Ilustrasi aplikasi visa (Sumber gambar: Freepik)

Transit Bebas Visa 10 Hari di China Kini Berlaku untuk WNI, Cek Mekanismenya

14 June 2025   |   07:15 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Mulai 12 Juni 2025, warga negara Indonesia kini termasuk dalam daftar negara yang dapat menikmati fasilitas transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari di China. Kebijakan ini diumumkan oleh Administrasi Imigrasi Nasional China (NIA).

Melansir China Briefing, ini terjadi setelah China resmi memperbarui daftar negara eligible menjadi 55 termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Rusia, Singapura, hingga Brunei Darussalam. 

Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang baru untuk pelancong yang transit di China, tapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah Tiongkok untuk memperkuat hubungan global, terutama dengan negara-negara mitra utama dalam perdagangan dan diplomasi. 

Baca juga: QRIS Bisa Digunakan di Jepang & China Mulai 17 Agustus 2025 

Transit bebas visa 240 jam adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara tertentu untuk tinggal di China tanpa visa, selama mereka dalam perjalanan menuju negara ketiga dan bukan menjadikan China sebagai tujuan akhir. 

Jadi, misalnya Genhype melakukan terbang dari Jakarta ke Paris dan transit di Shanghai, Genhype bisa menggunakan waktu transit itu untuk keluar bandara, menjelajah kota, atau atau mengunjungi provinsi lain tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. 

Mengutip situs resmi NIA, WNI yang melakukan penerbangan harus memastikan untuk memiliki tiket lanjutan ke negara ketiga serta dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa untuk negara tujuan akhir.

Setibanya di China, penumpang harus mengisi Arrival Card for Temporary Entry dan melengkapi semua informasi yang diminta. Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen dan apabila semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya akan diberikan izin tinggal sementara yang mulai berlaku pukul 00.00 hari setelah tiba. 

Setelah mendapatkan izin, pelancong bebas bepergian di 24 provinsi dan wilayah setingkat provinsi seperti Beijing, Shanghai, Tianjin, Guangdong, Liaoning, Jiangsu, Sichuan, Yunnan, Fujian, Hainan, Henan, dan lainnya. 

China sendiri telah membuka 60 titik masuk resmi untuk kebijakan ini termasuk Bandara internasional di Beijing, Shanghai, Guangzhou, Pelabuhan laut di Jiangsu dan Liaoning, Stasiun kereta api internasional di Mohan, Provinsi Yunnan.

Kebijakan ini berlaku bagi pelancong dengan tujuan turis, bisnis, kunjungan keluarga, pertukaran kunjungan, dan transit. Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk keperluan studi, bekerja, atau kegiatan jurnalistik. Untuk keperluan-keperluan tersebut, WNI tetap harus mengajukan visa resmi sesuai regulasi NIA. 

Kebijakan ini adalah bagian dari rangkaian strategi diplomasi visa yang diambil China sepanjang 2025.

Sebelumnya, negara tersebut telah membebaskan visa masuk selama 30 hari untuk warga negara Brasil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay yang dimulai 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2026. Arab Saudi, Oman, Kuwait, dan Bahrain sudah dimulai sejak 9 Juni 2025 hingga 8 Juni 2026.

Kebijakan ini secara keseluruhan mencerminkan upaya Beijing untuk mempererat kerja sama global, meningkatkan arus kunjungan wisatawan, serta memperluas pertukaran budaya dan ekonomi.  

Baca juga: China Luncurkan Jaringan 10G Pertama di Dunia, Kecepatan Download Hampir 10 Gbps 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 
Editor:

SEBELUMNYA

Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Future Festival 2025 di Sekitar Taman Ismail Marzuki

BERIKUTNYA

ASUS Rilis Laptop Gaming ROG Strix 2025, Cek Spesifikasi dan Harganya 

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga