Kenapa Musisi Bisa Kehilangan Hak Master Karya Musiknya?
04 June 2025 |
10:26 WIB
Taylor Swift kini tengah berbahagia. Pasalnya, pelantun lagu "Blank Space" itu telah resmi mendapatkan kembali hak master enam albumnya yang sempat dijual oleh label Big Machine Records pada 2019. Setelah berjuang selama 6 tahun, kini dia bisa menikmati sepenuhnya hasil atas karya-karyanya.
Baca juga: Asosiasi Hak Cipta Musik Korsel (KOMCA) Punya Aturan Baru Tentang Karya Lagu Dengan AI
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Swift bukan satu-satunya musisi yang harus kehilangan hak master atas karya-karyanya. Sebelumnya, Kanye West juga mengungkap bahwa hak master enam album pertamanya dikendalikan penuh oleh label Universal Music Group. Dia pun sempat menuntut pengembalian hak master atas album-albumnya, serta kontrak kerja sama yang lebih adil.
Fenomena tersebut mengindikasikan begitu pentingnya hak master atas sebuah karya musik. Dilansir dari Ditto Music, master atau hak master ialah rekaman asli sebuah lagu atau album. Semua salinan, streaming, atau lisensi musik berasal dari rekaman master. Memiliki master berarti memegang hak cipta atas rekaman suara asli dari sebuah lagu.
Baca juga: Taylor Swift Akhirnya Punya Hak Penuh Atas 6 Master Albumnya
Baca juga: Taylor Swift Akhirnya Punya Hak Penuh Atas 6 Master Albumnya
Rekaman tersebut dikenal sebagai hak master. Pihak yang memiliki hak master punya kendali kreatif penuh atas bagaimana sebuah karya musik digunakan, mulai dari proses distribusi hingga monetisasi. Termasuk, memperoleh royalti setiap kali rekaman asli diputar, diunduh, atau direproduksi dengan cara apa pun.
Oleh karena itu, memiliki hak master sangat penting bagi musisi, sehingga memiliki kendali penuh atas karya-karya mereka. Memberi perlindungan penuh atas penggunaan musik, mengembangkannya sebagai bagian dari proses kreatif hingga menikmati potensi angka pendapatan lebih tinggi untuk karier dalam jangka panjang.
Kenapa Musisi Tak Punya Hak Master?
Namun, pada realitanya, banyak musisi justru tidak mendapatkan hak master atas karya musik mereka. Selama beberapa dekade, kesepakatan kerja sama rekaman konvensional sering kali mengharuskan artis untuk menyerahkan hak cipta mereka kepada label rekaman.
Sebagai gantinya, label rekaman akan mendanai rekaman, promosi, dan distribusi dari lagu atau album mereka. Meskipun kesepakatan ini memberikan dukungan yang berharga bagi artis, sistem kerja sama ini juga membuat mereka menyerahkan kendali atas aset mereka yang paling berharga kepada pihak label, yakni musik mereka.
Dalam kesepakatan semacam itu, artis biasanya menerima persentase royalti yang kecil dari penggunaan rekaman master mereka, sementara label rekaman memperoleh bagian yang lebih besar.
Akan tetapi, meningkatnya platform musik digital dan independensi distribusi serta berkurangnya ketergantungan musisi pada kebutuhan akan studio rekaman formal selama beberapa tahun terakhir, telah mengubah industri musik secara signifikan.
Menukil Unchained Music, para musisi kini tidak lagi hanya bergantung pada label rekaman untuk mempromosikan musik mereka dan membangun basis penggemar.
Perkembangan musik digital kini membuat musisi sebagai kreator musik kini memiliki kekuatan, yang memungkinkan mereka untuk mengeksplorasi jalan alternatif menuju kesuksesan sambil tetap mempertahankan kendali atas musik mereka.
Pergeseran ini pun membuat sistem kerja sama konvensional yang ditawarkan label terlihat eksploitatif, sehingga para musisi mulai menyadari pentingnya memiliki hak milik atas karya mereka sendiri.
Dengan kemampuan untuk terlibat langsung dengan audiens mereka melalui media sosial, platform streaming, dan rilisan independen, para musisi kini memiliki lebih banyak peluang untuk mempertahankan kendali dan memaksimalkan keuntungan dari karya musik mereka.
Baca juga: Sistem Royalti Musik Jadi Materi Kunci Judicial Review UU Hak Cipta oleh 29 Penyanyi
Baca juga: Sistem Royalti Musik Jadi Materi Kunci Judicial Review UU Hak Cipta oleh 29 Penyanyi
Cara Pertahankan Hak Master
Ada sejumlah strategi yang bisa dilakukan para musisi untuk menjamin hak master atas karya musik mereka. Pertama, berkarya secara independen atau mandiri. Kini, banyak artis yang memilih untuk merilis musik mereka secara mandiri, dan menghindari kesepakatan dengan label rekaman konvensional sama sekali.
Dengan mendanai dan mendistribusikan musik mereka sendiri, para musisi dapat mempertahankan kepemilikan penuh atas master karya mereka serta kontrol yang penuh atas karier mereka secara keseluruhan.
Kedua, buat kesepakatan yang cerdas. jika harus bekerja sama dengan sebuah label rekaman, penting bagi musisi untuk menegosiasikan persyaratan yang adil dan mengajukan kepemilikan langsung atau di kemudian hari atas master rekaman.
Adapun yang ketiga, menggandeng label independen. Beberapa label rekaman modern mulai beroperasi dengan pendekatan yang mengutamakan kebebasan dan kesejahteraan artis, yang memungkinkan musisi untuk mempertahankan hak cipta mereka atau berbagi kepemilikan secara lebih adil.
Baca juga: Asosiasi Hak Cipta Musik Korsel (KOMCA) Punya Aturan Baru Tentang Karya Lagu Dengan AI
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.