Jejak Lukisan Locatelli di Balik Dinding Istana
30 June 2025 |
20:00 WIB
Pada usia 92 tahun, Prof. Dr. Soenarjati Djajanegara (Ibu Jati) dengan runut mengisahkan penggalan cerita tentang pencarian dua lukisan milik keluarganya. Bukan sembarang lukisan. Sebab, keduanya merupakan karya Romualdo Locatelli (1905–1943), pelukis asal Italia, yang pernah dinominasikan untuk Price Umberto Grand Prize pada 1925.
Kisahnya begini: Syahdan pada 1955, Presiden Suarno meminjam dua lukisan koleksi ayahnya, Djoehri Djanegara, yang berjudul Menggaru Sawah di Jawa dan Memotong Padi untuk dipajang di Istana Negara. Namun, hingga kini, lukisan tersebut belum juga dikembalikan.
Baca juga: Cerita di Balik Lukisan-lukisan karya Maestro Koleksi Istana Kepresidenan, dari Raden Saleh hingga Affandi
Jati telah berulang kali menyurati pemerintah, dari satu presiden ke presiden berikutnya. Harapannya sederhana: ada kejelasan, bahkan pengembalian. Namun, karena tidak ada bukti tertulis terkait peminjaman, upayanya selalu kandas. Lukisan itu kini menjadi bagian dari koleksi Istana Negara.
“Sampai sekarang masih di lingkungan istana. Satu di Istana Jakarta, satu lagi di Istana Bogor. Ayah saya wafat 1965, Presiden Sukarno 1973, tapi kami tetap mencari lukisan itu,” kata Ibu Jati saat diskusi Di Balik Bingkai Istana di Cemara 6 Galeri, Toeti Heraty Museum, Jakarta, belum lama ini.
Cerita tentang kisah-kisah di balik koleksi lukisan istana ini mungkin jarang diketahui publik. Sebagai patron seni rupa Indonesia, Presiden Sukarno memang sangat gandrung pada seni. Koleksi lukisannya bahkan mencakup karya pelukis ternama dari dalam dan luar negeri.
Sebut saja lukisan karya Basuki Abdullah, Le Mayeur, Trubus Sudarsono, dan Henk Ngantung yang menjadi bagian dari koleksinya. Senarai koleksi itu bahkan dicetak dalam buku bertajuk Koleksi Lukisan dan Patung Sukarno (jilid I–IV) yang disusun oleh Dullah dan Lee Man Fong.
Secara total, Presiden Sukarno mengoleksi lebih dari 2.000 lukisan. Koleksi ini kini menjadi bagian dari benda seni milik Istana Kepresidenan RI yang jumlahnya mencapai 15.991 item. Semuanya tersebar di Istana Merdeka, Istana Negara, Istana Bogor, Istana Yogyakarta, Istana Cipanas, hingga Istana Tampaksiring, Bali.
Namun dalam semangat revolusioner saat mengoleksi, administrasi Presiden Sukarno tidak selalu tertib. Beberapa lukisan dibeli secara resmi, ada yang dari kantong pribadi, dan sebagian lainnya berupa pinjaman. Walhasil, saat beliau lengser dan tidak ada proses klasifikasi yang jelas, semua karya dianggap sebagai milik negara.
Kisah tentang pinjam-meminjam lukisan ini juga dikisahkan oleh jurnalis dan pengamat seni, Agus Dermawan T. Syahdan pada 1955, Presiden Sukarno pernah meminjam lukisan Adrien-Jean Le Mayeur (1880–1958) saat mengunjungi studionya di Bali.
Kala itu, Presiden Sukarno—berdasarkan cerita Ni Pollok (istri Le Mayeur) kepada Agus—selain meminjam, juga membeli salah satu lukisan karya suaminya. Namun, lukisan yang dipinjam tanpa disertai surat perjanjian itu tidak pernah kembali, meskipun Ni Pollok sudah merelakannya.
