungan jam. Padahal, untuk bikin satu konten berdurasi 1 menit saja, proses kreatif di baliknya terbilang cukup panjang.
Sejauh ini memang pihaknya belum pernah menemui kasus serius terkait plagiarisme atau pelanggaran hak cipta. Namun, untuk kasus reupload cukup sering terjadi.
Dicky menyebut banyak akun yang modelnya memang mengunggah ulang konten kreator tanpa izin. Bila sekadar menyebarkan dan tetap mencantumkan credit, terkadang tindakan ini justru bisa membantu exposure.
Akan tetapi kalau sudah dimonetisasi tanpa izin atau tidak memberikan pengakuan sama sekali, Gushcloud katanya akan melakukan peneguran. “Minimal harus ada tag ke kreator supaya penonton tahu sumber aslinya dan bisa mengunjungi profil mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, dengan munculnya teknologi seperti AI generatif yang bisa meniru gaya bicara, wajah, atau karya seseorang, dia menilai regulasi mengenai hak cipta content creator perlu ikut berkembang.
Adapun hal yang menurutnya mendesak saat ini yaitu bagaimana platform digital perlu punya sistem yang transparan untuk mendeteksi dan menandai konten hasil artificial intelligence atau konten yang meniru karya orang lain. Harus ada pula aturan lisensi yang jelas, terutama jika karya kreator dipakai untuk melatih AI atau diolah ulang.
Satu lagi yang tidak kalah penting adalah edukasi soal etika digital. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak, baik kreator maupun audiens, makin sadar pentingnya menghargai karya original.
“Intinya, kita butuh regulasi yang bukan cuma mengatur soal pelanggaran, tapi juga mendorong ekosistem yang adil dan beretika untuk para kreator di era teknologi ini,” tegas Dicky.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.