Kementerian Kebudayaan Kembali Buka Program Dana Indonesia 2025, Cek Informasinya
05 May 2025 |
12:35 WIB
Pemerintah, melalui Kementerian Kebudayaan, kembali membuka program Dana Indonesiana untuk tahun pelaksanaan 2025-2026 pada Mei 2025. Program itu dapat dimanfaatkan oleh perorangan, kelompok/komunitas budaya, dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan dan aktif melaksanakan kegiatan selama 2 tahun terakhir.
Kabar tentang pembukaan kembali program Dana Indonesiana disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui akun media sosial instagramnya. “Dana Indonesiana kembali dibuka untuk tahun pelaksanaan 2025 – 2026,” tulisnya dan dikutip Hypeabis.id pada Selasa (5/5/2025).
Baca juga: Terdampak Efisiensi, Penyederhanaan Program Kebudayaan Hadirkan Tantangan Baru
Dana Indonesiana merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaan dan pengembangannya digunakan untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan.
Jenis program layanan dalam Dana Indonesiana mencakup empat hal, yakni fasiltasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya; produksi kegiatan kebudayaan; produksi media; dan program layanan lainnya.
Fasiltasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya mencakup dukungan institusional bagi organisasi kebudayaan; dukungan interaksi budaya; program kewirausahaan budaya; restorasi dan pemeliharaan artefak budaya; dan sustainable cultural heritage.
Sementara itu, produksi kegiatan kebudayaan mencakup pendayagunaan ruang publik; dana pendampingan karya untuk distribusi internasional; dan sinema Indonesia.
Kemudian, program layanan produksi media berupa dokumentasi karya atau pengetahuan maestro dan penciptaan karya kreatif inovatif. Adapun, program layanan lainnya adalah kajian objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.
Genhype yang ingin mendaftar dalam program tersebut dapat melalui sejumlah proses dengan mengakses laman daring Dana Indonesiana. Setelah itu, langkah yang harus dilakukan pertama adalah pembuatan akun. Kedua, daftar kategori. Ketiga, pengisian borang proposal dan unggah kelengkapan berkas. Setelah itu, akan ada proses seleksi sebelum penerima dana diumumkan.
Adapun, berkas yang perlu disiapkan oleh Genhype untuk mendaftar program ini adalah proposal dan rencana anggaran biaya, NPWP, KTP, KK, dan surat keterangan domisili bagi pendaftar kategori perorangan.
Sementara itu, pendaftar kategori komunitas perlu menyiapkan berkas berupa proposal dan rencana anggaran biaya, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, dan salinan elektronik akta pendirian. Penerima Dana Indonesiana kategori lembaga perlu mempersiapkan proposal dan rencana anggaran biaya, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian, dan salinan elektronik pengesahan dari kementerian hukum.
Untuk diketahui, dikutip dari Laporan Pelaksanaan Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan 2022-2023, pemerintah berjanji mengalokasikan Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp5 Triliun.
Akan tetapi, pandemi dan prioritas alokasi program nasional yang dilakukan membuat alokasinya menjadi Rp3 triliun. Dana tersebut dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Adapun, besaran alokasi dana hasil pengelolaan dan pengembangan dana abadi kebudayaan yang dapat disalurkan melalui Dana Indonesiana pada 2022 sebesar Rp185 miliar.
Pada saat itu, jumlah pendaftar secara keseluruhan mencapai 4.443 dengan perincian kategori dukungan institusional sebanyak 655 pendaftar; kategori pendayagunaan ruang publik sebanyak 973 pendaftar; dan kategori sinema Mikro sebanyak 197 pendaftar.
Selain itu, jumlah pendaftar kategori dokumentasi karya/pengetahuan maestro sebanyak 845 pendaftar; kategori Penciptaan Karya Kreatif Inovatif sebanyak 1.339 pendaftar; kategori Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan sebanyak 381 pendaftar; dan Kategori lainnya (tidak dibuka) sebanyak 53 pendaftar.
Dari total tersebut, jumlah penerima manfaat Dana Indonesiana pada 2022 mencapai 300 penerima dengan perincian 13 penerima kategori kegiatan strategis dan 287 penerima kategori lainnya.
Sementara itu, penerima manfaat berdasarkan layanan program terdiri dari 32 penerima kategori Dukungan Institusional bagi organisasi dan lembaga kebudayaan; 48 penerima kategori Pendayagunaan Ruang Publik; 39 penerima kategori Sinema Mikro; 60 penerima kategori Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, 72 penerima kategori Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, 35 penerima kategori Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan 35, dan 13 penerima Event Strategis.