Agus menjelaskan bahwa upaya dalam dua kasus di atas untuk mengembalikan lukisan memang terganjal Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur perjanjian pinjam-meminjam. Karena tidak ada dokumen resmi, pelacakan menjadi sangat sulit.
“Jadi memang ada sesuatu yang berada di antara perjanjian antarpribadi dengan aturan legal formal. Itu menjadi garis batas yang sangat kuat. Itulah yang menjadikan semuanya macet alias lukisannya tidak kembali,” katanya.
Sejak sebelum kemerdekaan, Presiden Sukarno melihat seni sebagai bagian penting dalam menciptakan identitas nasional Indonesia yang merdeka. Dia percaya bahwa seni mampu mencerminkan semangat, budaya, dan cita-cita bangsa, terlebih setelah kemerdekaan diraih.
Bung Karno juga menyadari bahwa diplomasi tidak hanya dilakukan melalui pidato dan perjanjian politik, tetapi juga lewat budaya. Dia misalnya, kerap menggunakan karya seni—lukisan, arsitektur, hingga pertunjukan—sebagai wajah Indonesia di mata dunia, terutama saat menyambut tamu negara.
Namun, administrasi yang tidak tertib dan kondisi politik pasca-perpindahan kekuasaan dari Presiden Sukarno ke Presiden Suharto menyebabkan provenance atau asal-usul dari senarai benda seni koleksi Istana Kepresidenan RI menjadi tidak jelas.
Satu kasus lain yang juga dipaparkan Agus Dermawan adalah soal lukisan karya Basoeki Abdullah berjudul Dalam Sinar Bulan, dan Ratna dan Rembulan India, yang diklaim sebagai milik pribadi Ratna Dewi Sukarno dan sebelumnya tergantung di Wisma Yaso, Jakarta.
Namun, setelah kekacauan politik 1965, Dewi diminta meninggalkan Wisma Yaso, dan lukisan tersebut dinyatakan hilang. Ratna sempat melihat salah satu lukisan itu kembali dalam pameran Indonesia Semangat Dunia di Galeri Nasional pada 2018, bahkan sempat berfoto di depannya.
Sayangnya, karena Dewi tidak memiliki surat laporan kehilangan dari kepolisian, dia tidak bisa mengklaimnya kembali. Kini, kedua lukisan tersebut menjadi bagian dari koleksi Istana Kepresidenan. Kisah serupa juga dialami Guruh Sukarno, yang kehilangan sejumlah koleksi lukisan saat menempuh pendidikan di Belanda pada 1972.
Pada 1995, salah satu lukisan tersebut tiba-tiba muncul dalam lot lelang Christie’s di Singapura. Kuasa hukum Guruh sempat melayangkan somasi dan meminta lukisan itu dikembalikan. Namun, karena sang empunya tidak memiliki dokumen resmi, permintaan itu ditolak.
Menurut Agus, upaya melacak asal-usul benda koleksi Istana memang rumit. Selain jumlahnya banyak, Bung Karno biasanya hanya mencantumkan catatan di bagian belakang kanvas seperti: “Milik Ir. Sukarno. Nomor XXX.” Sebagian koleksi memang dibeli dengan uang pribadi, tetapi sebagian lainnya bisa berasal dari kas negara.
“Ada juga kasus lain. Apa yang dimiliki oleh Sukarno, atau apa yang dimiliki oleh Istana Negara, belum tentu itu koleksi Sukarno. Belum tentu juga itu koleksi negara. Karena bisa saja yang dimiliki Sukarno itu dibeli dengan uang negara,” katanya.
Kurator Mikke Susanto mengatakan, sangat kecil kemungkinan sejumlah lukisan yang dulunya dipinjam Sukarno untuk dipajang di Istana Negara dapat kembali ke pemiliknya bila tidak ada bukti yang kuat. Pasalnya, seluruh koleksi benda seni tersebut saat ini dikelola oleh Sekretariat Negara.
