Waralaba Dorong Jumlah Wirausaha Nasional dengan Omzet Tembus Rp143 Triliun
17 May 2025 |
06:00 WIB
Kementerian Perdagangan terus mendorong pertumbuhan sektor waralaba sebagai salah satu strategi peningkatan jumlah wirausaha di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebutkan bahwa waralaba dapat menjadi pintu masuk yang efektif bagi masyarakat untuk memulai usaha secara lebih terstruktur.
Hingga saat ini, tingkat kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,35 persen dari jumlah penduduk. Padahal, salah satu ciri negara maju adalah memiliki rasio wirausaha minimal 4 persen. Sebagai perbandingan rasio wirausaha di Malaysia telah mencapai 4,7 persen, Singapura 8 persen, dan Amerika Serikat berada di angka 12 persen.
Baca juga: Genhype, Simak Cara Menghindari Investasi Bodong Bisnis Waralaba dan Kemitraan
Iqbal menjelaskan bahwa sektor waralaba telah menunjukkan kontribusi nyata dalam perekonomian nasional. "Sepanjang tahun 2024, industri ini berhasil mencatat omzet Rp143 triliun, menyerap 98.000 tenaga kerja, dan mengelola lebih dari 48.000 gerai di seluruh Indonesia," tuturnya di sela acara pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) Business Show, Kamis (16/5/2025).
Beberapa waralaba lokal bahkan telah menembus pasar internasional. Salah satunya adalah Alfamart yang kini mengoperasikan sekitar 2.000 gerai di Filipina.
Melihat tren pendaftaran usaha waralaba yang meningkat sekitar 5 persen setiap tahun, Iqbal optimistis bahwa kontribusi sektor ini akan terus tumbuh di tahun 2025, baik dari sisi omzet, jumlah gerai, maupun penyerapan tenaga kerja.
"Kami terus melakukan pembinaan waralaba karena ini sangat berkaitan dengan peningkatan jumlah entrepreneur,” ujar Iqbal.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa tidak semua usaha yang memiliki banyak cabang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai waralaba. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
“Salah satu syarat utama adalah usaha tersebut harus terbukti menguntungkan minimal selama tiga tahun dan memiliki pola pembinaan dari pemberi kepada penerima waralaba,” jelasnya.
Jika belum memenuhi kriteria tersebut, usaha tersebut lebih tepat disebut sebagai business opportunity atau peluang usaha, bukan waralaba resmi.
Bagi masyarakat yang tertarik membeli lisensi atau waralaba, Iqbal mengimbau agar selalu mengecek legalitas usaha tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memastikan apakah usaha tersebut telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kemendag.
“Setiap gerai waralaba resmi harus mencantumkan logo waralaba sehingga publik mudah mengenalinya,” ujar Iqbal.
Dia mencontohkan, tidak semua gerai ritel besar seperti Alfamart merupakan waralaba. Sebagian di antaranya dimiliki langsung oleh perusahaan, sementara sisanya diwaralabakan kepada mitra usaha.
Baca juga: Cek Peluang Bisnis Kemitraan dan Waralaba yang Rajin Ekspansi
Kemendag juga menyediakan program pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang menjadi usaha waralaba. Program ini dilakukan melalui Direktorat Bina Usaha Perdagangan, yang menyediakan pelatihan dan asistensi secara berkala.
“Pendaftaran waralaba bersifat sukarela. Namun akan menjadi kewajiban ketika usaha tersebut mengklaim dirinya sebagai waralaba. Jika belum mampu memenuhi syarat, kami siap mendampingi melalui pelatihan dan pembinaan,” jelas Iqbal.
Dengan sistem yang sudah terbukti dan dukungan dari pemerintah, sektor waralaba dipandang memiliki potensi besar dalam memperluas lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan jumlah wirausaha nasional secara signifikan.
Hingga saat ini, tingkat kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,35 persen dari jumlah penduduk. Padahal, salah satu ciri negara maju adalah memiliki rasio wirausaha minimal 4 persen. Sebagai perbandingan rasio wirausaha di Malaysia telah mencapai 4,7 persen, Singapura 8 persen, dan Amerika Serikat berada di angka 12 persen.
Baca juga: Genhype, Simak Cara Menghindari Investasi Bodong Bisnis Waralaba dan Kemitraan
Iqbal menjelaskan bahwa sektor waralaba telah menunjukkan kontribusi nyata dalam perekonomian nasional. "Sepanjang tahun 2024, industri ini berhasil mencatat omzet Rp143 triliun, menyerap 98.000 tenaga kerja, dan mengelola lebih dari 48.000 gerai di seluruh Indonesia," tuturnya di sela acara pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) Business Show, Kamis (16/5/2025).
Beberapa waralaba lokal bahkan telah menembus pasar internasional. Salah satunya adalah Alfamart yang kini mengoperasikan sekitar 2.000 gerai di Filipina.
Melihat tren pendaftaran usaha waralaba yang meningkat sekitar 5 persen setiap tahun, Iqbal optimistis bahwa kontribusi sektor ini akan terus tumbuh di tahun 2025, baik dari sisi omzet, jumlah gerai, maupun penyerapan tenaga kerja.
"Kami terus melakukan pembinaan waralaba karena ini sangat berkaitan dengan peningkatan jumlah entrepreneur,” ujar Iqbal.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa tidak semua usaha yang memiliki banyak cabang secara otomatis dapat dikategorikan sebagai waralaba. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
“Salah satu syarat utama adalah usaha tersebut harus terbukti menguntungkan minimal selama tiga tahun dan memiliki pola pembinaan dari pemberi kepada penerima waralaba,” jelasnya.
Jika belum memenuhi kriteria tersebut, usaha tersebut lebih tepat disebut sebagai business opportunity atau peluang usaha, bukan waralaba resmi.
Bagi masyarakat yang tertarik membeli lisensi atau waralaba, Iqbal mengimbau agar selalu mengecek legalitas usaha tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memastikan apakah usaha tersebut telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kemendag.
“Setiap gerai waralaba resmi harus mencantumkan logo waralaba sehingga publik mudah mengenalinya,” ujar Iqbal.
Dia mencontohkan, tidak semua gerai ritel besar seperti Alfamart merupakan waralaba. Sebagian di antaranya dimiliki langsung oleh perusahaan, sementara sisanya diwaralabakan kepada mitra usaha.
Baca juga: Cek Peluang Bisnis Kemitraan dan Waralaba yang Rajin Ekspansi
Kemendag juga menyediakan program pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin berkembang menjadi usaha waralaba. Program ini dilakukan melalui Direktorat Bina Usaha Perdagangan, yang menyediakan pelatihan dan asistensi secara berkala.
“Pendaftaran waralaba bersifat sukarela. Namun akan menjadi kewajiban ketika usaha tersebut mengklaim dirinya sebagai waralaba. Jika belum mampu memenuhi syarat, kami siap mendampingi melalui pelatihan dan pembinaan,” jelas Iqbal.
Dengan sistem yang sudah terbukti dan dukungan dari pemerintah, sektor waralaba dipandang memiliki potensi besar dalam memperluas lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan jumlah wirausaha nasional secara signifikan.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.