Baca juga: Misi Kebudayaan Indonesia, Menbud Fadli Zon Jajaki Kolaborasi dengan Timur Tengah
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Kabar tentang pembukaan kembali program Dana Indonesiana disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon melalui akun media sosial instagramnya. “Dana Indonesiana kembali dibuka untuk tahun pelaksanaan 2025 – 2026,” tulisnya dan dikutip Hypeabis.id pada Selasa (5/5/2025).
Baca juga: Terdampak Efisiensi, Penyederhanaan Program Kebudayaan Hadirkan Tantangan Baru
Dana Indonesiana merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaan dan pengembangannya digunakan untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan.
Jenis program layanan dalam Dana Indonesiana mencakup empat hal, yakni fasiltasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya; produksi kegiatan kebudayaan; produksi media; dan program layanan lainnya.
Fasiltasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya mencakup dukungan institusional bagi organisasi kebudayaan; dukungan interaksi budaya; program kewirausahaan budaya; restorasi dan pemeliharaan artefak budaya; dan sustainable cultural heritage.
Sementara itu, produksi kegiatan kebudayaan mencakup pendayagunaan ruang publik; dana pendampingan karya untuk distribusi internasional; dan sinema Indonesia.
Kemudian, program layanan produksi media berupa dokumentasi karya atau pengetahuan maestro dan penciptaan karya kreatif inovatif. Adapun, program layanan lainnya adalah kajian objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.
Cara & Syarat Daftar Dana Indonesiana
Genhype yang ingin mendaftar dalam program tersebut dapat melalui sejumlah proses dengan mengakses laman daring Dana Indonesiana. Setelah itu, langkah yang harus dilakukan pertama adalah pembuatan akun. Kedua, daftar kategori. Ketiga, pengisian borang proposal dan unggah kelengkapan berkas. Setelah itu, akan ada proses seleksi sebelum penerima dana diumumkan. Adapun, berkas yang perlu disiapkan oleh Genhype untuk mendaftar program ini adalah proposal dan rencana anggaran biaya, NPWP, KTP, KK, dan surat keterangan domisili bagi pendaftar kategori perorangan.
Sementara itu, pendaftar kategori komunitas perlu menyiapkan berkas berupa proposal dan rencana anggaran biaya, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, dan salinan elektronik akta pendirian. Penerima Dana Indonesiana kategori lembaga perlu mempersiapkan proposal dan rencana anggaran biaya, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian, dan salinan elektronik pengesahan dari kementerian hukum.
Untuk diketahui, dikutip dari Laporan Pelaksanaan Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan 2022-2023, pemerintah berjanji mengalokasikan Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp5 Triliun.
Akan tetapi, pandemi dan prioritas alokasi program nasional yang dilakukan membuat alokasinya menjadi Rp3 triliun. Dana tersebut dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Adapun, besaran alokasi dana hasil pengelolaan dan pengembangan dana abadi kebudayaan yang dapat disalurkan melalui Dana Indonesiana pada 2022 sebesar Rp185 miliar.
Pada saat itu, jumlah pendaftar secara keseluruhan mencapai 4.443 dengan perincian kategori dukungan institusional sebanyak 655 pendaftar; kategori pendayagunaan ruang publik sebanyak 973 pendaftar; dan kategori sinema Mikro sebanyak 197 pendaftar.
Selain itu, jumlah pendaftar kategori dokumentasi karya/pengetahuan maestro sebanyak 845 pendaftar; kategori Penciptaan Karya Kreatif Inovatif sebanyak 1.339 pendaftar; kategori Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan sebanyak 381 pendaftar; dan Kategori lainnya (tidak dibuka) sebanyak 53 pendaftar.
Dari total tersebut, jumlah penerima manfaat Dana Indonesiana pada 2022 mencapai 300 penerima dengan perincian 13 penerima kategori kegiatan strategis dan 287 penerima kategori lainnya.
Sementara itu, penerima manfaat berdasarkan layanan program terdiri dari 32 penerima kategori Dukungan Institusional bagi organisasi dan lembaga kebudayaan; 48 penerima kategori Pendayagunaan Ruang Publik; 39 penerima kategori Sinema Mikro; 60 penerima kategori Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, 72 penerima kategori Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, 35 penerima kategori Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan 35, dan 13 penerima Event Strategis.
Baca juga: Misi Kebudayaan Indonesia, Menbud Fadli Zon Jajaki Kolaborasi dengan Timur Tengah
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.