“Jadi ketika sudah masuk ke Setneg, urusannya jadi politik. Soal bukti dan sebagainya, bahkan Menteri Sekretaris Negara pun tidak bisa memutuskan sendiri. Tindakan apapun harus sepengetahuan presiden. Kalau presiden oke [dikembalikan], ya selesai. Meski tanpa bukti, tapi kalau presiden setuju, bisa aman,” katanya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Kisahnya begini: Syahdan pada 1955, Presiden Suarno meminjam dua lukisan koleksi ayahnya, Djoehri Djanegara, yang berjudul Menggaru Sawah di Jawa dan Memotong Padi untuk dipajang di Istana Negara. Namun, hingga kini, lukisan tersebut belum juga dikembalikan.
Baca juga: Cerita di Balik Lukisan-lukisan karya Maestro Koleksi Istana Kepresidenan, dari Raden Saleh hingga Affandi
Jati telah berulang kali menyurati pemerintah, dari satu presiden ke presiden berikutnya. Harapannya sederhana: ada kejelasan, bahkan pengembalian. Namun, karena tidak ada bukti tertulis terkait peminjaman, upayanya selalu kandas. Lukisan itu kini menjadi bagian dari koleksi Istana Negara.
“Sampai sekarang masih di lingkungan istana. Satu di Istana Jakarta, satu lagi di Istana Bogor. Ayah saya wafat 1965, Presiden Sukarno 1973, tapi kami tetap mencari lukisan itu,” kata Ibu Jati saat diskusi Di Balik Bingkai Istana di Cemara 6 Galeri, Toeti Heraty Museum, Jakarta, belum lama ini.
Cerita tentang kisah-kisah di balik koleksi lukisan istana ini mungkin jarang diketahui publik. Sebagai patron seni rupa Indonesia, Presiden Sukarno memang sangat gandrung pada seni. Koleksi lukisannya bahkan mencakup karya pelukis ternama dari dalam dan luar negeri.
Sebut saja lukisan karya Basuki Abdullah, Le Mayeur, Trubus Sudarsono, dan Henk Ngantung yang menjadi bagian dari koleksinya. Senarai koleksi itu bahkan dicetak dalam buku bertajuk Koleksi Lukisan dan Patung Sukarno (jilid I–IV) yang disusun oleh Dullah dan Lee Man Fong.
Secara total, Presiden Sukarno mengoleksi lebih dari 2.000 lukisan. Koleksi ini kini menjadi bagian dari benda seni milik Istana Kepresidenan RI yang jumlahnya mencapai 15.991 item. Semuanya tersebar di Istana Merdeka, Istana Negara, Istana Bogor, Istana Yogyakarta, Istana Cipanas, hingga Istana Tampaksiring, Bali.
Namun dalam semangat revolusioner saat mengoleksi, administrasi Presiden Sukarno tidak selalu tertib. Beberapa lukisan dibeli secara resmi, ada yang dari kantong pribadi, dan sebagian lainnya berupa pinjaman. Walhasil, saat beliau lengser dan tidak ada proses klasifikasi yang jelas, semua karya dianggap sebagai milik negara.
Kisah tentang pinjam-meminjam lukisan ini juga dikisahkan oleh jurnalis dan pengamat seni, Agus Dermawan T. Syahdan pada 1955, Presiden Sukarno pernah meminjam lukisan Adrien-Jean Le Mayeur (1880–1958) saat mengunjungi studionya di Bali.
Kala itu, Presiden Sukarno—berdasarkan cerita Ni Pollok (istri Le Mayeur) kepada Agus—selain meminjam, juga membeli salah satu lukisan karya suaminya. Namun, lukisan yang dipinjam tanpa disertai surat perjanjian itu tidak pernah kembali, meskipun Ni Pollok sudah merelakannya.
Agus menjelaskan bahwa upaya dalam dua kasus di atas untuk mengembalikan lukisan memang terganjal Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur perjanjian pinjam-meminjam. Karena tidak ada dokumen resmi, pelacakan menjadi sangat sulit.
