Fakta-fakta Worldcoin dan World ID yang Viral Tapi Dibekukan Komdigi
05 May 2025 |
07:55 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TPDSE) layanan Worldcoin dan World ID. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk preventif mencegah potensi risiko terhadap masyarakat mengenai dua layanan viral tersebut.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, mengatakan bahwa tindakan pemerintah membekukan sementara layanan Worldcoin dan World ID setelah mendapatkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait keduanya.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” katanya dalam siaran pers, dikutip Hypeabis.id pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Panduan Jagat Coin Hunt, Berburu Koin Virtual yang Seru
Dia menambahkan, pemerintah akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam waktu dekat.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran awal, pemerintah menemukan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Dia menambahkan, kementerian memiliki komitmen untuk melakukan pengawasan ekosistem digital secara adil dan tegas. Langkah ini demi menjamin keamanan ruang digital nasional.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. “Serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” katanya.
Berikut sejumlah fakta mengenai Worldcoin dan World ID yang dirangkum Hypeabis.id dari berbagai sumber.
Di wilayah yang mengizinkannya secara hukum, Worldcoin dapat diklaim secara gratis oleh individu yang telah terverifikasi hanya karena mereka adalah manusia dan berpartisipasi dalam World Network.
Sementara itu, World ID merupakan bukti bahwa seseorang adalah manusia yang menjaga privasi, dirancang untuk era kecerdasan buatan (AI). Dengan kata lain, World ID adalah identitas yang membuktikan bahwa Genhype merupakan manusia secara aman dan anonim di internet.
Ketika diperkenalkan pada 2024, sudah ada lebih dari 10 juta orang yang membuat World ID dan dompet digital yang kompatibel. Tidak hanya itu, pemilik token ini juga telah menggunakannya untuk melakukan transaksi, dengan tercatat telah sebanyak 75 juta kali pemakaian.
Baca juga: Ini 4 Faktor Penting yang Harus Diperhatikan dalam Aset Kripto
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, mengatakan bahwa tindakan pemerintah membekukan sementara layanan Worldcoin dan World ID setelah mendapatkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait keduanya.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” katanya dalam siaran pers, dikutip Hypeabis.id pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Panduan Jagat Coin Hunt, Berburu Koin Virtual yang Seru
Dia menambahkan, pemerintah akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam waktu dekat.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran awal, pemerintah menemukan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Dia menambahkan, kementerian memiliki komitmen untuk melakukan pengawasan ekosistem digital secara adil dan tegas. Langkah ini demi menjamin keamanan ruang digital nasional.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. “Serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” katanya.
Berikut sejumlah fakta mengenai Worldcoin dan World ID yang dirangkum Hypeabis.id dari berbagai sumber.
1. Beda tapi saling terhubung
Worldcoin dan World ID adalah dua hal yang berbeda. Meskipun begitu, keduanya masih saling terhubung satu sama lain. Dilansir dari laman resminya, Worldcoin adalah token didistribusikan kepada setiap orang yang memilikinya. Ini dirancang untuk digunakan sebagai mata uang kripto operasional dan mekanisme tata kelola dari World Network.Di wilayah yang mengizinkannya secara hukum, Worldcoin dapat diklaim secara gratis oleh individu yang telah terverifikasi hanya karena mereka adalah manusia dan berpartisipasi dalam World Network.
Sementara itu, World ID merupakan bukti bahwa seseorang adalah manusia yang menjaga privasi, dirancang untuk era kecerdasan buatan (AI). Dengan kata lain, World ID adalah identitas yang membuktikan bahwa Genhype merupakan manusia secara aman dan anonim di internet.
2. Pertama kali dirilis pada 2023
Di tingkat global, Worldcoin telah diluncurkan pada Juli 2023. Token ini diklaim untuk mempercepat adopsi Proof of Personhood dan keuangan terdesentralisasi, yang akan menjadi hal mendasar pada era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).Ketika diperkenalkan pada 2024, sudah ada lebih dari 10 juta orang yang membuat World ID dan dompet digital yang kompatibel. Tidak hanya itu, pemilik token ini juga telah menggunakannya untuk melakukan transaksi, dengan tercatat telah sebanyak 75 juta kali pemakaian.
3. Eksis di banyak negara
Worldcoin dan World ID baru viral di Indonesia beberapa waktu belakangan. Akan tetapi, di negara lain, keduanya sudah lebih dahulu tenar sejak 2024. Negara-negara tersebut seperti Brasil, Argentina, Ekuador, Portugal, Spanyol, Peru, dan Korea Selatan. Secara keseluruhan, token ini sudah berada dan digunakan oleh masyarakat di lebih dari 160 negara.4. Penggunanya kian meningkat
Pada saat ini, sudah ada 549.434.647 yang didistribusikan ke seluruh dunia. Sementara itu, ada 402.774 akun baru dalam 7 hari terakhir yang dibuat. Jumlah transaksi hariannya sebanyak 1.501.022 dengan total 359.122.108 transaksi. Hal ini menunjukkan pengguna layanan tersebut terus meningkat dari waktu ke waktu.Baca juga: Ini 4 Faktor Penting yang Harus Diperhatikan dalam Aset Kripto
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.