“Jadi memang ada sesuatu yang berada di antara perjanjian antarpribadi dengan aturan legal formal. Itu menjadi garis batas yang sangat kuat. Itulah yang menjadikan semuanya macet alias lukisannya tidak kembali,” katanya.
Kondisi Politik
Sejak sebelum kemerdekaan, Presiden Sukarno melihat seni sebagai bagian penting dalam menciptakan identitas nasional Indonesia yang merdeka. Dia percaya bahwa seni mampu mencerminkan semangat, budaya, dan cita-cita bangsa, terlebih setelah kemerdekaan diraih.Bung Karno juga menyadari bahwa diplomasi tidak hanya dilakukan melalui pidato dan perjanjian politik, tetapi juga lewat budaya. Dia misalnya, kerap menggunakan karya seni—lukisan, arsitektur, hingga pertunjukan—sebagai wajah Indonesia di mata dunia, terutama saat menyambut tamu negara.
Namun, administrasi yang tidak tertib dan kondisi politik pasca-perpindahan kekuasaan dari Presiden Sukarno ke Presiden Suharto menyebabkan provenance atau asal-usul dari senarai benda seni koleksi Istana Kepresidenan RI menjadi tidak jelas.

Dari kiri Mikke Susanto, Soenarjati Djajanegara, Yuke Ardhiati, Inda C. Noerhadi, dan Agus Dermawan T (sumber gambar: Hypeabis.id/Prsetyo Agung Ginanjar)
Namun, setelah kekacauan politik 1965, Dewi diminta meninggalkan Wisma Yaso, dan lukisan tersebut dinyatakan hilang. Ratna sempat melihat salah satu lukisan itu kembali dalam pameran Indonesia Semangat Dunia di Galeri Nasional pada 2018, bahkan sempat berfoto di depannya.
Sayangnya, karena Dewi tidak memiliki surat laporan kehilangan dari kepolisian, dia tidak bisa mengklaimnya kembali. Kini, kedua lukisan tersebut menjadi bagian dari koleksi Istana Kepresidenan. Kisah serupa juga dialami Guruh Sukarno, yang kehilangan sejumlah koleksi lukisan saat menempuh pendidikan di Belanda pada 1972.
Pada 1995, salah satu lukisan tersebut tiba-tiba muncul dalam lot lelang Christie’s di Singapura. Kuasa hukum Guruh sempat melayangkan somasi dan meminta lukisan itu dikembalikan. Namun, karena sang empunya tidak memiliki dokumen resmi, permintaan itu ditolak.
Menurut Agus, upaya melacak asal-usul benda koleksi Istana memang rumit. Selain jumlahnya banyak, Bung Karno biasanya hanya mencantumkan catatan di bagian belakang kanvas seperti: “Milik Ir. Sukarno. Nomor XXX.” Sebagian koleksi memang dibeli dengan uang pribadi, tetapi sebagian lainnya bisa berasal dari kas negara.
“Ada juga kasus lain. Apa yang dimiliki oleh Sukarno, atau apa yang dimiliki oleh Istana Negara, belum tentu itu koleksi Sukarno. Belum tentu juga itu koleksi negara. Karena bisa saja yang dimiliki Sukarno itu dibeli dengan uang negara,” katanya.
Kurator Mikke Susanto mengatakan, sangat kecil kemungkinan sejumlah lukisan yang dulunya dipinjam Sukarno untuk dipajang di Istana Negara dapat kembali ke pemiliknya bila tidak ada bukti yang kuat. Pasalnya, seluruh koleksi benda seni tersebut saat ini dikelola oleh Sekretariat Negara.
“Jadi ketika sudah masuk ke Setneg, urusannya jadi politik. Soal bukti dan sebagainya, bahkan Menteri Sekretaris Negara pun tidak bisa memutuskan sendiri. Tindakan apapun harus sepengetahuan presiden. Kalau presiden oke [dikembalikan], ya selesai. Meski tanpa bukti, tapi kalau presiden setuju, bisa aman,” katanya.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.